25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pendemo Ancam Polisikan Bawaslu

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Reratusan orang yang tergabung dalam gerakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Sumut, Jl. Adam Malik Medan, Senin (21/5). Mereka mendesak Bawaslu mencabut surat edaran yang melarang ceramah politik di masjid selama Ramadhan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, mereka hanya menindaklanjuti apa yang telah dibuat oleh Bawaslu RI. Namun bukan berarti pihaknya melarang paslon, tim pemenangan, relawan dan parpol pendukung beribadah di tempat-tempat ibadah.

“Yang nggak boleh berkampanye dan mengajak umat memilih paslon tertentu. Mereka juga masih boleh membuat jadwal imsakiyah, buku saku tentang ibadah puasa dan sejenisnya ataupun bersedekah. Tapi hal tersebut tidak boleh dilakukan di rumah ibadah/mesjid, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan di gereja,” sambungnya.

Dirinya juga membantah surat yang telah beredar di masyarakat. Surat tersebut bukan resmi dari Bawaslu. “Itu surat yang salah, walau memang sudah sempat saya tandatangani dan distempel. Namun belum diedarkan kepada pihak manapun. Masih bersifat internal,” kata Syafrida didampingi Komisioner Bawaslu Herdi Munthe saat temu pers di kantor Bawaslu, Sabtu (19/5).

Diakui Syafrida, surat yang dikeluarkan Bawaslu Sumut merupakan hasil keputusan rapat bersama para stakeholder yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing paslon serta tokoh lintas agama. “Pada prinsipnya tidak mungkin kami berani menyampaikan hal-hal di luar dari yang disampaikan saat rapat di Hotel Tiara tanggal 14 Mei lalu,” ujarnya.

Apakah isi surat yang beredar di mayarakat sama dengan yang akan di edarkan? Syafrida mengakui memang isi surat sama, namun nomornya tidak sama. Surat yang beredar salah dan bukan dikeluarkan resmi pihaknya. “Bahkan kita sudah konfirmasi kepada pihak paslon nomor urut 1 dan mereka menyatakan belum menerima surat apapun dari Bawaslu,” katanya.

Syafrida mengaku, sesungguhnya tidak ada niat Bawaslu untuk mendiskreditkan atau menghalangi umat Islam untuk beribadah. Begitupun soal materi yang dianggap menista agama, pihaknya menegaskan asumsi itu tidak benar. Sebab Bawaslu tidak mempunyai kewenangan sampai sejauh itu. Yng dilarang adalah kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah, dan menyampaikan ucapan selamat di media massa dan media lainnya.(prn/bal/jpg)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Reratusan orang yang tergabung dalam gerakan Aliansi Umat Islam Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Sumut, Jl. Adam Malik Medan, Senin (21/5). Mereka mendesak Bawaslu mencabut surat edaran yang melarang ceramah politik di masjid selama Ramadhan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, mereka hanya menindaklanjuti apa yang telah dibuat oleh Bawaslu RI. Namun bukan berarti pihaknya melarang paslon, tim pemenangan, relawan dan parpol pendukung beribadah di tempat-tempat ibadah.

“Yang nggak boleh berkampanye dan mengajak umat memilih paslon tertentu. Mereka juga masih boleh membuat jadwal imsakiyah, buku saku tentang ibadah puasa dan sejenisnya ataupun bersedekah. Tapi hal tersebut tidak boleh dilakukan di rumah ibadah/mesjid, begitu juga dengan kegiatan-kegiatan di gereja,” sambungnya.

Dirinya juga membantah surat yang telah beredar di masyarakat. Surat tersebut bukan resmi dari Bawaslu. “Itu surat yang salah, walau memang sudah sempat saya tandatangani dan distempel. Namun belum diedarkan kepada pihak manapun. Masih bersifat internal,” kata Syafrida didampingi Komisioner Bawaslu Herdi Munthe saat temu pers di kantor Bawaslu, Sabtu (19/5).

Diakui Syafrida, surat yang dikeluarkan Bawaslu Sumut merupakan hasil keputusan rapat bersama para stakeholder yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing paslon serta tokoh lintas agama. “Pada prinsipnya tidak mungkin kami berani menyampaikan hal-hal di luar dari yang disampaikan saat rapat di Hotel Tiara tanggal 14 Mei lalu,” ujarnya.

Apakah isi surat yang beredar di mayarakat sama dengan yang akan di edarkan? Syafrida mengakui memang isi surat sama, namun nomornya tidak sama. Surat yang beredar salah dan bukan dikeluarkan resmi pihaknya. “Bahkan kita sudah konfirmasi kepada pihak paslon nomor urut 1 dan mereka menyatakan belum menerima surat apapun dari Bawaslu,” katanya.

Syafrida mengaku, sesungguhnya tidak ada niat Bawaslu untuk mendiskreditkan atau menghalangi umat Islam untuk beribadah. Begitupun soal materi yang dianggap menista agama, pihaknya menegaskan asumsi itu tidak benar. Sebab Bawaslu tidak mempunyai kewenangan sampai sejauh itu. Yng dilarang adalah kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah, dan menyampaikan ucapan selamat di media massa dan media lainnya.(prn/bal/jpg)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/