25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Diserbu Pedagang, Sertijab Direksi PD Pasar Memanas, Rusdi Tempuh jalur Hukum

PERTEMUAN:
Dirut PD Pasar yang dicopot, Rusdi Sinuraya, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib, Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM, Arifin Rambe, dan para pedagang tradisional, saat peretemuan di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1).
PERTEMUAN: Dirut PD Pasar yang dicopot, Rusdi Sinuraya, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib, Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM, Arifin Rambe, dan para pedagang tradisional, saat peretemuan di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan pedagang pasar tradisional pendukung mantan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya hadir dalam proses serah terima jabatan direksi perusahaan daerah tersebut di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1). Situasi ini membuat puluhan personel kepolisian berpakaian dinas diturunkan untuk mengamankan situasi.

Meskipun suasana serah terima jabatan dan pengambilalihan kantor sedikit memanas, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib yang datang bersama Plt Direktur Operasional PD Pasar, Gelora Kurnia Ginting dan anggota Dewan Pengawas sempat melempar canda.”Kami tidak tahu suasananya seperti ini. Kalau tahu, kami siapkan hiburan,” ungkap Nasib membuka pembicaraan dengan sedikit tertawa.

Nasib menuturkan, secara pribadi, hubungan dengan para direksi yang dipecat tidak ada masalah. Hanya saja, secara profesional aturan tersebut harus dilaksanakan. Dalam kesempatan itu dirinya menjelaskan latar belakang pendidikan dan pengalaman jabatannya sehingga ditunjuk memegang jabatan tersebut.

Dirinya bersama Gelora Ginting menjabat sampai Desember 2020 atau sampai pejabat definitif melalui proses penjaringan dilantik. Dia juga harus melepas jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. “Atas dedikasi para direksi saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Sedangkan soal penolakan Rusdi, Nasib menegaskan, bahwa saat ini dia adalah Plt Dirut PD Pasar yang sah yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Pemko Medan. “Kita tetap harus berjalan sesuai dengan aturan. Kami datang hanya untuk menjalankan tugas. Terlepas surat itu benar atau salah, saat ini saya lah Plt Dirut di PD Pasar ini.

Kalau memang pihak bapak (Rusdi) tidak puas dan mau menempuh jalur hukum ya silahkan, kita hormati. Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa surat itu salah dan kami tidak boleh ada di sini, maka kami akan pergi dari sini. Tetapi saat ini, sesuai keputusan dari Pemko Medan, saya lah yang menjadi Plt Dirut PD Pasar,” jawabnya.

Nasib juga meminta kepada seluruh staf, direksi dan seluruh karyawan PD Pasar Kota Medan untuk bisa bekerja sama dalam membangun PD Pasar kedepannya. “Semuanya, bahkan sampai ke pekerja harian lepas (PHL) sekalipun, mari kita bekerja sama untuk membangun PD Pasar ini. Saya akui di zaman Pak Rusdi PD Pasar ini begitu baik, mari kita buat lebih baik,” katanya.

Saat Rusdi ingin berbicara kembali, Nasib justru enggan untuk memperpanjang diskusi tersebut. Ia mengatakan bahwa keputusan itu dari Pemko Medan dan tidak ada yang perlu dipertentangkan kembali. “Saya pikir cukup, kita gak perlu diskusi lagi, semuanya sudah jelas,” katanya sembari berdiri dan ingin meninggalkan ruang rapat.

Mendengar itu, di depan Nasib, para pegawai PD Pasar dan para pendukungnya, Rusdi pun kembali menegaskan bahwa ia masih menjabat sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan.

“Sampai saat ini saya masih Dirut PD Pasar, PD Pasar masih tanggungjawab saya dan keputusan tentang PD Pasar masih ada pada saya,” teriaknya sembari mendapatkan sambutan dari para pendukungnya.

Pada pertemuan itu, Rusdi didampingi oleh Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar, Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe serta Penasehat Hukum PD Pasar, Mora SH.

Pantauan Sumut Pos, usai pertemuan itu, Nasib meninggalkan kantor PD Pasar dan turun ke lantai 1 tempatnya memarkirkan mobil dinasnya. Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan bahwa ia tetap akan bekerja sebagai Plt Dirut PD Pasar.

