30.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Rahudman Ditahan di Rutan Cipinang, Bakal Diadili di Jakarta

Kejagung sebelumnya diketahui menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengalihan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan atas lahan tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Masing-masing dua orang mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Serta bos Centre Point Handoko Lie. Namun kemudian Kapuspenkum Kejagung yang saat itu masih dijabat Tony Tubagus Spontana meralat pemberitaan yang beredar. Menurutnya, dalam perkara ini hanya Rahudman dan Handoko Lie yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan telah dinyatakan berkas perkara atas Rahudman lengkap dan kemudian dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka, maka tahap selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian diperkirakan tak lama lagi persidangan terhadap Rahudman dapat dimulai. Rahudman dipastikan akan masih mendekam di LP Cipinang selama proses hukum berkekuatan tetap.

“Jadi ini untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Barang bukti dan tersangkanya sama-sama berada di Jakarta. Intinya perpindahan ini dibenarkan setelah melalui serangkaian prosedur. Apalagi kan antara LP Tanjunggusta dan LP Cipinang sama-sama berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Jadi tidak ada masalah,” ujar salah seorang petinggi Kejagung yang tak ingin namanya disebutkan. (gus/gir/val)

Kejagung sebelumnya diketahui menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada pengalihan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan atas lahan tahun 1994 lalu, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011.

Masing-masing dua orang mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah. Serta bos Centre Point Handoko Lie. Namun kemudian Kapuspenkum Kejagung yang saat itu masih dijabat Tony Tubagus Spontana meralat pemberitaan yang beredar. Menurutnya, dalam perkara ini hanya Rahudman dan Handoko Lie yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan telah dinyatakan berkas perkara atas Rahudman lengkap dan kemudian dilakukan penyerahan barang bukti serta tersangka, maka tahap selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian diperkirakan tak lama lagi persidangan terhadap Rahudman dapat dimulai. Rahudman dipastikan akan masih mendekam di LP Cipinang selama proses hukum berkekuatan tetap.

“Jadi ini untuk memudahkan proses hukum selanjutnya. Barang bukti dan tersangkanya sama-sama berada di Jakarta. Intinya perpindahan ini dibenarkan setelah melalui serangkaian prosedur. Apalagi kan antara LP Tanjunggusta dan LP Cipinang sama-sama berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Jadi tidak ada masalah,” ujar salah seorang petinggi Kejagung yang tak ingin namanya disebutkan. (gus/gir/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/