28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Korupsi di Dishub Medan pun Mengambang

Kasus dugaan korupsi penyimpangan retribusi parkir Dishub Kota Medan 2010-2011 senilai Rp24 miliar yang ditangani Kejatisu pun patut dipertanyakan. Pasalnya, proses penyelidikannya terkesan mengambang. Bahkan, pihak Kejatisu belum juga menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikian.

“Inikan tahap penyelidikan. Kita masih melakukan pengumpulan data.
Setiap hari pasti ada perkembangan. Tapi tidak perlu kita umbar-umbar ke media,” kilah Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare.

Lambannya penanganan kasus ini, menurut Marcos, karena tim penyelidik masih kekurangan data dan alat bukti. Tapi anehnya, sudah hampir puluhan saksi yang diperiksa, Kejatisu tak juga mendapatkan alat bukti yang diinginkan. “Semua tim penyelidik masih melakukan pengumpulan data, baik ditingkat dinas perparkiran, maupun di tingkat pengawas. Kalau saksi, udah cukup banyaklah, inikan parkir se-Kota Medan,” kelitnya.

Sayangnya, ketika ditanya lebih jauh mengenai bentuk alat bukti yang katanya masih kurang tersebut, Marcos sama sekali tidak mau menjelaskannya. “Karena masih penyelidikan, tidak bisa terlalu jauh cerita untuk itu. Masih banyak data yang mau dikumpulkan oleh tim penyelidik. Belum bisa disimpulkan, walaupun sebenarnya secara tekhnis tim sudah beberapa kali membuat laporan kepada pimpinan, kemudian dibahas. Namun masih ada beberapa hasil rapat yang harus dicari lagi data-data lain,” kelit Marcos.

Begitu juga ketika ditanya mengenai proses penghitungan hasil kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus ini, Marcos juga enggan menyampaikannya, dengan alasan bila hasil penyelidikan itu disampaikan sebelum dinaikkan ke penyidikan, maka itu bisa mengganggu tim yang saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut. “Selama ini masih berjalan, kami tidak mau menyampaikan hal-hal yanbisa mengganggu proses ini,” ucap Marcos singkat.

Seperti diketahui, Komisi D DPRD Medan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dishub Medan beberapa waktu lalu, telah meminta BPK RI untuk sesegera mungkin melakukan audit di Dishub Medan. Sebab menurut sejumlah anggota Komisi D, terkait retribusi parkir ini ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Syarif Armansyah Lubis. Sebelumnya diketahui Syarif Armansyah Lubis, juga pernah diperiksa oleh tim penyidik Kejatisu. Namun lagi-lagi hasil pemeriksaan tersebut tidak ada ketidakjelasan.

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Ronald H Bakara, yang belum lama ini dikonfirmasi mengenai pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Syarif Armansyah Lubis, membenarkannya. “Memang Kadishub-nya Armansyah sudah dua kali dipanggil,” kata Ronald waktu itu.

Namun saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Armansyah, Ronald belum mau memberitahukannya dengan alasan, bila setiap hasil pemeriksaan diberitahu kepada publik, bisa saja nantinya pihak yang bakal menjadi tersangka mempersiapkan dalih-dalih untuk terlepas dari jeratan hukum.

“Belum bisa lah kita sampaikan. Sabarlah. Kan belum gelar perkara. Nanti kalau kita beritahu, bisa saja mereka-mereka yang terlibat mempersiapkan tangkisan-tangkisan,” kata Ronald.

Adanya penyimpangan anggaran dana retribusi parkir ini semakin diperkuat dengan data yang diperoleh dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Medan sebelumnya. Dimana dalam hal ini, pihak BKD Kota Medan menjelaskan, PAD dari Dishub Pemko Medan tahun 2010 sebesar Rp22,01 miliar dari target PAD sebesar Rp28,86 miliar. Sedangkan tahun 2011, per 30 Desember 2011, PAD didapat Rp21.780. 000.000 dari target Rp47.376.000.000.

Ditantang Selesaikan Kasus di Dinas Tarukim Sumut dan Dispenda Sumut .

