26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Lagi, 3 Papan Reklame Dibongkar

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Sebuah truk memuat konstruksi besi papan reklame bermasalah yang dibongkar di salah satu jalan di Kota Medan yang masuk zona larangan reklame, baru-baru ini.  Satpol PP Kota Medankembali membongkar 3 papan reklame bermasalah, Senin (20/11) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah, Senin (20/11) malam.

Giliran tiga unit papan reklame di Jalan Brigjen Katamso, persis seputaran Istana Maimun dan Jalan Sisingamangaraja Medan, simpang Jalan Masjing Raya, tepatnya depan Hotel Madani dibongkar oleh personel Satpol PP.

Tindakan tegas dilakukan karena ketiga unit papan reklame itu terbukti didirkan tanpa izin. Selanjutnya, material ketiga papan reklame hasil pembongkaran dibawa ke Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik papan reklame itu untuk membongkar sendiri yang berisikan materi iklan salah satu produk sirup. Akan tetapi surat peringatan tak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran paksa.

“Walaupun ketiga papan reklame terbukti tidak memiliki izin, kita tidak langsung main bongkar. Kita sudah surati pemiliknya agar membongkar sendiri papan reklame bermasalah tersebut. Lantaran tak kunjung dibongkar, malam ini kita turun melakukan pembongkaran!” katanya.

Guna membongkar ketiga papan reklame bermasalah, Sofyan mengaku menurunkan 45 orang personel. Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, Satpol PP juga dibantu 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan serta sejumlah truk yang digunakan mengangkat material hasil pembongkaran.

Sedangkan pembongkaran dilakukan menggunakan mesin las. Proses pembongkaran berjalan lancar, sebab tak satu pun dari pemilik papan reklame yang berusaha menghalangi prosesi pembongkaran. Tanpa kesulitan petugas Satpol PP berhasil membongkar ketiga papan reklame, dimana 2 unit berada di Jalan Katamso dan 1 unit lagi berlokasi di Jalan Sisingamangaraja.

Ditegaskan Sofyan, pembongkaran papan reklame bermasalah ini akan terus dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin termasuk papan reklame yang didirikan di 13 zona terlarang. Oleh karenanya mantan Camat Medan Area ini kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik papan reklame agar segera membongkar sendiri papan reklamenya.

“Kita minta segera membongkar sendiri. Apabila kita yang melakukan pembongkaran, material papan reklame langsung kita sita!” tegasnya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
Sebuah truk memuat konstruksi besi papan reklame bermasalah yang dibongkar di salah satu jalan di Kota Medan yang masuk zona larangan reklame, baru-baru ini.  Satpol PP Kota Medankembali membongkar 3 papan reklame bermasalah, Senin (20/11) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melanjutkan pembongkaran papan reklame bermasalah, Senin (20/11) malam.

Giliran tiga unit papan reklame di Jalan Brigjen Katamso, persis seputaran Istana Maimun dan Jalan Sisingamangaraja Medan, simpang Jalan Masjing Raya, tepatnya depan Hotel Madani dibongkar oleh personel Satpol PP.

Tindakan tegas dilakukan karena ketiga unit papan reklame itu terbukti didirkan tanpa izin. Selanjutnya, material ketiga papan reklame hasil pembongkaran dibawa ke Lapangan Cadika Pramuka Jalan Karya Wisata untuk digabungkan dengan material papan reklame hasil pembongkaran yang telah dilakukan sebelumnya.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya telah menyurati pemilik papan reklame itu untuk membongkar sendiri yang berisikan materi iklan salah satu produk sirup. Akan tetapi surat peringatan tak ditanggapi sehingga dilakukan pembongkaran paksa.

“Walaupun ketiga papan reklame terbukti tidak memiliki izin, kita tidak langsung main bongkar. Kita sudah surati pemiliknya agar membongkar sendiri papan reklame bermasalah tersebut. Lantaran tak kunjung dibongkar, malam ini kita turun melakukan pembongkaran!” katanya.

Guna membongkar ketiga papan reklame bermasalah, Sofyan mengaku menurunkan 45 orang personel. Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, Satpol PP juga dibantu 1 unit mobil crane milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan serta sejumlah truk yang digunakan mengangkat material hasil pembongkaran.

Sedangkan pembongkaran dilakukan menggunakan mesin las. Proses pembongkaran berjalan lancar, sebab tak satu pun dari pemilik papan reklame yang berusaha menghalangi prosesi pembongkaran. Tanpa kesulitan petugas Satpol PP berhasil membongkar ketiga papan reklame, dimana 2 unit berada di Jalan Katamso dan 1 unit lagi berlokasi di Jalan Sisingamangaraja.

Ditegaskan Sofyan, pembongkaran papan reklame bermasalah ini akan terus dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin termasuk papan reklame yang didirikan di 13 zona terlarang. Oleh karenanya mantan Camat Medan Area ini kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik papan reklame agar segera membongkar sendiri papan reklamenya.

“Kita minta segera membongkar sendiri. Apabila kita yang melakukan pembongkaran, material papan reklame langsung kita sita!” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/