Persaingan memperebutkan kursi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2029 semakin mengerucut. Sebanyak 32 peserta dinyatakan lolos tes psikologi dan berhak melanjutkan ke tahapan wawancara sebagai salah satu penentu akhir seleksi.
Kepastian tersebut tertuang dalam Pengumuman Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Sumut Nomor: 29/TIMSEL-KPIDSU/VII/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 dan dilihat Sumut Pos, Selasa (21/7).
Adapun 32 peserta yang lolos yakni Ade Gunawan, Agus Supratman, Ahmad Arfah Fansury Lubis, Cut Alma Nuraflah, Dahlia Sibuea, David Simbolon, Dedy Nuzril Riza, Dedy Sofhian Armaya, Ibnuraash Aleslami, Hendrik Fernandes Naipospos.
Kemudian, Irfan Nasution, Ishak Ali Muda, Iswanda Abdul Illah Situmorang, Muhammad Ari Agung Baskoro, Muhammad Arif, Muhammad Ridwan, Muhammad Yusron, Mulyadi S, Mustarom, Mutiah Ulfa, Nurleli, Repa Duha, Rifian Arif, Riski Ananda, Royandi Hutasoit, Rudi Samosir, Rustam Ependi, Suprapti Indah Putri, Surya Dharma, Timo Dahlia Daulay, Verona Stepanus Gulo, dan Zulfahmi Hasibuan.
Seluruh peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan mengikuti tahapan wawancara yang dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Wawancara akan digelar di Ruang Edelweis Lantai 1 Travellers Suites Hotel Medan, Jalan Listrik Nomor 15, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Dalam pengumuman tersebut, Tim Seleksi menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi peserta. Mereka diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara, membawa kartu peserta seleksi, serta mengenakan pakaian yang telah ditentukan, yakni kemeja putih, bawahan rok atau celana hitam, dan sepatu.
Tim Seleksi juga mengingatkan bahwa peserta yang tidak hadir pada jadwal wawancara akan dinyatakan gugur. Selain itu, seluruh biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti proses seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
“Tim Seleksi menegaskan, peserta yang tidak hadir dalam sesi wawancara akan dinyatakan gugur. Seluruh biaya akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta, sementara seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun,” demikian bunyi pengumuman tersebut. (san/ila)
Peserta diimbau untuk terus memantau informasi terbaru mengenai tahapan seleksi melalui portal resmi KPID Sumut maupun kanal informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hasil tahapan wawancara akan diumumkan pada Senin, 3 Agustus 2026. Tim Seleksi menegaskan keputusan yang diambil bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2029, Corry Novrica Manalu, di Medan pada 20 Juli 2026. (san/ila)