Sementara itu, lambatnya kerja Kejatisu juga membuat beberapa kalangan gerah. Kemarin, puluhan massa yang tergabung dalam Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa Satu Bangka (GEMA SABA) Sumut menuntut Kejatisu agar mengusut dua kasus korupsi di antaranya Dinas Tarukim (Tata Ruang dan Pemukiman) Sumut serta kasus korupsi Dispendasu (Dinas Pendapatan Daerah Sumut).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi GEMA SABA, Sugianto Harahap mengatakan adanya dugaan korupsi serta mark up dalam kegiatan saluran drainase yang dilakukan Kadis Tarukim Sumut, Ir Khairul Anwar Lubis terhadap pembangunan saluran dranase di 10 titik di Sumatera Utara dengan total nilai anggaran Rp6.674.000.000 yang berasal dari TA 2011.

Di depan Kantor Kejatisu, massa meminta agar Kadis Tarukim Sumut, Ir Khairul Anwar Lubis diperiksa oleh pihak penyidik Kejatisu. “Berdasarkan hasil pantauan GEMA SABA pembangunan saluran tersebut telah tertutup. Hal ini menandakan lemahnya pengawasan Dinas Tarukim Sumut terhadap pemeliharaan pembangunan saluran,” ungkap Sugianto.

Pasalnya, terang Sugianto, Dinas Tarukim Sumut telah melanggar peraturan Menteri Pekerjaan Umum NO.24/PRT/M/2008 tentang pemeliharaan dan perawatan bangunan serta undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selekah itu, Khairul diduga terlibat sebagai makelar dalam kepengurusan tender dimana mendapatkan 10 hingga 15 persen. “Atas dasar itulah Gema Saba mendesak Kejati Sumut supaya menangkap Khairul Anwar Lubis,” tandas Sugianto.

Selain itu, massa meminta Kejatisu agar mengusut tuntas korupsi dan mark up mafia proyek pada Dispendasu Tahun Anggaran 2007/2010 yang melibatkan Kadispendasu Sjafaruddin. “Untuk itu Sjafaruddin harus segera diperiksa. Karena bermentalkan korup yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” tegasnya.
Aksi unjukrasa tersebut, diterima staf Penkum Kejatisu, Yos Tarigan SH. Kepada pendemo Yos mengatakan bahwa aspirasi diterima dan mengucapkan terimakasih atas informasi datanya. “Nantinya ini disampaikan pada tingkat pimpinan untuk dilakukan penelitian berkas, bila ada ditemukan bukti kerugian negara maka kasus tersebut langsung diproses,” bebernya. (Far)

Kasus dugaan korupsi penyimpangan retribusi parkir Dishub Kota Medan 2010-2011 senilai Rp24 miliar yang ditangani Kejatisu pun patut dipertanyakan. Pasalnya, proses penyelidikannya terkesan mengambang. Bahkan, pihak Kejatisu belum juga menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikian.

“Inikan tahap penyelidikan. Kita masih melakukan pengumpulan data.
Setiap hari pasti ada perkembangan. Tapi tidak perlu kita umbar-umbar ke media,” kilah Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare.

Lambannya penanganan kasus ini, menurut Marcos, karena tim penyelidik masih kekurangan data dan alat bukti. Tapi anehnya, sudah hampir puluhan saksi yang diperiksa, Kejatisu tak juga mendapatkan alat bukti yang diinginkan. “Semua tim penyelidik masih melakukan pengumpulan data, baik ditingkat dinas perparkiran, maupun di tingkat pengawas. Kalau saksi, udah cukup banyaklah, inikan parkir se-Kota Medan,” kelitnya.

Sayangnya, ketika ditanya lebih jauh mengenai bentuk alat bukti yang katanya masih kurang tersebut, Marcos sama sekali tidak mau menjelaskannya. “Karena masih penyelidikan, tidak bisa terlalu jauh cerita untuk itu. Masih banyak data yang mau dikumpulkan oleh tim penyelidik. Belum bisa disimpulkan, walaupun sebenarnya secara tekhnis tim sudah beberapa kali membuat laporan kepada pimpinan, kemudian dibahas. Namun masih ada beberapa hasil rapat yang harus dicari lagi data-data lain,” kelit Marcos.

Begitu juga ketika ditanya mengenai proses penghitungan hasil kerugian negara yang sebenarnya dalam kasus ini, Marcos juga enggan menyampaikannya, dengan alasan bila hasil penyelidikan itu disampaikan sebelum dinaikkan ke penyidikan, maka itu bisa mengganggu tim yang saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut. “Selama ini masih berjalan, kami tidak mau menyampaikan hal-hal yanbisa mengganggu proses ini,” ucap Marcos singkat.