“Dia (Rusdi) menolak itu hak dia. Dia menerima pun itu hak dia, tapi saya berjalan sesuai dengan aturan. Di SK, sejak saat ini saya menjabat menjadi Plt direktur di sini (PD Pasar Kota Medan),” katanya saat menuruni anak tangga.

Soal mendapatkan penolakan saat ia datang ke kantor PD Pasar Kota Medan, Nasib menegaskan bahwa hal itu bukan lah masalah baginya “Gak ada masalah, saya juga tidak harus bekerja di kantor ini. Kantor saya dua, di mana pun saya bisa bekerja. Jika dia (Dirut Rusdi Sinuraya) tetap berkantor di sini, ya silahkan saja. Tapi tidak boleh mengeluarkan dan menentukan apapun, mulai hari ini. Semua kegiatan dan pengeluaran harus seizin saya,” terangnya.

Begitu juga soal pengambilalihan kantor PD Pasar dari tangan Rusdi Sinuraya, Nasib mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemko Medan. “Kan Pemko Medan ada bagian hukum, mereka yang akan lebih tahu langkah apa yang harus diambil dalam hal ini, kita akan koordinasi nanti dengan mereka,” tuturnya.

Nasib juga menegaskan kepada staf dan seluruh pegawai PD Pasar Medan yang tidak memenuhi perintahnya, maka akan dilakukan tindakan tegas. “Saya akan memantau perkembangan karyawan PD Pasar. Saya akan melihat daftar absen, dan lain – lain. Saya minta semua pegawai PD Pasar bahkan hingga kepada PHL sekalipun untuk mau bekerja sama untuk kebaikan bersama. Kalau tetap ikut dia (Rusdi) ya silahkan saja. Tapi aturannya kan jelas, bagi yang tidak memenuhi aturan dan perintah saya sebagai Plt Dirut ya pasti akan saya berhentikan. Sebab aturannya jelas,” tegas Kabag Perekonomian Setdako Medan ini.

Namun Nasib enggan menanggapi penyebab pemecatan Direksi PD Pasar tersebut, Nasib mengaku tidak punya kuasa untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PD Pasar tersebut. “Itu saya gak punya hak untuk menjawab, itu hak nya pak Plt Wali Kota atau orang yang ditunjuknya untuk menjawab,” katanya.

Nasib menegaskan, dirinya hanya melaksanakan perintah yang diberikan Pemko Medan kepadanya sebagai Plt Dirut. Secara pribadi, ia justru mengaku tidak punya masalah dengan Rusdi Sinuraya. Namun, ia harus bisa bertindak secara profesional bila diminta untuk menggantikan Rusdi sebagai Dirut PD Pasar.

Terkait penasehat hukum PD Pasar, Mora yang membela mantan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, Nasib mengatakan pengacara tersebut tidak boleh bekerja dibawah bendera PD Pasar.

“Dia itu pengacaranya PD Pasar, kalau dia atas nama pribadi membela (Rusdi) ya silahkan. Tapi kalau dia bertindak sebagai pengacara PD Pasar dan menggunakan dana dari Bendahara PD Pasar, saya akan putuskan kontrak, saya akan berhentikan dia dari sini,” pungkasnya.

Sementara itu, usai pertemuan, Rusdi menyatakan keberatan karena diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ia mengaku baru menerima surat pemberhentiannya pada Senin 20 Januari 2020.

“Kemarin (Senin) siang suratnya masuk jam 10.15 Wib, ternyata surat itu diteken tertanggal 16 Januari 2020. Isi uratnya hanya berupa petikan bukan surat keputusan, isinya menyatakan memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Rusdi, Selasa (21/1).

