25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Mobnas Dewan Bakal Dibagikan ke Pejabat Eselon II

Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan, mengaku saat ini sedang menginventarisir aset mobil dinas (mobnas) milik anggota DPRD Medan yang sebelumnya telah dilakukan penarikan. Nantinya mobnas-mobnas tersebut akan dikumpulkan di gudang penyimpanan milik Sekretariat Daerah Kota Medan dan kemudian dibagikan ke Pejabat Eselon II.

Kabag Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran mengatakan, inventarisasi yang tengah pihaknya lakukan bukan hanya untuk mendata mobnas milik anggota dewan, juga mobnas milik pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.”Nanti diletakkan ke gudang dulu. Setelah semuanya terkumpul, baru kita bagikan lagi ke pejabat eselon II,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (8/1).

SI Dongoran mengatakan, dalam waktu dekat belum melakukan pelelangan terhadap mobnas-mobnas yang sebelumnya dipakai anggota dewan itu. Menurutnya empat puluh enam mobnas itu justru akan diserahkan kepada pejabat eselon II di lingkungan OPD Pemko Medan.”Setelah itu mobil dinas bekas eselon II tersebut akan kita bagikan kepada pejabat setingkat kepala bagian, kepala seksi dan camat jika memang diperlukan (ada permintaan),” jelas Dongoran.

SI Dongoran menuturkan, proses inventarisir masih terus dilakukan pihaknya sampai sekarang. Dimana setelah proses tersebut rampung dilakukan, baru mengagendakan waktu pelelangan terhadap aset-aset pemerintah daerah itu.

“Jumlahnya saya belum tahu ada berapa. Cuma tidak sampai ratusanlah. Rencana kita tahun ini juga, sesuai inventarisir yang kita lakukan terutama yang ada di sekretariat,” mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi ini menambahkan.

Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz sebelumnya mengungkapkan, seluruh anggota DPRD Medan sudah memulangkan mobil dinas kepada bagian sekretariat. “Ya sudah semua. Sebelum libur Natal kemarin sudah pulangkan semua,” sebutnya.

Menurutnya, kewajiban memulangkan aset negara tersebut berdasarkan PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana sebagai kompensasinya, anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi yang telah diatur sesuai ketentuan berlaku.”Artinya semua anggota dewan patuh terhadap ketentuan yang ada. Dan memang di 31 Desember 2017 itu waktu terakhir pulangkan mobil dinas sesuai aturan,” ujarnya. (prn/ila)

 

Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan, mengaku saat ini sedang menginventarisir aset mobil dinas (mobnas) milik anggota DPRD Medan yang sebelumnya telah dilakukan penarikan. Nantinya mobnas-mobnas tersebut akan dikumpulkan di gudang penyimpanan milik Sekretariat Daerah Kota Medan dan kemudian dibagikan ke Pejabat Eselon II.

Kabag Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan Setdako Medan, SI Dongoran mengatakan, inventarisasi yang tengah pihaknya lakukan bukan hanya untuk mendata mobnas milik anggota dewan, juga mobnas milik pejabat di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.”Nanti diletakkan ke gudang dulu. Setelah semuanya terkumpul, baru kita bagikan lagi ke pejabat eselon II,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (8/1).

SI Dongoran mengatakan, dalam waktu dekat belum melakukan pelelangan terhadap mobnas-mobnas yang sebelumnya dipakai anggota dewan itu. Menurutnya empat puluh enam mobnas itu justru akan diserahkan kepada pejabat eselon II di lingkungan OPD Pemko Medan.”Setelah itu mobil dinas bekas eselon II tersebut akan kita bagikan kepada pejabat setingkat kepala bagian, kepala seksi dan camat jika memang diperlukan (ada permintaan),” jelas Dongoran.

SI Dongoran menuturkan, proses inventarisir masih terus dilakukan pihaknya sampai sekarang. Dimana setelah proses tersebut rampung dilakukan, baru mengagendakan waktu pelelangan terhadap aset-aset pemerintah daerah itu.

“Jumlahnya saya belum tahu ada berapa. Cuma tidak sampai ratusanlah. Rencana kita tahun ini juga, sesuai inventarisir yang kita lakukan terutama yang ada di sekretariat,” mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi ini menambahkan.

Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz sebelumnya mengungkapkan, seluruh anggota DPRD Medan sudah memulangkan mobil dinas kepada bagian sekretariat. “Ya sudah semua. Sebelum libur Natal kemarin sudah pulangkan semua,” sebutnya.

Menurutnya, kewajiban memulangkan aset negara tersebut berdasarkan PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana sebagai kompensasinya, anggota dewan akan mendapat tunjangan transportasi yang telah diatur sesuai ketentuan berlaku.”Artinya semua anggota dewan patuh terhadap ketentuan yang ada. Dan memang di 31 Desember 2017 itu waktu terakhir pulangkan mobil dinas sesuai aturan,” ujarnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/