Seperti diketahui, Komisi D DPRD Medan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dishub Medan beberapa waktu lalu, telah meminta BPK RI untuk sesegera mungkin melakukan audit di Dishub Medan. Sebab menurut sejumlah anggota Komisi D, terkait retribusi parkir ini ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Syarif Armansyah Lubis. Sebelumnya diketahui Syarif Armansyah Lubis, juga pernah diperiksa oleh tim penyidik Kejatisu. Namun lagi-lagi hasil pemeriksaan tersebut tidak ada ketidakjelasan.

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Ronald H Bakara, yang belum lama ini dikonfirmasi mengenai pemeriksaan mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan, Syarif Armansyah Lubis, membenarkannya. “Memang Kadishub-nya Armansyah sudah dua kali dipanggil,” kata Ronald waktu itu.

Namun saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan terhadap Armansyah, Ronald belum mau memberitahukannya dengan alasan, bila setiap hasil pemeriksaan diberitahu kepada publik, bisa saja nantinya pihak yang bakal menjadi tersangka mempersiapkan dalih-dalih untuk terlepas dari jeratan hukum.

“Belum bisa lah kita sampaikan. Sabarlah. Kan belum gelar perkara. Nanti kalau kita beritahu, bisa saja mereka-mereka yang terlibat mempersiapkan tangkisan-tangkisan,” kata Ronald.

Adanya penyimpangan anggaran dana retribusi parkir ini semakin diperkuat dengan data yang diperoleh dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Medan sebelumnya. Dimana dalam hal ini, pihak BKD Kota Medan menjelaskan, PAD dari Dishub Pemko Medan tahun 2010 sebesar Rp22,01 miliar dari target PAD sebesar Rp28,86 miliar. Sedangkan tahun 2011, per 30 Desember 2011, PAD didapat Rp21.780. 000.000 dari target Rp47.376.000.000.

Ditantang Selesaikan Kasus di Dinas Tarukim Sumut dan Dispenda Sumut .

Sementara itu, lambatnya kerja Kejatisu juga membuat beberapa kalangan gerah. Kemarin, puluhan massa yang tergabung dalam Pimpinan Wilayah Gerakan Mahasiswa Satu Bangka (GEMA SABA) Sumut menuntut Kejatisu agar mengusut dua kasus korupsi di antaranya Dinas Tarukim (Tata Ruang dan Pemukiman) Sumut serta kasus korupsi Dispendasu (Dinas Pendapatan Daerah Sumut).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi GEMA SABA, Sugianto Harahap mengatakan adanya dugaan korupsi serta mark up dalam kegiatan saluran drainase yang dilakukan Kadis Tarukim Sumut, Ir Khairul Anwar Lubis terhadap pembangunan saluran dranase di 10 titik di Sumatera Utara dengan total nilai anggaran Rp6.674.000.000 yang berasal dari TA 2011.

Di depan Kantor Kejatisu, massa meminta agar Kadis Tarukim Sumut, Ir Khairul Anwar Lubis diperiksa oleh pihak penyidik Kejatisu. “Berdasarkan hasil pantauan GEMA SABA pembangunan saluran tersebut telah tertutup. Hal ini menandakan lemahnya pengawasan Dinas Tarukim Sumut terhadap pemeliharaan pembangunan saluran,” ungkap Sugianto.

Pasalnya, terang Sugianto, Dinas Tarukim Sumut telah melanggar peraturan Menteri Pekerjaan Umum NO.24/PRT/M/2008 tentang pemeliharaan dan perawatan bangunan serta undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selekah itu, Khairul diduga terlibat sebagai makelar dalam kepengurusan tender dimana mendapatkan 10 hingga 15 persen. “Atas dasar itulah Gema Saba mendesak Kejati Sumut supaya menangkap Khairul Anwar Lubis,” tandas Sugianto.

Selain itu, massa meminta Kejatisu agar mengusut tuntas korupsi dan mark up mafia proyek pada Dispendasu Tahun Anggaran 2007/2010 yang melibatkan Kadispendasu Sjafaruddin. “Untuk itu Sjafaruddin harus segera diperiksa. Karena bermentalkan korup yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” tegasnya.
Aksi unjukrasa tersebut, diterima staf Penkum Kejatisu, Yos Tarigan SH. Kepada pendemo Yos mengatakan bahwa aspirasi diterima dan mengucapkan terimakasih atas informasi datanya. “Nantinya ini disampaikan pada tingkat pimpinan untuk dilakukan penelitian berkas, bila ada ditemukan bukti kerugian negara maka kasus tersebut langsung diproses,” bebernya. (Far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/