Menurutnya, kalau surat pemecatan tersebut keputusan harus dari Pemko Medan yang ditandatangani Plt Wali Kota Medan. Maka saat ini, pihaknya akan mempelajari, membahas dan menelaah isi surat yang isinya berupa petikan dan bukan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Kami saja mengangkat dan memutasi pegawai pakai SK, apalagi saya yang pejabat eselon 2, harusnya ada SK pemberhentian, bukan cuma surat petikan. Kami duduk di sini bukan karena badan pengawas, tapi karena sudah memenuhi undang-undang, memenuhi persyaratan menjadi direksi dengan mengikuti tes dan setelah dipilih, dilantik serta disumpah oleh Wali Kota Medan pada 9 Januari 2017. Sedangkan dalam aturan, direksi diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota, sementara dalam surat pemecatan itu masih Plt Wali Kota,” jelasnya.

Penasehat Hukum PD Pasar Kota Medan, Mora SH mengatakan, surat keberatan atas pemecatan tidak hormat kepada Dirut Rusdi Sinuraya sudah disampaikan dan diterima Pemko Medan. Upaya hukum, akan dilakukan menunggu tanggapan dari Pemko. Jika tidak ada tanggapan yang baik, maka akan ada upaya selanjutnya.

“Kami masih berpikir untuk bermusyawarah dengan lebih baik,” terang dia.

Seperti diberitakan, Drs Rusdi Sinuraya dipecat sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan yang telah dilakukan oleh Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution melalui petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020.

Surat itu diteken oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020 dengan memberhentikan Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe.

Pemberhentian Telah Sesuai Aturan

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat menggelar rapat dengan jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, terutama yang memiliki jabatan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (21/1) petang.

Pertemuan digelar dalam rangka memberikan penjelasan sekaligus pengarahan terkait telah dilakukannya pergantian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama Direktur Operasional Yhony anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe.

Sebelum pertemuan digelar, pagi harinya, Rusdi Sinuraya tidak menerima pemberhentian yang dilakukan tersebut. Dia menilai Surat Sekda kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 cacat hukum. Oleh karenanya dia bersikukuh dan menolak meninggalkan PD Pasar ketika Kabag Perekomomian Setdako Medan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar dan Kabat Organisasi Tata Laksana (Ortala) Gelora KP Ginting mendatangi Kantor PD Pasar yang berada di lantai III Pasar Petisah Medan.

Di hadapan 56 dari 78 orang pejabat di perusahanaan milik Pemko Medan yang bertugas menangani 52 pasar di seluruh Kota Medan tersebut, Renward menjelaskan, pemberhentian yang dilakukan itu telah sesuai dengan ketentuan aturan. Oleh karenananya, terhitung sejaksurat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan opengawas.

Terkait itu, Renward mengajak seluruh jajaran Pemko Medan untuk mendukung kebijakan yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, tujuan pergantian dilakukan guna membenahi PD Pasar sehingga lebih baik dan maju ke depannya. “Jadi mulai hari ini, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti masih adanya penolakan dengan pergantian tersebut, saya berharap agar seluruh jajaran PD pasar tidak ikut-ikutan. Bekerja saja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk memajukan PD Pasar,” kata Renward.

Penjelasan Renward juga didukung penuh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar. Ditegaskannya, pemberhentian yang dilakukan terhadap Rusdi Sinuraya dan dua direktur lainnya tidak dilakukan dengan tiba-tiba. Sebelumnya bilang Syahnan, telah dilakukan berulangkali pertemuan dan diikuti dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selain bekerja kurang baik, juga ditemukan adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan. “Sebagai upaya yang paling kondusif dilakukan dengan melakukan pergantian. Jadi pemberhentian yang dilakukan ini bukan tiba-tiba, sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan. Apalagi Plt Wali kota merupakan pemilik perusahaan,” ungkap Syahnan.

Oleh karenanya Syahnan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada 56 dari 78 pejabat PD Pasar meliputi Dirut Keuangan Osman Manalu, kepala pasar, kepala cabang, kepala urusan, kepala bagian serta kepala sub bagian yang telah hadir dalam pertemuan tersebut,.

