Irsal mengatakan belum mendapat informasi seputar pengembalian mobil dinas ini dari sekretariat dewan, bahwa per 1 Oktober untuk segera dipulangkan. “Iya belum tahu saya (informasi pengembalian mobil dinas),” kata Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan itu.
Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi. Ia mengakui sampai sekarang belum ada surat tertulis secara resmi yang disampaikan sekwan kepadanya maupun fraksi. “Belum, saya belum tahu mengenai ini. Sekwan juga belum ada sampaikan,” katanya.
Meski begitu, dirinya menegaskan akan segera mengembalikan hak negara yang selama ini dipakainya tersebut. “Kalau saya pribadi tidak ada persoalan. Diminta kembalikkan akan segera saya kembalikkan. Saya tegaskan juga Fraksi PKS tidak akan permasalahkan soal ini. Kami taat akan aturan,” ucap Jumadi.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan Landen Marbun juga mengamini dirinya belum mengembalikan mobil dinas yang ia pakai kepada pemerintah. Namun ia menegaskan, sejak PP 18/2017 itu keluar, Fraksi Hanura komit akan hal tersebut.
“Ya, kita pasti taat aturan. Karena sesuai PP itu pula nantinya dikonversi menjadi uang transportasi. Namun kan saat ini PP itu masih belum terealiasi. Tapi komitmen kita dari awal, baik pribadi dan fraksi akan taat pada aturan. Begitu waktunya kita kembalikan, akan kita kembalikan,” tegasnya.
Sayang, Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz belum mau berkomentar terkait hal ini. Berulangkali dihubungi ke nomor selulernya ia tidak mengangkat. Begitu juga saat dilayangkan pesan singkat (SMS) dan via aplikasi WhatsApp, Aziz juga tidak membalas. (prn/ila)