Kendati demikian, lanjut Abyadi, semua pelyanan publik di Sumatera Utara, termasuk Medan hanya sekadar atribute saja. Ia menerangkan setiap SKPD yakni sebagai instansi yang melaksanakan pelayanan publik hanya sekadar memasang atribut berupa informasi saja. Namun untuk pelaksanaan pelayanan publik, menurutnya, masih terlalu jauh dari harapan. “Misalnya untuk mengurus izin A, memang sudah dipampangkan prosedur informasinya. Namun impelementasinya bagaimana? Aparaturnya belum mencerminkan pelayanan publik,” tegasnya.
Untuk memperbaiki ini, kata Abyadi, harus dimulai dari pengangkatan setiap pejabat. Menurutnya pejabat yang diangkat harus memiliki komitmen dan kompetensi. Karena, bagusnya pelayanan publik tergantung dari komitmen pejabatnya. Selain itu, pengetahuan aparatur sebagai pelayan publik juga banyak yang belum tahu atau tidak mau tahu. “SDM-nya masih parah. Tidak memiliki potensi. Ini parah dan sudah membudaya. Tidak ada ketegasan dari pemimpin. Ini penyebab pelayanan publik itu buruk,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus mengatakan, gaji ke-13 dan 14 harus menjadi stimulus bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, dana dikeluarkan pemerintah turut bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat (non-ASN). “Yang akan diterima itu harusnya jelas output-nya. Apa itu? Peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, yang merasakan tidak hanya pegawai yang menerima bonus, melainkan seluruh masyarakat melalui kinerja,” kata Roby Barus, menyikapi tahun ini gaji PNS di Indonesia termasuk Pemko Medan akan menerima gaji ke-13 dan 14.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sudah menjadi pembicaraan klasik banyak PNS, khususnya di lingkungan Pemko Medan yang masih tidak disiplin. Datang terlambat, keluar kantor bukan urusan dinas saat jam kerja dan melakukan berbagai aktifitas lain yang bukan tugasnya. Menjadi pembicaraan klasik juga, lanjut Robby, masih banyak masyarakat mengeluh karena kurang dilayani.
“PNS itu tugasnya melayani publik. Kita berharap dengan adanya bonus ini, tidak ada lagi masyarakat mengeluh karena pelayanan yang kurang dari PNS,” katanya.
Menurut dia, Pemko Medan harus merespon kebijakan pemerintah dengan cara meningkatkan pengawasan dan penindakan PNS yang indisiplin. Wali kota dan wakil wali kota, Inspektorat harus agresif dalam hal pengawasan. “Perlu sidak (inspeksi mendadak). Sidak yang betul-betul sidak ya (silent operational), bukan seremoni. Lihat sendiri bagaimana jajarannya dibawah. Apa yang dikerjakan saat itu. Bagaimana pendapat masyarakat,” katanya.
Selain itu, pemko diminta untuk menindak tegas jajarannya yang tidak disiplin. “Tindakan jangan bawa perasaan, tapi atas aturan yang ada sehingga jadi contoh bagi yang lain,” katanya seraya menambahkan, kebijakan pemerintah memberikan gaji ke 13 dan 14 ini baik karena bertujuan meningkatkan profesionalitas kerja. (prn/azw)