Dia menilai, kehadiran mereka sebagai bentuk loyalitas sekaligus bentuk dukungan atas kebijakan yang telah dilakukan Pemko Medan dalam upaya untuk membenahi sekaligus memajukan PD Pasar. “Jangan ada lagi keraguan, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknua sehingga PD pasar lebih maju dan bekembang lagi,” ajaknya. (map/ila)

PERTEMUAN:
Dirut PD Pasar yang dicopot, Rusdi Sinuraya, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib, Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM, Arifin Rambe, dan para pedagang tradisional, saat peretemuan di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1).
PERTEMUAN: Dirut PD Pasar yang dicopot, Rusdi Sinuraya, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib, Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM, Arifin Rambe, dan para pedagang tradisional, saat peretemuan di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan pedagang pasar tradisional pendukung mantan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya hadir dalam proses serah terima jabatan direksi perusahaan daerah tersebut di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1). Situasi ini membuat puluhan personel kepolisian berpakaian dinas diturunkan untuk mengamankan situasi.

Meskipun suasana serah terima jabatan dan pengambilalihan kantor sedikit memanas, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib yang datang bersama Plt Direktur Operasional PD Pasar, Gelora Kurnia Ginting dan anggota Dewan Pengawas sempat melempar canda.”Kami tidak tahu suasananya seperti ini. Kalau tahu, kami siapkan hiburan,” ungkap Nasib membuka pembicaraan dengan sedikit tertawa.

Nasib menuturkan, secara pribadi, hubungan dengan para direksi yang dipecat tidak ada masalah. Hanya saja, secara profesional aturan tersebut harus dilaksanakan. Dalam kesempatan itu dirinya menjelaskan latar belakang pendidikan dan pengalaman jabatannya sehingga ditunjuk memegang jabatan tersebut.

Dirinya bersama Gelora Ginting menjabat sampai Desember 2020 atau sampai pejabat definitif melalui proses penjaringan dilantik. Dia juga harus melepas jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. “Atas dedikasi para direksi saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Sedangkan soal penolakan Rusdi, Nasib menegaskan, bahwa saat ini dia adalah Plt Dirut PD Pasar yang sah yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Pemko Medan. “Kita tetap harus berjalan sesuai dengan aturan. Kami datang hanya untuk menjalankan tugas. Terlepas surat itu benar atau salah, saat ini saya lah Plt Dirut di PD Pasar ini.

Kalau memang pihak bapak (Rusdi) tidak puas dan mau menempuh jalur hukum ya silahkan, kita hormati. Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa surat itu salah dan kami tidak boleh ada di sini, maka kami akan pergi dari sini. Tetapi saat ini, sesuai keputusan dari Pemko Medan, saya lah yang menjadi Plt Dirut PD Pasar,” jawabnya.

Nasib juga meminta kepada seluruh staf, direksi dan seluruh karyawan PD Pasar Kota Medan untuk bisa bekerja sama dalam membangun PD Pasar kedepannya. “Semuanya, bahkan sampai ke pekerja harian lepas (PHL) sekalipun, mari kita bekerja sama untuk membangun PD Pasar ini. Saya akui di zaman Pak Rusdi PD Pasar ini begitu baik, mari kita buat lebih baik,” katanya.

Saat Rusdi ingin berbicara kembali, Nasib justru enggan untuk memperpanjang diskusi tersebut. Ia mengatakan bahwa keputusan itu dari Pemko Medan dan tidak ada yang perlu dipertentangkan kembali. “Saya pikir cukup, kita gak perlu diskusi lagi, semuanya sudah jelas,” katanya sembari berdiri dan ingin meninggalkan ruang rapat.

Mendengar itu, di depan Nasib, para pegawai PD Pasar dan para pendukungnya, Rusdi pun kembali menegaskan bahwa ia masih menjabat sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan.

“Sampai saat ini saya masih Dirut PD Pasar, PD Pasar masih tanggungjawab saya dan keputusan tentang PD Pasar masih ada pada saya,” teriaknya sembari mendapatkan sambutan dari para pendukungnya.

Pada pertemuan itu, Rusdi didampingi oleh Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar, Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe serta Penasehat Hukum PD Pasar, Mora SH.

Pantauan Sumut Pos, usai pertemuan itu, Nasib meninggalkan kantor PD Pasar dan turun ke lantai 1 tempatnya memarkirkan mobil dinasnya. Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan bahwa ia tetap akan bekerja sebagai Plt Dirut PD Pasar.

