26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kapolda: Hati-hati Gunakan Medsos

Laporkan Jika ASN Langgar 6 Hal ini di Medsos

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima pengaduan dari masyarakat soal keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam ujaran kebencian di media sosial (medsos). BKN meminta agar warga melapor jika menemukan kasus ujaran kebencian yang melibatkan ASN.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, dalam rilis resminya, Senin (21/5). Ada 6 aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN.

Ridwan menjelaskan aturan ini dikeluarkan untuk membantu pemerintah memberantas hoax atau berita palsu serta ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi jadi sumber perpecahan bangsa.

ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BKN sendiri telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA. ASN juga akan diarahkan agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut ini 6 bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran poin 1-4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Menjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

BKN menyatakan PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mendukung hal ini. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat ada ASN yang melakukan pelanggaran atas 6 poin di atas. Pelaporan bisa lewat situs www.lapor.go.id atau e-mail ke pengaduan.itjen@kemnaker.go.id atau telepon ke 021-50816000. (mag-1/gus/sfj/dtc/rmol)

Laporkan Jika ASN Langgar 6 Hal ini di Medsos

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima pengaduan dari masyarakat soal keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam ujaran kebencian di media sosial (medsos). BKN meminta agar warga melapor jika menemukan kasus ujaran kebencian yang melibatkan ASN.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, dalam rilis resminya, Senin (21/5). Ada 6 aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin ASN.

Ridwan menjelaskan aturan ini dikeluarkan untuk membantu pemerintah memberantas hoax atau berita palsu serta ujaran kebencian bermuatan SARA yang berpotensi jadi sumber perpecahan bangsa.

ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) diminta menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal tersebut sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

BKN sendiri telah menerima aduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk kategori pelanggaran disiplin.

Mengantisipasi hal tersebut, BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA. ASN juga akan diarahkan agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berikut ini 6 bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran poin 1-4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Menjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.

BKN menyatakan PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mendukung hal ini. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat ada ASN yang melakukan pelanggaran atas 6 poin di atas. Pelaporan bisa lewat situs www.lapor.go.id atau e-mail ke pengaduan.itjen@kemnaker.go.id atau telepon ke 021-50816000. (mag-1/gus/sfj/dtc/rmol)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/