Diketahui, dari 2010 sampai 2016, antara realisasi dan potensi target PAD dari sektor pajak reklame terus mengalami penurunan. Hanya di 2009 saja capaian antara target (Rp20 M) dan realisasi (Rp24,1 miliar) yang mengalami peningkatan. Pada 2010 misalnya, target PAD Rp30 M hanya mampu terealisasi Rp24,8 M saja. Di 2011 target Rp48,1 M hanya mampu tercapai Rp26,7 miliar. Pada 2012 dari Rp56,1 M target PAD hanya mampu terhimpun Rp25,9 M. Di 2013 target Rp69,1 M hanya mampu terhimpun Rp22,6 M, pada 2014 dari target Rp59,1 M hanya terhimpun Rp17,7 M. Sedangkan di 2015 dari Rp73,3 M target PAD, cuma Rp12,8 M saja yang mampu dihimpun Pemko Medan. Terakhir di 2016, dari Rp89,8 M target PAD pajak reklame, capaian realiasinya cuma Rp17,50 M saja.
Mencermati data tersebut, pansus mengamini PAD sektor pajak reklame mengalami penurunan signifikan, jika dibandingkan target maupun data potensi sangat tidak realistis. “Penurunan tren ini sangat tidak beralasan sebab disetiap penjuru Kota Medan hampir terdapat ruang-ruang terbuka yang dihiasi oleh papan reklame,” kata Roby.
Pada kesempatan itu disampaikan pihaknya, sekaiatan hal ini tidak adanya kerja sama yang baik antarinstansi, seperti Dinas PKP2R, Dinas PMPTSP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, bahkan cenderung saling menyalahkan.
“Pansus sangat prihatin atas minimnya sinergitas antara instansi ini, dan kami kecewa jika Pemko Medan tidak memiliki kemauan untuk bekerjasama. Jika hal ini masih dipertontonkan kepada publik, sesungguhnya merusak kredibilitas Pemko dan saran kami kembalilah ke jalan yang benar,” katanya.
Usai rekomendasi tersebut diteken pimpinan dewan, maka berakhir-lah masa kerja Pansus Reklame sejak dibentuk 2015 lalu. (prn/ila)