25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Konsinyasi Tunggu Keputusan Sekda Medan

MARELAN – Proses pembebasan tanah Pasar Induk Mini di Jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, yang sudah berjalan 95 persen hingga kini masih tersendat. Ini dikarenakan melambungnya penawaran harga dari 5 warga pemilik 3000 meter tanah.
Upaya konsinyasi yang dilakukan saat ini menunggu tindak lanjut dari Sekda Medan selaku Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T).

“Surat pemberitahuan konsinyasi sudah kita layangkan kepada ke lima warga pemilik tanah di Lingkungan VII. Untuk selanjutnya, saat ini kita masih menunggu keputusan dari Sekda Pemko Medan selaku Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T),” ungkap, H Irawan Daniel Nasution, Lurah Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, pada Sumut Pos, Senin (13/5) kemarin.

Untuk mempercepat pembebasan tanah, P2T sebelumnya telah mengambil langkah konsinyasi.  Warga sebelumnya, meminta ganti rugi Rp5 juta per meter, sedangkan pemerintah hanya menyanggupi Rp1,1 juta per meter tanah.

“Opsi konsinyasi diambil karena tidak ada kesepakatan dalam penawaran harga tanah, kelima warga diantaranya bernama, Swandi, Sumanto, Halawa, Rasul Parangin-angin dan Tuti masih tetap bertahan pada harga penawaran Rp5 juta per meternya. Tapi untuk lebih lanjutnya, silahkan konfirmasi ke ketua tim saja. Karena saya hanya anggota tim,” kata, Daniel.

Sejak awal pembebasan lanjutnya, warga selalu dilibatkan. Setelah diukur dan ditaksir oleh tim, maka warga diundang untuk membicarakan tentang harga tanah dimaksud. Dalam praktiknya, ada yang bersedia dibayar dan ada yang tidak sehingga terpaksa dilakukan konsinyasi setelah pembebasan tanah berjalan mencapai 95 persen.

Diberitakan sebelumnya, Ketua komisi C DPRD Medan, A Hie mendukung bila tim P2T mengambil langkah konsinyasi karena tidak ada kesepakatan penawaran harga tanah.

Begitupun politisi Partai Demokrat ini berharap, agar upaya konsinyasi tersebut jangan sampai menimbulkan gejolak sosial antar kedua belah pihak. (rul)

MARELAN – Proses pembebasan tanah Pasar Induk Mini di Jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, yang sudah berjalan 95 persen hingga kini masih tersendat. Ini dikarenakan melambungnya penawaran harga dari 5 warga pemilik 3000 meter tanah.
Upaya konsinyasi yang dilakukan saat ini menunggu tindak lanjut dari Sekda Medan selaku Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T).

“Surat pemberitahuan konsinyasi sudah kita layangkan kepada ke lima warga pemilik tanah di Lingkungan VII. Untuk selanjutnya, saat ini kita masih menunggu keputusan dari Sekda Pemko Medan selaku Ketua Tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T),” ungkap, H Irawan Daniel Nasution, Lurah Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, pada Sumut Pos, Senin (13/5) kemarin.

Untuk mempercepat pembebasan tanah, P2T sebelumnya telah mengambil langkah konsinyasi.  Warga sebelumnya, meminta ganti rugi Rp5 juta per meter, sedangkan pemerintah hanya menyanggupi Rp1,1 juta per meter tanah.

“Opsi konsinyasi diambil karena tidak ada kesepakatan dalam penawaran harga tanah, kelima warga diantaranya bernama, Swandi, Sumanto, Halawa, Rasul Parangin-angin dan Tuti masih tetap bertahan pada harga penawaran Rp5 juta per meternya. Tapi untuk lebih lanjutnya, silahkan konfirmasi ke ketua tim saja. Karena saya hanya anggota tim,” kata, Daniel.

Sejak awal pembebasan lanjutnya, warga selalu dilibatkan. Setelah diukur dan ditaksir oleh tim, maka warga diundang untuk membicarakan tentang harga tanah dimaksud. Dalam praktiknya, ada yang bersedia dibayar dan ada yang tidak sehingga terpaksa dilakukan konsinyasi setelah pembebasan tanah berjalan mencapai 95 persen.

Diberitakan sebelumnya, Ketua komisi C DPRD Medan, A Hie mendukung bila tim P2T mengambil langkah konsinyasi karena tidak ada kesepakatan penawaran harga tanah.

Begitupun politisi Partai Demokrat ini berharap, agar upaya konsinyasi tersebut jangan sampai menimbulkan gejolak sosial antar kedua belah pihak. (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/