26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Mantan Dirut PD Pembangunan Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

MEDAN- Mantan Direktur PD Pembangunan Binjai, Nazri Kamal, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6). Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD Binjai tahun anggaran 2006-2010, dengan kerugian negara Rp2,3 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai Benhar S Zain dan Deby Rinaldi, menerangkan, pada 2 Januari 2007 terdakwa membuat nota dinas kepada Wali Kota Binjai Cq Kabag Keuangan Setda Kota Binjai, perihal pencairan dana PD Kota Binjai APBD 2007 untuk triwulan I, sebesar Rp6 miliar. Dana itu salah satunya untuk pembangunan unit perumahan.

Kemudian, atas dasar nota dinas itu, Walikota Binjai membuat surat keputusan otorisasi (SKO) anggaran belanja daerah Rp6 miliar. Namun, awal April 2007 terdakwa bersama Khairil Ramadhan, selaku anggota direksi (masih pemberkasan) melakukan peminjaman modal kepada pengusaha Wong Chie Ching Rp1 miliar dengan uang jasa pinjaman Rp220juta. Sehingga total pinjaman ditambah jasa menjadi Rp1,22 miliar
“Terdakwa menjanjikan untuk melunasi pinjaman itu dalam waktu tiga bulan berikutnya dengan jaminan berupa cek kontan Rp1,220.000.000 (Rp1,22 miliar), dan tidak diketahui Direksi PD Pembangunan Kota Binjai. Lalu terdakwa perintahkan Khairil Ramadhan tandatangani cek kontan Bank Sumut Cabang Binjai senilai Rp1 miliar,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan dan hakim anggota Lebanus Sinurat serta Ahmad Drajat.

Menurut jaksa, adapun, pinjaman kepada pengusaha “Mujur Mobil” itu dilakukan bertahap, pertama Rp300 juta dan kedua Rp700 juta. Keduanya dipinjam pada bulan April 2007 yang diterima Bendahara Umum Pemegang Kas PD Pembangunan Kota Binjai, Nurlela Sari. Namun, terdakwa tidak bisa melunasi utangnya hingga Juni 2007. Atas hal itu, terdakwa dan Whong Chie Ching membuat kesepakatan secara lisan, utang dilunasi dalam waktu tiga tahun berikut bunga-bunganya hingga mencapai Rp2,3 miliar dari utang awal hanya Rp1,22 miliar.

“Pembayaran pinjaman Direksi PD Pembangunan Kota Binjai kepada Whong Chie Ching selaku pemilik usaha “Mujur Mobil”, menggunakan anggaran PD Pembangunan Kota Binjai dengan mendebet nomor rekening PD Pembangunan Kota Binjai pada Bank Sumut Cabang Binjai rekening No.310.01.004366.0, dan Bank BTN Cabang Pemuda Medan dengan rekening No.00003-1-11-000260-7,” ucap jaksa.

Bahkan pembayaran pinjaman itu tidak ada mengajukan permohonan persetujuan peminjaman pada pihak ketiga kepada DPRD Kota Binjai dan Wali Kota Binjai, dan pinjaman itu tidak ada tertuang dalam APBD/P-APBD TA 2007, 2008, 2009 dan 2010. (far)

MEDAN- Mantan Direktur PD Pembangunan Binjai, Nazri Kamal, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/6). Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBD Binjai tahun anggaran 2006-2010, dengan kerugian negara Rp2,3 miliar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai Benhar S Zain dan Deby Rinaldi, menerangkan, pada 2 Januari 2007 terdakwa membuat nota dinas kepada Wali Kota Binjai Cq Kabag Keuangan Setda Kota Binjai, perihal pencairan dana PD Kota Binjai APBD 2007 untuk triwulan I, sebesar Rp6 miliar. Dana itu salah satunya untuk pembangunan unit perumahan.

Kemudian, atas dasar nota dinas itu, Walikota Binjai membuat surat keputusan otorisasi (SKO) anggaran belanja daerah Rp6 miliar. Namun, awal April 2007 terdakwa bersama Khairil Ramadhan, selaku anggota direksi (masih pemberkasan) melakukan peminjaman modal kepada pengusaha Wong Chie Ching Rp1 miliar dengan uang jasa pinjaman Rp220juta. Sehingga total pinjaman ditambah jasa menjadi Rp1,22 miliar
“Terdakwa menjanjikan untuk melunasi pinjaman itu dalam waktu tiga bulan berikutnya dengan jaminan berupa cek kontan Rp1,220.000.000 (Rp1,22 miliar), dan tidak diketahui Direksi PD Pembangunan Kota Binjai. Lalu terdakwa perintahkan Khairil Ramadhan tandatangani cek kontan Bank Sumut Cabang Binjai senilai Rp1 miliar,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan dan hakim anggota Lebanus Sinurat serta Ahmad Drajat.

Menurut jaksa, adapun, pinjaman kepada pengusaha “Mujur Mobil” itu dilakukan bertahap, pertama Rp300 juta dan kedua Rp700 juta. Keduanya dipinjam pada bulan April 2007 yang diterima Bendahara Umum Pemegang Kas PD Pembangunan Kota Binjai, Nurlela Sari. Namun, terdakwa tidak bisa melunasi utangnya hingga Juni 2007. Atas hal itu, terdakwa dan Whong Chie Ching membuat kesepakatan secara lisan, utang dilunasi dalam waktu tiga tahun berikut bunga-bunganya hingga mencapai Rp2,3 miliar dari utang awal hanya Rp1,22 miliar.

“Pembayaran pinjaman Direksi PD Pembangunan Kota Binjai kepada Whong Chie Ching selaku pemilik usaha “Mujur Mobil”, menggunakan anggaran PD Pembangunan Kota Binjai dengan mendebet nomor rekening PD Pembangunan Kota Binjai pada Bank Sumut Cabang Binjai rekening No.310.01.004366.0, dan Bank BTN Cabang Pemuda Medan dengan rekening No.00003-1-11-000260-7,” ucap jaksa.

Bahkan pembayaran pinjaman itu tidak ada mengajukan permohonan persetujuan peminjaman pada pihak ketiga kepada DPRD Kota Binjai dan Wali Kota Binjai, dan pinjaman itu tidak ada tertuang dalam APBD/P-APBD TA 2007, 2008, 2009 dan 2010. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/