MEDAN– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menyiapkan anggaran sekitar Rp1,7 triliun untuk menyelesaikan kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota. Hingga September 2026, hampir Rp1 triliun dari anggaran tersebut telah direalisasikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut Timur Tumanggor, mengatakan kurang bayar DBH tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tahun anggaran. Kewajiban yang masih harus diselesaikan mencakup tahun 2023, 2024, 2025 hingga tahun berjalan.
“Kita sudah alokasikan sekitar Rp1,7 triliun untuk penyelesaiannya. Hampir Rp1 triliun sudah kita bayarkan,” kata Timur kepada Sumut Pos, Selasa (22/9/2026).
Menurut Timur, pembayaran kurang bayar DBH dilakukan secara bertahap. Mekanisme tersebut menyesuaikan kondisi keuangan Pemprov Sumut serta realisasi penerimaan daerah.
Ia memastikan Pemprov Sumut tetap berkomitmen memenuhi kewajiban kepada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki hak atas DBH. “Pembayaran berikutnya kita rencanakan bulan depan,” ujarnya.
Medan Termasuk Penerima
Timur menegaskan, pembayaran kurang bayar DBH tidak hanya ditujukan kepada daerah tertentu. Seluruh pemerintah kabupaten/kota yang memiliki hak atas DBH akan mendapatkan pembayaran sesuai dengan ketentuan dan kemampuan keuangan Pemprov Sumut. Termasuk di dalamnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dengan demikian, persoalan kurang bayar DBH yang masih terjadi di Sumut merupakan kewajiban Pemprov Sumut kepada sejumlah daerah. Pemerintah provinsi memastikan penyelesaiannya dilakukan secara bertahap hingga seluruh kewajiban dapat dipenuhi.
Pembayaran DBH tersebut penting bagi pemerintah kabupaten/kota karena dana yang diterima dari provinsi menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai program daerah.
Terlebih, pemerintah kabupaten/kota telah menyusun program dan kegiatan melalui APBD masing-masing dengan mempertimbangkan sumber-sumber pendapatan daerah yang tersedia.
Target Lunas Desember
Pemprov Sumut menargetkan seluruh kewajiban kurang bayar DBH dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2026. Namun, target tersebut tetap bergantung pada kemampuan keuangan daerah, terutama realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun berjalan.
Timur mengatakan, semakin baik realisasi pendapatan daerah, semakin besar pula ruang fiskal Pemprov Sumut untuk menyelesaikan kewajiban kepada kabupaten/kota.“Kalau PAD kita bisa mencapai 100 persen sesuai dengan target APBD, seluruh kurang bayar itu bisa kita selesaikan,” jelasnya.
Karena itu, meski anggaran sekitar Rp1,7 triliun telah dialokasikan dalam APBD untuk menyelesaikan kurang bayar DBH, pencairannya tetap dilakukan dengan mempertimbangkan penerimaan daerah. Pembayaran tidak sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai dengan kondisi kas dan kemampuan keuangan Pemprov Sumut.
Timur menegaskan, pemerintah provinsi tetap mengupayakan agar seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai target.“Target kita sampai akhir Desember selesai. Tentunya disesuaikan dengan APBD dan pendapatan yang kita terima,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H. Ihwan Ritonga, angkat suara soal utang DBH Pemprov Sumut Tahun 2026 ke Pemko Medan.
Pasalnya hingga September 2026 ini, dari total Rp310 miliar, Pemprovsu baru membayar DBH sebesar Rp90 miliar ke Pemko Medan atau baru sekitar 30 persen.
Menurut Ihwan Ritonga, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, tentu memiliki pertimbangan tersendiri sehingga saat ini Pemprovsu belum membayar DBH secara penuh ke Pemko Medan.
“Ya kalau soal DBH, itu kan pasti dibayarkan, tidak mungkin tidak dibayar. Tetapi tentu Gubernur Sumatera Utara punya pertimbangan tersendiri (kenapa untuk Pemko Medan DBH baru dibayar 30 persen),” ucap Ihwan Ritonga saat ditemui Sumut Pos, Selasa (22/9/2026).
Ihwan Ritonga mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan Gubsu Bobby Nasution, bahwasanya Pemprovsu akan membayarkan DBH tersebut secara bertahap. Mengingat, Pemprovsu juga menerima Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat secara bertahap.
Selanjutnya, Ihwan Ritonga juga menilai bahwa pertimbangan Pemprovsu terhadap kondisi APBD masing-masing kabupaten/kota merupakan alasan yang tepat dalam membayar DBH.
“Masih banyak kabupaten/kota yang APBD nya tidak sekuat Pemko Medan, wajar bila kabupaten/kota yang APBD nya lebih kecil yang didahulukan. Pembayaran DBH ini kan bukan hanya mempertimbangkan kondisi keuangan Pemprovsu, tetapi juga kondisi keuangan pemkab/pemko,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, meminta Pemprovsu menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal DBH ke Pemko Medan. Pasalnya, DBH yang disalurkan Pemprovsu ke Pemko Medan masih di angka Rp90 miliar atau di bawah 30 persen dari total Rp310 miliar meski Tri Wulan (TW) III sudah mau berakhir.
“DBH itu hak Pemko Medan dan memang harus segera disalurkan. Pemprovsu harus segera mendistribusikannya, apalagi Kemendagri juga sudah meminta agar segera diselesaikan,” ucap Wong Chun Sen, Rabu (16/9/2026) lalu.
Politisi PDIP ini mengatakan, DBH akan sangat bermanfaat bagi Pemko Medan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik maupun pelaksanaan desentralisasi.
“Begitu DBH masuk ke kas Pemko Medan, itu sudah ada bagiannya untuk langsung dieksekusi. Jadi ketika yang diterima tidak sesuai, pasti program kerja Pemko Medan menjadi terganggu. Harusnya ini menjadi perhatian penting Pemprovsu, termasuk dampak negatif yang ditimbulkan akibat rendahnya DBH yang disalurkan,” katanya. (san/map/ila)

