25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Pengungkapan Teror Bom Molotov Lamban, LBH Medan Minta Poldasu Ambil Alih

PENYELIDIKAN: Tim Forensik Polrestabes Medan sedang melakukan penyelidikan terkait pelemparan molotov ke Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, oleh orang tak dikenal, Sabtu (19/10) dini hari. Pihak LBH Medan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
PENYELIDIKAN: Tim Forensik Polrestabes Medan sedang melakukan penyelidikan terkait pelemparan molotov ke Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, oleh orang tak dikenal, Sabtu (19/10) dini hari. Pihak LBH Medan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kekecewaannya terhadap kenerja Polrestabes Medan. Pasalnya hingga kini polisi belum mampu mengunkap aksi teror molotov di kantor LBH Medan beberapa waktu lalu.

“Perhitungan kami telah 2 bulan berlalu. Hingga kini belum ada titik terang siapa dalang dan pelaku dari teror tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi kami. Dan kami menilai hal ini terjadi karena kurang seriusnya pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan mengungkap kasus ini,” ungkap Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dalam pesan siaran pers, yang diterima Sumut Pos, Jumat (20/12).

Ismail menganggap belum terungkapnya peristiwa teror ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi LBH Medan selaku korban.

“Pada hal seluruh bukti-bukti baik itu berupa keterangan saksi-saksi maupum rekaman CCTV sudah diberikan ke pihak penyidik. Namun tetap belum juga ada perkembangan berarti,” katanya.

Untuk itulah LBH Medan meminta agar kasus ini diambil alih oleh Poldasu. Selain itu mereka juga meminta Komnas HAM maupun Kompolnas untuk mengawasi perkembangan penanganan kasus ini.

“Karena bagi kami kasus ini sangat penting untuk diungkap siapa pelakunya dan apa motifnya. Dan juga kami meminta agar kasus ini tidak disamakan dengan kasus-kasus teror biasa lainnya,” imbuh Ismail.

“Karena dimensinya menurut kami merupakan ancaman bagi pejuang HAM yang pada tahun 2019 ini banyak mengalami teror khususnya di Sumatera Utara,” sambungnya.

Ismail beranggapan apabila kasus ini tidak kunjung diungkap oleh penegak hukum. Dia khawatir teror-teror seperti ini akan terus terjadi dan akan terus melanggar hak warganya atas rasa aman.

“Hal ini tentu melanggar Pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia menyatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Kantor LBH Medan di Jalan Hindu Medan di teror molotov oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu (19 /10) lalu. (man/btr)

PENYELIDIKAN: Tim Forensik Polrestabes Medan sedang melakukan penyelidikan terkait pelemparan molotov ke Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, oleh orang tak dikenal, Sabtu (19/10) dini hari. Pihak LBH Medan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
PENYELIDIKAN: Tim Forensik Polrestabes Medan sedang melakukan penyelidikan terkait pelemparan molotov ke Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, oleh orang tak dikenal, Sabtu (19/10) dini hari. Pihak LBH Medan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kekecewaannya terhadap kenerja Polrestabes Medan. Pasalnya hingga kini polisi belum mampu mengunkap aksi teror molotov di kantor LBH Medan beberapa waktu lalu.

“Perhitungan kami telah 2 bulan berlalu. Hingga kini belum ada titik terang siapa dalang dan pelaku dari teror tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan bagi kami. Dan kami menilai hal ini terjadi karena kurang seriusnya pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan mengungkap kasus ini,” ungkap Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dalam pesan siaran pers, yang diterima Sumut Pos, Jumat (20/12).

Ismail menganggap belum terungkapnya peristiwa teror ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi LBH Medan selaku korban.

“Pada hal seluruh bukti-bukti baik itu berupa keterangan saksi-saksi maupum rekaman CCTV sudah diberikan ke pihak penyidik. Namun tetap belum juga ada perkembangan berarti,” katanya.

Untuk itulah LBH Medan meminta agar kasus ini diambil alih oleh Poldasu. Selain itu mereka juga meminta Komnas HAM maupun Kompolnas untuk mengawasi perkembangan penanganan kasus ini.

“Karena bagi kami kasus ini sangat penting untuk diungkap siapa pelakunya dan apa motifnya. Dan juga kami meminta agar kasus ini tidak disamakan dengan kasus-kasus teror biasa lainnya,” imbuh Ismail.

“Karena dimensinya menurut kami merupakan ancaman bagi pejuang HAM yang pada tahun 2019 ini banyak mengalami teror khususnya di Sumatera Utara,” sambungnya.

Ismail beranggapan apabila kasus ini tidak kunjung diungkap oleh penegak hukum. Dia khawatir teror-teror seperti ini akan terus terjadi dan akan terus melanggar hak warganya atas rasa aman.

“Hal ini tentu melanggar Pasal 30 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia menyatakan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Kantor LBH Medan di Jalan Hindu Medan di teror molotov oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Sabtu (19 /10) lalu. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/