MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, menyebutkan bahwa Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan untuk disalurkan kepada masyarakat miskin kota. Sebab, hal itu secara tegas tertuang dalam Perda Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Kita sadari, penerapan perda ini belum maksimal. Faktanya memang, masih sangat banyak masyarakat yang membutuhkan yang tidak merasakan program penanggulangan kemiskinan ini karena tidak tepatnya pendataan serta sasaran program,” kata Haris kepada para konstituennya di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 10, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (20/12) sore.
Lebih lanjut dikatakan Haris, miskin merupakan kondisi di mana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar, antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemko Medan melakukan pendataan yang real dan akuntabel, sebelum menggulirkan program pengentasan kemiskinan. Sehingga masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dapat merasakan program tersebut dengan tepat sasaran.
“Sementara masyarakat juga tidak boleh ‘menunggu bola’, sebab banyak program yang bisa diraih guna membantu masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan,” ucapnya.
Sebaliknya, agar masyarakat dapat ‘menjemput bola’ seperti yang dimaksud, anggota Komisi II DPRD Medan ini menyarankan masyarakat untuk membentuk kelompok-kelompok produktif agar bisa mendapatkan bantuan program guna membangun perekonomian keluarga. Salah satu contohnya adalah Kelompok Usaha Bersama (KUBE), koperasi, kelompok tani, kelompok peternak maupun kelompok perikanan.
Sebagaimana diketahui, program pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan di Kota Medan saat ini di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bedah Rumah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masih banyak yang lainnya.
Pada pasal 33,34 dan 27 ayat (2) UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah mencegah dan menanggulangi kemiskinan. UU ini juga mengatur mengenai tugas dan usaha yang harus dilakukan pemerintah di bidang kesejahteraan sosial. (map)