26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pemprovsu, Siantar, dan Medan Paling Bandel

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PNS BERSEPEDA: Puluhan PNS bersepeda meninjau sejumlah lokasi kerja kecamatan di Medan Jalan Iskandar Muda, beberapa waktu lalu. Senin (27/1). Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisai kepada pegawai Keluurahan untuk menggunkan sepeda dalam menjalankan tugas
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PNS BERSEPEDA: Puluhan PNS bersepeda meninjau sejumlah lokasi kerja kecamatan di Medan Jalan Iskandar Muda, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumut sama sekali belum menyerahkan data formasi PNS dengan system online (e-Formasi). Ketiganya yakni Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, dan Pemko Medan.

Mereka belum melaporkan satu pun data PNS, dari seluruh PNS yang ada, ke KemenPAN-RB, alias masih nol persen. Hal itu berdasar rekapitulasi KemenPAN-RB per 13 April 2016.

Mereka masih diberi kesempatan melaporkan formasi seluruh PNS yang ada hingga akhir April 2016. Ini merupakan perpanjangan kesekian kalinya. Ketentuan awal, sesuai Surat MenPAN-RB No.B/5548/M.PAN-RB/12/2014, seluruh instansi pusat dan daerah diminta menyelesaikan e-formasi paling lambat akhir April 2015.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah mengatakan, data e-formasi diperlukan untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah.

“Kami perlu e-formasi untuk mengecek instansi mana yang kelebihan pegawai dan mana yang kekurangan,” ujar Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu.

Untuk wilayah Sumut, beberapa pemda sudah menyetorkan e-formasi 100 persen. Yakni Deliserdang, Tapanuli Tengah, Dairi, Asahan, Nias, Nias Selatan, Humbahas, Pakpak Barat, Samosir, Padanglawas Utara, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Kota Tebingtinggi, dan Kota Gunung Sitoli.

Beberapa yang lain angkanya masih fariatif, namun ada juga yang masih minim (lihat grafis).

Juru bicara KemenPAN-RB Herman Suryatman berharap seluruh instansi segera melaporkan e-formasi. “Kita tunggu sampai akhir April,” katanya, kemarin.

Namun bagi instansi yang sama sekali tidak melaporkan, kata Herman, juga tidak dipaksa untuk mengusulkan.

Batas toleransi usulan formasi adalah 50 persen. Artinya jika sampai akhir April usulannya masih kurang dari 50 persen, tidak akan mendapatkan formasi CPNS baru.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, data e-formasi dijadikan bahan kajian untuk menentukan jumlah kebutuhan pegawai masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Dia mengatakan, penetapan kuota CPNS 2016 akan dilakukan pada Mei 2016 mendatang.

“Ini masih sekitar 57 instansi belum mengisi e-formasi. Kami tunggu sampai akhir April, kalau belum masuk juga, mohon maaf kami tidak memberikan formasi CPNS,” tegas Iwan, sapaan akrab Setiawan, di Kantor KemenPAN-RB, Rabu (20/4).

Dia menyebutkan, kuota CPNS yang ditetapkan terutama untuk tenaga pendidikan, kesehatan, lulusan sekolah ikatan dinas, serta jabatan yang m?endukung program nawacita Presiden Jokowi.

Hanya saja, instansi yang diberikan kuota khusus belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan yang di atas 50 persen tidak diberi formasi CPNS. (sam)
Input Data e-Formasi PNS hingga 13 April 2016

0 Persen:
Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kota Medan

100 Persen:
Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Dairi, Asahan, Nias, Nias Selatan, Humbahas, Pakpak Barat, Samosir, Padang Lawas Utara, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Kota Tebingtinggi, Kota Gunung Sitoli

Karo 34 Persen
Langkat 21 Persen
Simalungun 5 Persen
Labuhan Batu 2 Persen
Tapanuli Utara 64 Persen
Tapanuli Selatan 18 Persen
Toba Samosir 3 Persen
Mandailing Natal 35 Persen
Serdang Bedagai 71 Persen
Padang Lawas 18 Persen
Labuhanbatu Utara 11 Persen
Kota Binjai 28 Persen
Kota Tanjungbalai 67 Persen
Kota Sibolga 34 Persen
Kota Padangsidimpuan 46 Persen

