25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kapolres Labuhan Batu Diadukan ke Mabes Polri dan Propam Poldasu

MEDAN- Merasa tidak puas dengan kinerja Polres Labuhanbatu, keluarga Marigan Nainggolan (korban pembunuhan di Negri Lama, Bilah Hilir) melaporkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahmad Fawzi Dalimunte dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Fahrizal ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dan Mabes Polri.

Klaim itu diutarakan Panahatan Nainggolan, anak Maringan Nainggolan, Rabu (21/5) siang. Didampingi ibunya, Resmi Boru Sirait, Panahatan menjelaskan, bapaknya Marigan Nainggolan tewas diparang lima orang di Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Jumat 23 November 2012 pukul 23.00 WIB.

Sebelum pembunuhan terjadi, Maringan dituduh sejumlah pelaku  memelihara Begu Ganjang. Alasan itulah yg mendorong para kelompok pelaku merencanakan pembunuhan lalu menghabisi korban dengan cara menebas leher dan rahang korban dengan parang panjang.

“Sebenarnya kami masih memercayakan  Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti kasus ini. Keluarga sangat siap membantu polisi bila diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” imbuhnya.

Tapi kepercayaan itu berbuah kekecewaan. Dari lima terduga pelaku yang sudah diperiksa yakni Andi Sirait, Manahan Pasaribu, Jahidup Nainggolan, Amon Pakpahan dan Kadin Pakpahan (26), petugas Polres Labuhanbatu hanya menangkap Kadin Pakpahan. Kadin ditangkap 22 Maret  2014 di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan 4 tersangka lainnya masih menghirup udara bebas dan berkeliaran di Bilah Hilir dan masih seputaran tempat kejadian perkara. Padahal, pengakuan empat orang saksi yang diperiksa di kantor PolresLabuhanbatu, membenarkan keterlibatan empat pelaku lainnya.

“Kami sudah capek mencari keadilan atas kasus ini. Sudah 18 bulan berjalan setelah peristiwa pembunuhan, tapi baru satu orang pelaku yang ditahan Polres Labuhanbatu. Itupun setelah kami berupaya keras melacak keberadaan pelaku hingga ke Palembang,” sebutnya.

Menurut Panahatan, polisi sebenarnya hanya ‘terima bersih’ soal posisi pelaku. Dan polisi pun baru bergerak karena difasilitasi keluarga korban. “Kami tidak puas dengan kinerja Kapolres Labuhanbatu,” ucapnya dengan nada sedikit emosi.

Panahatan menegaskan, dalam kasus ini, Polres Labuhanbatu sangat lamban menjalankan tugasnya dan menimbulkan kesan disengaja. Alasannya, karena keluarga korban sudah menyerahkan bukti dan saksi-saksi menguat perihal keterlibatan pelaku. Meski begitu, penyidik Polres Labuhanbatu tidak merespon.

“Secara ekomoni dan tenaga sudah kita bantu polisi untuk menangkap pelaku. Tapi kurang direspon polisi,” kata Panahatan.

Seperti dalam penangkapan Kadin Pakpahan, kata Panhatan, pihaknya memfasilitasi polisi dengan merental mobil dan memberikan uang saku Rp2 juta untuk bekal polisi ke Palembang.

“Informasi keberadaan pelaku dari saya, karena saya melacak nomor telepon Kadin dari telepon isteri dan adik pelaku lewat GPRS,” tuturnya.

Kesedihan pihak keluarga bertambah saat mengetahui polisi yang sudah menangkap dan memeriksa seorang pelaku bernama Andi Sirait, dilepas dalam waktu 1 X 24 jam dengan alasan  tidak cukup bukti. Lagi-lagi polisi tidak mengindahkan keterangan saksi yang melihat kejadian perihal keterlibatan Andi.

