MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsiĀ proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas. Pada pemeriksaan kedua saksi itu, akan dijadwalkan, Rabu (25/1) pekan ini.
“Rabu ini, ada dua saksi yang akan kita periksa dalam kasus ini,” ujarĀ Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, kepada Sumut Pos, Minggu, (22/1) siang.
Kejati Sumut sendiri, mengakui proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.
Dengan itu, sudah dipastikan ada dugaan melawan hukum dalam proyek tersebut, sehingga revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp10 miliar lebih, terindikasi korupsi dan merugikan negara.
“Jadinya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima. Dan, Ada melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan pada pengerjaan proyek dan serah terima itu,” imbuh Yosgernold.
Meski dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menampik ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Gunawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek revitalisasi tersebut. Pihak Kejati Sumut masih menutup rapat-rapat kebenaran tersebut. Dengan alasan, tidak mengganggu proses hukum yang tengah dilakukan.”Masih tiga tersangka sampai saat ini,” kata Yosgernold.
Yosgernold menjelaskan, pihaknya terus mendalami keterlibatan sang mantan Kepala Dinas itu, dalam kasus ini.”Siapakah melawan hukum termasuk KPA (Gunawan). Nantinya akan kelihatan dari hasi penyidikan. Saat ini, baru 20 saksi dimintai keterangan, nantinya akan bertambah itu,” tandasnya.
Diketahui, permasalahan yang timbul dalam proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas ini dikabarkan pelaksanaan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu dan pembangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga pekerjaan dinilai amburadul serta tidak maksimal. Akan tetapi, serah terima pekerjaan telah dilaksanakan. Semula proyek dikerjakan awal September 2015 dan harus selesai akhir Desember 2015.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemko Medan menganggarkan revitalisasi Terminal Amplas senilai Rp10 miliar. Sedangkan untuk revitalisasi Terminal Pinang Baris dianggarkan Rp8 miliar.(gus/ila)