28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kejatisu akan Periksa Saksi Ahli dan Rekanan

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejati Sumut sudah menjadwalkan sejumlah agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan, senilai Rp 5,6 milar tahun 2013.

Pemeriksaan ini, untuk melihat benang merah seutuhnya atas keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi di perguruan berplat merah itu. Rencannya, pada awal bulan Mei 2016, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan memeriksa saksi ahli dari Politeknik Medan (Polmed).

“Saksi ahli dari Polmed dan Teknik Sipil Polmed, yang dimintai keterangan pada pekan pertama bulan Mei 2016,” kata Netty Silaen selaku Kepala Tim (Katim) kasus dugaan korupsi PTKI Medan kepada Sumut Pos, Jumat (22/4).

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli guna melihat secara fisik proyek pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan. “Kita mau melihat seluruhnya dari dua proyek tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali para rekanan pada pekan kedua di bulan Mei 2014. “Kita akan melakukan pemeriksaan langsung ke Jakarta. Jadi, banyak kegiatan akan kita lakukan. Satu persatulah kita lakukan,” tuturnya.

Disinggung kapan penyidik akan membeberkan nama tersangka itu. Netty berjanji akan mengumumkannya kepada awak media pada akhir bulan Mei 2016. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan untuk membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) bagi ketiga tersangka tersebut. “Ya, akhir bulan Mei lah. Sabarlah, kita masih bekerja terus ini,” pinta Netty.

Sementara itu, hasil penggeledahan dilakukan Penyidik Kejati Sumut di Kampus Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) di Jalan Menteng VII, Medan, Selasa (9/4) kemarin, disita satu kardus berupa dokumen, satu unit CPU dan satu unit Laptop. “Dari hasil pengeledahan itu, baru kita mendapatkan dokumen yang asli di Kampus PTKI,” jelas Netty.

Dia menyebutkan, barang yang disita itu untuk kelengkapan penyidikan dan sebagai barang bukti dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan senilai Rp5,6 milar. “Dari 1 kotak kardus dokumen yang sita, berupa dokumen kontrak asli pada dua proyek di PTKI, yang bermasalah itu,” ungkap Netty.

Netty juga menjelaskan bahwa barang yang disita itu, dari ruangan Direktur PTKI Medan, Mansyur selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), ruang keuangan dan ruangan kerja Hamdan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). “Dari ruang itu, kita lakukan penggeledahan. Bila nanti ada diperlukan, kita akan lakukan pengeledahan lagi,” sebutnya.

Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.
Foto:TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus PTKI di Jalan Menteng Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejati Sumut sudah menjadwalkan sejumlah agenda pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan, senilai Rp 5,6 milar tahun 2013.

Pemeriksaan ini, untuk melihat benang merah seutuhnya atas keterlibatan tiga tersangka dalam kasus korupsi di perguruan berplat merah itu. Rencannya, pada awal bulan Mei 2016, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut akan memeriksa saksi ahli dari Politeknik Medan (Polmed).

“Saksi ahli dari Polmed dan Teknik Sipil Polmed, yang dimintai keterangan pada pekan pertama bulan Mei 2016,” kata Netty Silaen selaku Kepala Tim (Katim) kasus dugaan korupsi PTKI Medan kepada Sumut Pos, Jumat (22/4).

Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi ahli guna melihat secara fisik proyek pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan. “Kita mau melihat seluruhnya dari dua proyek tersebut,” ungkapnya.

Setelah itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali para rekanan pada pekan kedua di bulan Mei 2014. “Kita akan melakukan pemeriksaan langsung ke Jakarta. Jadi, banyak kegiatan akan kita lakukan. Satu persatulah kita lakukan,” tuturnya.

Disinggung kapan penyidik akan membeberkan nama tersangka itu. Netty berjanji akan mengumumkannya kepada awak media pada akhir bulan Mei 2016. Pasalnya, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan untuk membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) bagi ketiga tersangka tersebut. “Ya, akhir bulan Mei lah. Sabarlah, kita masih bekerja terus ini,” pinta Netty.

Sementara itu, hasil penggeledahan dilakukan Penyidik Kejati Sumut di Kampus Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) di Jalan Menteng VII, Medan, Selasa (9/4) kemarin, disita satu kardus berupa dokumen, satu unit CPU dan satu unit Laptop. “Dari hasil pengeledahan itu, baru kita mendapatkan dokumen yang asli di Kampus PTKI,” jelas Netty.

Dia menyebutkan, barang yang disita itu untuk kelengkapan penyidikan dan sebagai barang bukti dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di PTKI Medan senilai Rp5,6 milar. “Dari 1 kotak kardus dokumen yang sita, berupa dokumen kontrak asli pada dua proyek di PTKI, yang bermasalah itu,” ungkap Netty.

Netty juga menjelaskan bahwa barang yang disita itu, dari ruangan Direktur PTKI Medan, Mansyur selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), ruang keuangan dan ruangan kerja Hamdan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). “Dari ruang itu, kita lakukan penggeledahan. Bila nanti ada diperlukan, kita akan lakukan pengeledahan lagi,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/