26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Menyesal, Dosen USU Ambruk

Foto: Gusman/Sumut Pos
Himma Dewiana Lubis (duduk) yang merupakan dosen USU saat diamankan di Mapolda Sumut, Minggu (20/5). Himmna diamankan Poldasu karena postingannya di Facebook dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Lantas, apa motif Himma Dewiyana menulis ujaran kebencian itu? Pengakuan Himma kepada polisi, lantaran terbawa suasana dan emosi dengan maraknya perang tagar: #2019GantiPresiden. Himma juga mengaku kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua harga barang kebutuhan naik. Di mana hal itu dinilai tidak sesuai janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.

“Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,” jelasnya.

Karena postingannya dinilai meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Wanita kelahiran 1972 itu kini diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tatan.

Tatan menuturkan, polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud. “Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris. Malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoaks hingga mengundang ujaran kebencian,” sebutnya.

Tulisan Himma soal pengalihan isu ini menimbulkan kemarahan warga. Apalagi, kejadian di Surabaya mengakibatkan korban jiwa. “Kalau soal hastag, itu nggak ada masalah. Cuma saat dia mengatakan itu pengalihan isu, itu ‘kan menimbulkan kemarahan. Ada korban di Surabaya sana, bukan hanya polisi, masyarakat sipil juga banyak,” ucapnya.

Untuk itu Tatan mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memosting sesuatu hal di media sosial. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung-jawaban hukum. “Pemosting ujaran kebencian dan hoaks ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi justru masayarakat berpendidikan tinggi,” pungkasnya.

Status Himma hingga kini masih terperiksa. Polisi masih merampungkan pemeriksaan 1×24 jam untuk menentukan status hukum Himma.

“Belum (tersangka) ya, masih dalam pemeriksaan ini, kan dalam 1×24 jam,” ujarnya (mag-1/gus/wiw)

 

 

 

Foto: Gusman/Sumut Pos
Himma Dewiana Lubis (duduk) yang merupakan dosen USU saat diamankan di Mapolda Sumut, Minggu (20/5). Himmna diamankan Poldasu karena postingannya di Facebook dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Lantas, apa motif Himma Dewiyana menulis ujaran kebencian itu? Pengakuan Himma kepada polisi, lantaran terbawa suasana dan emosi dengan maraknya perang tagar: #2019GantiPresiden. Himma juga mengaku kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua harga barang kebutuhan naik. Di mana hal itu dinilai tidak sesuai janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.

“Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,” jelasnya.

Karena postingannya dinilai meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut melaporkan sendiri akun tersebut, sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.

Wanita kelahiran 1972 itu kini diperiksa penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” ujar Tatan.

Tatan menuturkan, polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud. “Begitu dahsyatnya serangan bertubi-tubi dari kelompok teroris. Malah di media sosial bertebaran postingan-postingan hoaks hingga mengundang ujaran kebencian,” sebutnya.

Tulisan Himma soal pengalihan isu ini menimbulkan kemarahan warga. Apalagi, kejadian di Surabaya mengakibatkan korban jiwa. “Kalau soal hastag, itu nggak ada masalah. Cuma saat dia mengatakan itu pengalihan isu, itu ‘kan menimbulkan kemarahan. Ada korban di Surabaya sana, bukan hanya polisi, masyarakat sipil juga banyak,” ucapnya.

Untuk itu Tatan mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memosting sesuatu hal di media sosial. Karena setiap postingan di media sosial memiliki pertanggung-jawaban hukum. “Pemosting ujaran kebencian dan hoaks ini ternyata bukan dari kalangan masyarakat bawah, tetapi justru masayarakat berpendidikan tinggi,” pungkasnya.

Status Himma hingga kini masih terperiksa. Polisi masih merampungkan pemeriksaan 1×24 jam untuk menentukan status hukum Himma.

“Belum (tersangka) ya, masih dalam pemeriksaan ini, kan dalam 1×24 jam,” ujarnya (mag-1/gus/wiw)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/