Sumber: KemenPAN-RB

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PNS BERSEPEDA: Puluhan PNS bersepeda meninjau sejumlah lokasi kerja kecamatan di Medan Jalan Iskandar Muda, beberapa waktu lalu. Senin (27/1). Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisai kepada pegawai Keluurahan untuk menggunkan sepeda dalam menjalankan tugas
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PNS BERSEPEDA: Puluhan PNS bersepeda meninjau sejumlah lokasi kerja kecamatan di Medan Jalan Iskandar Muda, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebanyak tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumut sama sekali belum menyerahkan data formasi PNS dengan system online (e-Formasi). Ketiganya yakni Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, dan Pemko Medan.

Mereka belum melaporkan satu pun data PNS, dari seluruh PNS yang ada, ke KemenPAN-RB, alias masih nol persen. Hal itu berdasar rekapitulasi KemenPAN-RB per 13 April 2016.

Mereka masih diberi kesempatan melaporkan formasi seluruh PNS yang ada hingga akhir April 2016. Ini merupakan perpanjangan kesekian kalinya. Ketentuan awal, sesuai Surat MenPAN-RB No.B/5548/M.PAN-RB/12/2014, seluruh instansi pusat dan daerah diminta menyelesaikan e-formasi paling lambat akhir April 2015.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah mengatakan, data e-formasi diperlukan untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah.

“Kami perlu e-formasi untuk mengecek instansi mana yang kelebihan pegawai dan mana yang kekurangan,” ujar Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu.

Untuk wilayah Sumut, beberapa pemda sudah menyetorkan e-formasi 100 persen. Yakni Deliserdang, Tapanuli Tengah, Dairi, Asahan, Nias, Nias Selatan, Humbahas, Pakpak Barat, Samosir, Padanglawas Utara, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Kota Tebingtinggi, dan Kota Gunung Sitoli.

Beberapa yang lain angkanya masih fariatif, namun ada juga yang masih minim (lihat grafis).

Juru bicara KemenPAN-RB Herman Suryatman berharap seluruh instansi segera melaporkan e-formasi. “Kita tunggu sampai akhir April,” katanya, kemarin.

Namun bagi instansi yang sama sekali tidak melaporkan, kata Herman, juga tidak dipaksa untuk mengusulkan.

Batas toleransi usulan formasi adalah 50 persen. Artinya jika sampai akhir April usulannya masih kurang dari 50 persen, tidak akan mendapatkan formasi CPNS baru.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, data e-formasi dijadikan bahan kajian untuk menentukan jumlah kebutuhan pegawai masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Dia mengatakan, penetapan kuota CPNS 2016 akan dilakukan pada Mei 2016 mendatang.

“Ini masih sekitar 57 instansi belum mengisi e-formasi. Kami tunggu sampai akhir April, kalau belum masuk juga, mohon maaf kami tidak memberikan formasi CPNS,” tegas Iwan, sapaan akrab Setiawan, di Kantor KemenPAN-RB, Rabu (20/4).

Dia menyebutkan, kuota CPNS yang ditetapkan terutama untuk tenaga pendidikan, kesehatan, lulusan sekolah ikatan dinas, serta jabatan yang m?endukung program nawacita Presiden Jokowi.

Hanya saja, instansi yang diberikan kuota khusus belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan yang di atas 50 persen tidak diberi formasi CPNS. (sam)
Input Data e-Formasi PNS hingga 13 April 2016

0 Persen:
Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematang Siantar, Kota Medan

100 Persen:
Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Dairi, Asahan, Nias, Nias Selatan, Humbahas, Pakpak Barat, Samosir, Padang Lawas Utara, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Kota Tebingtinggi, Kota Gunung Sitoli

Karo 34 Persen
Langkat 21 Persen
Simalungun 5 Persen
Labuhan Batu 2 Persen
Tapanuli Utara 64 Persen
Tapanuli Selatan 18 Persen
Toba Samosir 3 Persen
Mandailing Natal 35 Persen
Serdang Bedagai 71 Persen
Padang Lawas 18 Persen
Labuhanbatu Utara 11 Persen
Kota Binjai 28 Persen
Kota Tanjungbalai 67 Persen
Kota Sibolga 34 Persen
Kota Padangsidimpuan 46 Persen

Sumber: KemenPAN-RB

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/