28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Banyak Anggota Dewan Tahan Mobil Dinas

Kepala BPKAD Setdako Medan, Irwan Ritong.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ternyata belum semua anggota DPRD Medan mengembalikan fasilitas mobil dinas (mobnas). Padahal sebelumnya Pemko Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, sudah menyampaikan pengembalian mobil dinas itu ke sekretariat dewan. “Sudah ada beberapa, tapi belum semua,” ujar Kepala BPKAD Setdako Medan Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Minggu (22/10).

Irwan menjelaskan, pengembalian fasilitas mobil dinas anggota dewan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Medan, atas pedoman Peraturan Pemerintah No 18/2017. “Yang saya ingat dan lihat sudah mengembalikan kunci, kayaknya Pak Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas). Dia yang pertama kayaknya,” ungkapnya.

Pemko belum memberikan batas waktu terkait pengembalian fasilitas anggota dewan ini. Hanya saja ketika peraturan gubernur (pergub) atas perda terkait sudah diundangkan, maka 46 anggota DPRD Medan wajib memulangkan fasilitas negara tersebut kembali. “Register atas perda hak keuangan itu sudah dinomori dari Kemendagri. Tinggal lagi kita menunggu pergub-nya,” kata Irwan.

Sebelumnya ia menjelaskan, bagi unsur pimpinan dewan mobil dinas tersebut masih diberikan sebagai fasilitas atas jabatan yang mereka emban. Lalu sebagai gantinya, 46 anggota DPRD Medan mendapat Rp15 juta per bulan sebagai uang transportasi. “Itu terlepas dari mereka sebagai pimpinan fraksi ataupun komisi. Informasi dari sekretaris dewan, setiap anggota dewan memroleh Rp15 juta untuk uang transpot,” jelasnya.

Pemko Medan juga masih menunggu peraturan walikota (perwal) terhadap perda tersebut. Sebab untuk menentukan besaran seperti uang rumah dan transportasi, harus merujuk pada pergub. “Besarannya itu tidak boleh lebih tinggi dari provinsi. Sedangkan pergub dari Pemprovsu kan belum terbit. Tetapi secara lisan kan kita sudah dapat informasi. Makanya bagian hukum kita belum berani terbitkan perwal, sembari menunggu pegub tersebut,” kata Irwan.

Anggota DPRD Medan Irsal Fikri, mengakui dirinya akan segera mengembalikan fasilitas mobil dinas yang dipakainya saat ini kepada Pemko Medan. “Saya belum kembalikkan. Tapi segera dalam waktu dekat,” katanya.

Kepala BPKAD Setdako Medan, Irwan Ritong.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ternyata belum semua anggota DPRD Medan mengembalikan fasilitas mobil dinas (mobnas). Padahal sebelumnya Pemko Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, sudah menyampaikan pengembalian mobil dinas itu ke sekretariat dewan. “Sudah ada beberapa, tapi belum semua,” ujar Kepala BPKAD Setdako Medan Irwan Ritonga kepada Sumut Pos, Minggu (22/10).

Irwan menjelaskan, pengembalian fasilitas mobil dinas anggota dewan ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Medan, atas pedoman Peraturan Pemerintah No 18/2017. “Yang saya ingat dan lihat sudah mengembalikan kunci, kayaknya Pak Beston Sinaga dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas). Dia yang pertama kayaknya,” ungkapnya.

Pemko belum memberikan batas waktu terkait pengembalian fasilitas anggota dewan ini. Hanya saja ketika peraturan gubernur (pergub) atas perda terkait sudah diundangkan, maka 46 anggota DPRD Medan wajib memulangkan fasilitas negara tersebut kembali. “Register atas perda hak keuangan itu sudah dinomori dari Kemendagri. Tinggal lagi kita menunggu pergub-nya,” kata Irwan.

Sebelumnya ia menjelaskan, bagi unsur pimpinan dewan mobil dinas tersebut masih diberikan sebagai fasilitas atas jabatan yang mereka emban. Lalu sebagai gantinya, 46 anggota DPRD Medan mendapat Rp15 juta per bulan sebagai uang transportasi. “Itu terlepas dari mereka sebagai pimpinan fraksi ataupun komisi. Informasi dari sekretaris dewan, setiap anggota dewan memroleh Rp15 juta untuk uang transpot,” jelasnya.

Pemko Medan juga masih menunggu peraturan walikota (perwal) terhadap perda tersebut. Sebab untuk menentukan besaran seperti uang rumah dan transportasi, harus merujuk pada pergub. “Besarannya itu tidak boleh lebih tinggi dari provinsi. Sedangkan pergub dari Pemprovsu kan belum terbit. Tetapi secara lisan kan kita sudah dapat informasi. Makanya bagian hukum kita belum berani terbitkan perwal, sembari menunggu pegub tersebut,” kata Irwan.

Anggota DPRD Medan Irsal Fikri, mengakui dirinya akan segera mengembalikan fasilitas mobil dinas yang dipakainya saat ini kepada Pemko Medan. “Saya belum kembalikkan. Tapi segera dalam waktu dekat,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/