“Kami sudah majukan lagi saksi, bukti dan ekonomi. Tapi respon polisi tetap tidak ada,” kata Panahatan. “Bagaimana lagi, dan apa lagi mau dibuat untuk mencari keadilan ini.” (gus/tom)

MEDAN- Merasa tidak puas dengan kinerja Polres Labuhanbatu, keluarga Marigan Nainggolan (korban pembunuhan di Negri Lama, Bilah Hilir) melaporkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Ahmad Fawzi Dalimunte dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Fahrizal ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut dan Mabes Polri.

Klaim itu diutarakan Panahatan Nainggolan, anak Maringan Nainggolan, Rabu (21/5) siang. Didampingi ibunya, Resmi Boru Sirait, Panahatan menjelaskan, bapaknya Marigan Nainggolan tewas diparang lima orang di Dusun Cinta Karya, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Jumat 23 November 2012 pukul 23.00 WIB.

Sebelum pembunuhan terjadi, Maringan dituduh sejumlah pelaku  memelihara Begu Ganjang. Alasan itulah yg mendorong para kelompok pelaku merencanakan pembunuhan lalu menghabisi korban dengan cara menebas leher dan rahang korban dengan parang panjang.

“Sebenarnya kami masih memercayakan  Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti kasus ini. Keluarga sangat siap membantu polisi bila diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” imbuhnya.

Tapi kepercayaan itu berbuah kekecewaan. Dari lima terduga pelaku yang sudah diperiksa yakni Andi Sirait, Manahan Pasaribu, Jahidup Nainggolan, Amon Pakpahan dan Kadin Pakpahan (26), petugas Polres Labuhanbatu hanya menangkap Kadin Pakpahan. Kadin ditangkap 22 Maret  2014 di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan 4 tersangka lainnya masih menghirup udara bebas dan berkeliaran di Bilah Hilir dan masih seputaran tempat kejadian perkara. Padahal, pengakuan empat orang saksi yang diperiksa di kantor PolresLabuhanbatu, membenarkan keterlibatan empat pelaku lainnya.

“Kami sudah capek mencari keadilan atas kasus ini. Sudah 18 bulan berjalan setelah peristiwa pembunuhan, tapi baru satu orang pelaku yang ditahan Polres Labuhanbatu. Itupun setelah kami berupaya keras melacak keberadaan pelaku hingga ke Palembang,” sebutnya.

Menurut Panahatan, polisi sebenarnya hanya ‘terima bersih’ soal posisi pelaku. Dan polisi pun baru bergerak karena difasilitasi keluarga korban. “Kami tidak puas dengan kinerja Kapolres Labuhanbatu,” ucapnya dengan nada sedikit emosi.

Panahatan menegaskan, dalam kasus ini, Polres Labuhanbatu sangat lamban menjalankan tugasnya dan menimbulkan kesan disengaja. Alasannya, karena keluarga korban sudah menyerahkan bukti dan saksi-saksi menguat perihal keterlibatan pelaku. Meski begitu, penyidik Polres Labuhanbatu tidak merespon.

“Secara ekomoni dan tenaga sudah kita bantu polisi untuk menangkap pelaku. Tapi kurang direspon polisi,” kata Panahatan.

Seperti dalam penangkapan Kadin Pakpahan, kata Panhatan, pihaknya memfasilitasi polisi dengan merental mobil dan memberikan uang saku Rp2 juta untuk bekal polisi ke Palembang.

“Informasi keberadaan pelaku dari saya, karena saya melacak nomor telepon Kadin dari telepon isteri dan adik pelaku lewat GPRS,” tuturnya.

Kesedihan pihak keluarga bertambah saat mengetahui polisi yang sudah menangkap dan memeriksa seorang pelaku bernama Andi Sirait, dilepas dalam waktu 1 X 24 jam dengan alasan  tidak cukup bukti. Lagi-lagi polisi tidak mengindahkan keterangan saksi yang melihat kejadian perihal keterlibatan Andi.

“Kami sudah majukan lagi saksi, bukti dan ekonomi. Tapi respon polisi tetap tidak ada,” kata Panahatan. “Bagaimana lagi, dan apa lagi mau dibuat untuk mencari keadilan ini.” (gus/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/