“Dia (Rusdi) menolak itu hak dia. Dia menerima pun itu hak dia, tapi saya berjalan sesuai dengan aturan. Di SK, sejak saat ini saya menjabat menjadi Plt direktur di sini (PD Pasar Kota Medan),” katanya saat menuruni anak tangga.

Soal mendapatkan penolakan saat ia datang ke kantor PD Pasar Kota Medan, Nasib menegaskan bahwa hal itu bukan lah masalah baginya “Gak ada masalah, saya juga tidak harus bekerja di kantor ini. Kantor saya dua, di mana pun saya bisa bekerja. Jika dia (Dirut Rusdi Sinuraya) tetap berkantor di sini, ya silahkan saja. Tapi tidak boleh mengeluarkan dan menentukan apapun, mulai hari ini. Semua kegiatan dan pengeluaran harus seizin saya,” terangnya.

Begitu juga soal pengambilalihan kantor PD Pasar dari tangan Rusdi Sinuraya, Nasib mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemko Medan. “Kan Pemko Medan ada bagian hukum, mereka yang akan lebih tahu langkah apa yang harus diambil dalam hal ini, kita akan koordinasi nanti dengan mereka,” tuturnya.

Nasib juga menegaskan kepada staf dan seluruh pegawai PD Pasar Medan yang tidak memenuhi perintahnya, maka akan dilakukan tindakan tegas. “Saya akan memantau perkembangan karyawan PD Pasar. Saya akan melihat daftar absen, dan lain – lain. Saya minta semua pegawai PD Pasar bahkan hingga kepada PHL sekalipun untuk mau bekerja sama untuk kebaikan bersama. Kalau tetap ikut dia (Rusdi) ya silahkan saja. Tapi aturannya kan jelas, bagi yang tidak memenuhi aturan dan perintah saya sebagai Plt Dirut ya pasti akan saya berhentikan. Sebab aturannya jelas,” tegas Kabag Perekonomian Setdako Medan ini.

Namun Nasib enggan menanggapi penyebab pemecatan Direksi PD Pasar tersebut, Nasib mengaku tidak punya kuasa untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PD Pasar tersebut. “Itu saya gak punya hak untuk menjawab, itu hak nya pak Plt Wali Kota atau orang yang ditunjuknya untuk menjawab,” katanya.

Nasib menegaskan, dirinya hanya melaksanakan perintah yang diberikan Pemko Medan kepadanya sebagai Plt Dirut. Secara pribadi, ia justru mengaku tidak punya masalah dengan Rusdi Sinuraya. Namun, ia harus bisa bertindak secara profesional bila diminta untuk menggantikan Rusdi sebagai Dirut PD Pasar.

Terkait penasehat hukum PD Pasar, Mora yang membela mantan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, Nasib mengatakan pengacara tersebut tidak boleh bekerja dibawah bendera PD Pasar.

“Dia itu pengacaranya PD Pasar, kalau dia atas nama pribadi membela (Rusdi) ya silahkan. Tapi kalau dia bertindak sebagai pengacara PD Pasar dan menggunakan dana dari Bendahara PD Pasar, saya akan putuskan kontrak, saya akan berhentikan dia dari sini,” pungkasnya.

Sementara itu, usai pertemuan, Rusdi menyatakan keberatan karena diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ia mengaku baru menerima surat pemberhentiannya pada Senin 20 Januari 2020.

“Kemarin (Senin) siang suratnya masuk jam 10.15 Wib, ternyata surat itu diteken tertanggal 16 Januari 2020. Isi uratnya hanya berupa petikan bukan surat keputusan, isinya menyatakan memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Rusdi, Selasa (21/1).

