26.7 C
Medan
Tuesday, June 11, 2024

Beroperasi Sejak 2011, Izin MSDC Baru Keluar April 2016

Menurutnya, Komisi A dalam hal ini hanya ingin menegaskan soal legalitas MSDC. Sebab masyarakat juga yang akan dirugikan dalam hal kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Ini semata-mata agar masyarakat tidak tertipu. Kita juga tidak mau menebak-nebak kepercayaan masyarakat luntur terhadap MSDC. Makanya kita ingin meluruskan. Apalagi MSDC tidak mampu menunjukkan izin dari Lemdikpol, seperti yang kita mintakan sebelumnya,” pungkas politisi Golkar itu.

Selain disebut sebagai lembaga ilegal, MSDC dinilai sudah melecehkan pemerintah. Pasalnya lembaga mengemudi itu sampai hari ini tidak bisa menunjukkan izin operasional selama berada di Kota Medan. Baik dari Lemdikpol, Kemendikbud dan instansi resmi milik pemerintah lainnya.

“Mereka (MSDC) benar-benar sudah melecehkan negara dan pemerintah. Tidak bisa menunjukkan izin dari mana pun,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol kepada Sumut Pos, Minggu (18/9).

Dia meminta agar Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat tersebut, sebelum manajemen MSDC mampu menunjukkan legalitas keberadaannya.

“Rekomendasi kami (Komisi A, Red) juga sudah jelas, bahwa MSDC distanvas dulu. Dan masyarakat kami himbau tidak usah lagi datang ke sana untuk belajar mengimudi, serta mendapatkan sertifikat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, pihaknya akan kembali mendiskusikan secara intens terkait rekomendasi stanvas MSDC oleh Komisi A. “Iya, kita akan segera proses. Nantinya kami perlu diskusikan lagi dengan Komisi A, sebelum keluarkan rekomendasi,” ujarnya singkat, Jumat (16/9) kemarin. (prn/ije)

Menurutnya, Komisi A dalam hal ini hanya ingin menegaskan soal legalitas MSDC. Sebab masyarakat juga yang akan dirugikan dalam hal kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Ini semata-mata agar masyarakat tidak tertipu. Kita juga tidak mau menebak-nebak kepercayaan masyarakat luntur terhadap MSDC. Makanya kita ingin meluruskan. Apalagi MSDC tidak mampu menunjukkan izin dari Lemdikpol, seperti yang kita mintakan sebelumnya,” pungkas politisi Golkar itu.

Selain disebut sebagai lembaga ilegal, MSDC dinilai sudah melecehkan pemerintah. Pasalnya lembaga mengemudi itu sampai hari ini tidak bisa menunjukkan izin operasional selama berada di Kota Medan. Baik dari Lemdikpol, Kemendikbud dan instansi resmi milik pemerintah lainnya.

“Mereka (MSDC) benar-benar sudah melecehkan negara dan pemerintah. Tidak bisa menunjukkan izin dari mana pun,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol kepada Sumut Pos, Minggu (18/9).

Dia meminta agar Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup tempat tersebut, sebelum manajemen MSDC mampu menunjukkan legalitas keberadaannya.

“Rekomendasi kami (Komisi A, Red) juga sudah jelas, bahwa MSDC distanvas dulu. Dan masyarakat kami himbau tidak usah lagi datang ke sana untuk belajar mengimudi, serta mendapatkan sertifikat,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, pihaknya akan kembali mendiskusikan secara intens terkait rekomendasi stanvas MSDC oleh Komisi A. “Iya, kita akan segera proses. Nantinya kami perlu diskusikan lagi dengan Komisi A, sebelum keluarkan rekomendasi,” ujarnya singkat, Jumat (16/9) kemarin. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/