35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

USU Mohon Penangguhan Penahanan Himma

Himma Dewiyana Lubis diinterogasi petugas Cyber Crime Polda Sumut beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) mengajukan permohonan penangguhan Himma Dewiyana Lubis kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw. Himma ditahan karena diduga menyampaikan ujaran kebencian di media sosial (Medsos).

“Saya juga sudah berbicara dengan Kapolda Sumut,” ujar Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum kepada wartawan, usai berbuka puasa bersama di Kampus USU, Senin (4/6) malam.

“Memungkinkan kami memohon untuk dia (Himma) ditangguhan penahannya. Karena, mengidap penyakit,” sambungnya.

Pertimbangan lain, anak-anak Kepala Arsip USU non-aktif itu masih kecil-kecil. Mereka masih perlu sosok seorang ibu.

Ia menilai, apa yang dilakukan Himma belum tentu bersalah secara mata hukum. Selain itu, kinerja Himma sebagai dosen cukup baik.

“Kapolda mengatakan kepada saya akan memanggil penyidiknya. Bagaimana perkembangannya kita diskusikan,” kata Runtung.

Runtung juga meminta keterangan kepada rekan-rekan Himma di USU. Himma tidak pernah berbicara atau berdiskusi soal paham radikal sehari-hari di Kampus.

Diketahui, Himma diamankan di rumahnya, Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/5) malam. Himma kemudian dibawa petugas Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Saat insiden bom bunuh diri di Surabaya, terduga pelaku ujar kebencian itu, sempat memosting tulisan yang menjadi viral di dunia maya.

“Skenario pengalihan yang sempurna…

#2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.

Setelah postingannya viral, Himma yang berpendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.(gus/ala)

 

 

Himma Dewiyana Lubis diinterogasi petugas Cyber Crime Polda Sumut beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) mengajukan permohonan penangguhan Himma Dewiyana Lubis kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw. Himma ditahan karena diduga menyampaikan ujaran kebencian di media sosial (Medsos).

“Saya juga sudah berbicara dengan Kapolda Sumut,” ujar Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum kepada wartawan, usai berbuka puasa bersama di Kampus USU, Senin (4/6) malam.

“Memungkinkan kami memohon untuk dia (Himma) ditangguhan penahannya. Karena, mengidap penyakit,” sambungnya.

Pertimbangan lain, anak-anak Kepala Arsip USU non-aktif itu masih kecil-kecil. Mereka masih perlu sosok seorang ibu.

Ia menilai, apa yang dilakukan Himma belum tentu bersalah secara mata hukum. Selain itu, kinerja Himma sebagai dosen cukup baik.

“Kapolda mengatakan kepada saya akan memanggil penyidiknya. Bagaimana perkembangannya kita diskusikan,” kata Runtung.

Runtung juga meminta keterangan kepada rekan-rekan Himma di USU. Himma tidak pernah berbicara atau berdiskusi soal paham radikal sehari-hari di Kampus.

Diketahui, Himma diamankan di rumahnya, Jalan Melinjo II Komplek Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/5) malam. Himma kemudian dibawa petugas Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Saat insiden bom bunuh diri di Surabaya, terduga pelaku ujar kebencian itu, sempat memosting tulisan yang menjadi viral di dunia maya.

“Skenario pengalihan yang sempurna…

#2019GantiPresiden” tulis akun facebook Himma Dewiyana.

Setelah postingannya viral, Himma yang berpendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.(gus/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/