MEDAN, SUMUTPOS.CO -Orangtua siswa sisipan atau siswa yang tak masuk melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada beberapa SMA Negeri Medan, hingga kini masih terus bertahan agar anaknya tetap di sekolah. Para orangtua berharap Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) jangan mengorbankan siswa dengan mengeluarkannya dari sekolah.
Eddiyanto, salah satu orangtua siswa sisipan menyatakan, bahwa persoalan ini mutlak kesalahan orangtua dan sekolah. Untuk itu, anak-anak jangan ikut menjadi korban.”Janganlah anak-anak dikorbankan dalam masalah ini. Biarlah orangtua yang salah karena ketidaktahuan dengan sistem PPDB yang baru ini. Di samping itu, sekolah kenapa bisa pula menerima siswa padahal jalur penerimaan telah ditutup,” ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Eddiyanto menuturkan, keputusan yang diterapkan untuk mengeluarkan siswa kelas tambahan dapat dipertimbangkan kembali. Artinya, dicari solusi lainnya yang terbaik dengan tidak mengorbankan anak-anak.
“Masih ada solusi lainnya yang terbaik dan tidak mengorbankan anak-anak. Misalnya, orangtua yang salah dengan memberikan uang atau menyuap silahkan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kepala sekolah apabila terbukti bersalah,” tutur Eddiyanto.
Sementara, Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis menegaskan, bahwa ratusan siswa yang masuk tanpa melalui jalur resmi tetap harus dipindahkan. Meskipun, para orang tua siswa tersebut menolak.”Walaupun para orangtua siswa melakukan penolakan, kami tetap berkomitmen dengan keputusan awal. Keputusan tersebut yaitu memfasilitasi pemindahan siswa tidak resmi ke sekolah swasta,” ujar Arsyad.
Arsyad menyatakan, bila ada alasan orang tua siswa yang tak mampu membiayai anaknya ke sekolah swasta, bisa dibantu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu bukan alasan, kan ada nanti dana BOS,” ujar Arsyad.
Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Saut Aritonang menyatakan, apabila sekolah tak menjalankan keputusan itu atau membandel maka secara tegas akan dipanggil kembali.
“Kepala sekolah nanti kita mintai keterangan lagi, sudah sejauh mana penyelesaiannya,” kata Saut.
Arsyad mengaku, pihaknya sudah memerintahkan kepada kepala sekolah yang bermasalah dengan penggelembungan siswa baru tahun ajaran ini untuk mematuhi peraturan Pergub tentang PPDB Online (Pergub No 52/2017).”Sudah diperintahkan kepala sekolah supaya mematuhi peraturan itu. Mungkin, karena baru beberapa saat jadi perlu waktu,” katanya.
Ditegaskan Arsyad, seluruh siswa yang masuk tanpa jalur PPDB Online dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, disarankan agar pindah ke sekolah swasta karena bila tetap bertahap terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).
Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.
Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri Medan lainnya ditemukan sebanyak 180 siswa. (ris/ila)