SUMUTPOS.CO – Pihak rektorat USU mendukung Polda Sumut mengusut tuntas kasus Himma yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu. Sementara ini, Himma dicopot dari jabatan kepala arsip.
“Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu,” kata Rektor USU Runtung Sitepu, Minggu (20/5/2018).
Runtung menuturkan kinerja Himma sebagai kepala arsip, bagus. Himma juga masuk dalam pengurus komunitas arsip tingkat nasional.
“Kalau kinerjanya dia menangani kepala arsip ini, bagus kerjanya. Bahkan dia juga ikut salah satu pengurus, ada istilahnya komunitas arsip tingkat nasional, dia ikut di dalam itu. Dan menyusun arsip kita juga tertib semua, maka saya terkejut dengan berita itu,” ucapnya.
Terkait status dosen Himma, Runtung mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus ini. Namun, dia memastikan ada sanksi jika kasus ini terbukti.
“Kalau untuk statusnya sebagai dosen, kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru kita menjatuhkan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku pada aparatur sipil negara gitu, ada kesalahan berat, sedang dan ringan. Tapi kalau terbukti di pengadilan apa yang disangkakan sekarang ini, saya kira itu sudah sanksi berat. Cuma kita menunggu,” ujarnya.
Pihak USU menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum. Runtung menegaskan tidak akan melindungi dosennya jika memang terbukti bersalah.
SUMUTPOS.CO – Pihak rektorat USU mendukung Polda Sumut mengusut tuntas kasus Himma yang menyebut bom Surabaya pengalihan isu. Sementara ini, Himma dicopot dari jabatan kepala arsip.
“Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu,” kata Rektor USU Runtung Sitepu, Minggu (20/5/2018).
Runtung menuturkan kinerja Himma sebagai kepala arsip, bagus. Himma juga masuk dalam pengurus komunitas arsip tingkat nasional.
“Kalau kinerjanya dia menangani kepala arsip ini, bagus kerjanya. Bahkan dia juga ikut salah satu pengurus, ada istilahnya komunitas arsip tingkat nasional, dia ikut di dalam itu. Dan menyusun arsip kita juga tertib semua, maka saya terkejut dengan berita itu,” ucapnya.
Terkait status dosen Himma, Runtung mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus ini. Namun, dia memastikan ada sanksi jika kasus ini terbukti.
“Kalau untuk statusnya sebagai dosen, kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru kita menjatuhkan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku pada aparatur sipil negara gitu, ada kesalahan berat, sedang dan ringan. Tapi kalau terbukti di pengadilan apa yang disangkakan sekarang ini, saya kira itu sudah sanksi berat. Cuma kita menunggu,” ujarnya.
Pihak USU menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum. Runtung menegaskan tidak akan melindungi dosennya jika memang terbukti bersalah.