Menurutnya, kalau surat pemecatan tersebut keputusan harus dari Pemko Medan yang ditandatangani Plt Wali Kota Medan. Maka saat ini, pihaknya akan mempelajari, membahas dan menelaah isi surat yang isinya berupa petikan dan bukan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Kami saja mengangkat dan memutasi pegawai pakai SK, apalagi saya yang pejabat eselon 2, harusnya ada SK pemberhentian, bukan cuma surat petikan. Kami duduk di sini bukan karena badan pengawas, tapi karena sudah memenuhi undang-undang, memenuhi persyaratan menjadi direksi dengan mengikuti tes dan setelah dipilih, dilantik serta disumpah oleh Wali Kota Medan pada 9 Januari 2017. Sedangkan dalam aturan, direksi diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota, sementara dalam surat pemecatan itu masih Plt Wali Kota,” jelasnya.

Penasehat Hukum PD Pasar Kota Medan, Mora SH mengatakan, surat keberatan atas pemecatan tidak hormat kepada Dirut Rusdi Sinuraya sudah disampaikan dan diterima Pemko Medan. Upaya hukum, akan dilakukan menunggu tanggapan dari Pemko. Jika tidak ada tanggapan yang baik, maka akan ada upaya selanjutnya.

“Kami masih berpikir untuk bermusyawarah dengan lebih baik,” terang dia.

Seperti diberitakan, Drs Rusdi Sinuraya dipecat sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan yang telah dilakukan oleh Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution melalui petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020.

Surat itu diteken oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020 dengan memberhentikan Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe.

Pemberhentian Telah Sesuai Aturan

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat menggelar rapat dengan jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, terutama yang memiliki jabatan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (21/1) petang.

Pertemuan digelar dalam rangka memberikan penjelasan sekaligus pengarahan terkait telah dilakukannya pergantian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama Direktur Operasional Yhony anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe.

Sebelum pertemuan digelar, pagi harinya, Rusdi Sinuraya tidak menerima pemberhentian yang dilakukan tersebut. Dia menilai Surat Sekda kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 cacat hukum. Oleh karenanya dia bersikukuh dan menolak meninggalkan PD Pasar ketika Kabag Perekomomian Setdako Medan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar dan Kabat Organisasi Tata Laksana (Ortala) Gelora KP Ginting mendatangi Kantor PD Pasar yang berada di lantai III Pasar Petisah Medan.

Di hadapan 56 dari 78 orang pejabat di perusahanaan milik Pemko Medan yang bertugas menangani 52 pasar di seluruh Kota Medan tersebut, Renward menjelaskan, pemberhentian yang dilakukan itu telah sesuai dengan ketentuan aturan. Oleh karenananya, terhitung sejaksurat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan opengawas.

Terkait itu, Renward mengajak seluruh jajaran Pemko Medan untuk mendukung kebijakan yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, tujuan pergantian dilakukan guna membenahi PD Pasar sehingga lebih baik dan maju ke depannya. “Jadi mulai hari ini, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti masih adanya penolakan dengan pergantian tersebut, saya berharap agar seluruh jajaran PD pasar tidak ikut-ikutan. Bekerja saja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk memajukan PD Pasar,” kata Renward.

Penjelasan Renward juga didukung penuh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar. Ditegaskannya, pemberhentian yang dilakukan terhadap Rusdi Sinuraya dan dua direktur lainnya tidak dilakukan dengan tiba-tiba. Sebelumnya bilang Syahnan, telah dilakukan berulangkali pertemuan dan diikuti dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selain bekerja kurang baik, juga ditemukan adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan. “Sebagai upaya yang paling kondusif dilakukan dengan melakukan pergantian. Jadi pemberhentian yang dilakukan ini bukan tiba-tiba, sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan. Apalagi Plt Wali kota merupakan pemilik perusahaan,” ungkap Syahnan.

Oleh karenanya Syahnan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada 56 dari 78 pejabat PD Pasar meliputi Dirut Keuangan Osman Manalu, kepala pasar, kepala cabang, kepala urusan, kepala bagian serta kepala sub bagian yang telah hadir dalam pertemuan tersebut,.

Dia menilai, kehadiran mereka sebagai bentuk loyalitas sekaligus bentuk dukungan atas kebijakan yang telah dilakukan Pemko Medan dalam upaya untuk membenahi sekaligus memajukan PD Pasar. “Jangan ada lagi keraguan, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknua sehingga PD pasar lebih maju dan bekembang lagi,” ajaknya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/