Dengan demikian, keberadaan hasil Mudeslub 2016 diselengarakan di Siba Island yang diakui oleh para PD MABMI dan organisasi pendiri serta pendukung, yang telah membentuk pengurus dalam Mudeslub 2016. Secara ‘de facto’ hasil Mudeslub dengan dibatalkannya hasil Mubes MABMI X, maka berlakulah hasil Mudeslub MABMI 2016 dan akan menjadi ‘de jure’ apabila keputusan banding dan kasasi telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua PD MABMI Kota Binjai, H Fadlan SH MH memahami dan akur terhadap pandangan T Syamra SH MH. H Fadlan SH MH berharap ke depan tidak ada upaya banding-banding lagi agar MABMI dapat melakukan kegiatan yang positif dan berfaedah bagi masyarakat Melayu, khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Syarifuddin Siba SH MH sebagai sesepuh masyarakat Melayu menanggapi gugatan dan hasil atas MUBES MABMI ke X, menyatakan, di satu sisi merupakan peristiwa yang menunjukkan keberadaan atau lihainya masyarakat Melayu berdemokrasi dan menghargai perbedaan pendapat. Namun, di sisi lain peristiwa ini merupakan ‘malu’ Melayu.
Oleh karena, sejak MABMI berdiri pada 1971, baru MUBES MABMI X di kepemimpinan Dato’ Seri H Syamsul Arifin SE inilah perbedaan terjadi pada MABMI hingga sampai ke pengadilan. Padahal, masyarakat Melayu sangat menghargai perbedaan sebagai wujud makna ‘Raja Arif Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah’. Siba menambahkan kiranya peristiwa ini tidak membawa retak hingga pecah dalam masyarakat Melayu. (ris/ila)