32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

November, Diberlakukan Gembosi Ban

Sosialisasi soal perwal ini sudah dimulai Dishub sejak diundangan pada 11 September 2017, dan berakhir sampai 31 Oktober 2017. “Pada 1 November kami mulai penertiban dan penindakan, yang mana kita mulai dari preventif dan persuasif. Kita minta masyarakat saling memahami dan mendukung ini, agar tidak kaget saat kita lakukan penertiban,” harapnya.

Dishub mengajak agar seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk saling mengingatkan soal aturan ini. Karena tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, program Pemko Medan menata kota ini menjadi lebih baik akan sulit terealisasi terutama dari sektor tata cara parkir.

“Kami sudah sosialisasi dengan pihak kepolisian dalam hal penertiban nantinya. Fasilitas untuk itu juga sudah tersedia. Bahkan seperti di Jakarta itu kita lihat, empat roda mobil dikembesi karena parkir sembarangan. Hal ini juga yang akan kita berlakukan di Medan,” katanya.

Dishub sendiri sudah menyosialisasikan Perwal 70/2017 ini pada Jumat (20/11) di Balaikota Medan. Adapun salah satu ketentuan yakni di pasal 5 ayat 4 (e) pada perwal tersebut, pemindahan/ penderekan dilakukan setelah terlebihi dahulu diberikan peringatan dan kesempatan selama 10 menit kepada pemilik untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang layak parkir, jika lewat dari waktu yang ditentukan maka petugas akan melakukan penderekan/pemindahan .

Sedangkan pada pasal 4 ayat 1 (a) disebutkan, untuk keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas pemerintah daerah dapat melakukan pemindahan/penderekan, penguncian dan pengembosan roda kendaraan bermotor jika kendaraan yang berhenti/ parkir pada tempat-tempat yang dilarang pada tempat yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas. Pada pasal 9 ayat 7 disebut pengguna kendaraan yang pada saat penggembosan/pengempesan roda kenderaan bermotor tidak berada di tempat, dapat menemui petugas berdasarkan tanda bukti yang ditinggalkan petugas ke tempat yang ditunjuk. Begitu juga di pasal 9 ayat 8; bagi pengguna kendaraan yang tidak berada pada lokasi/tempat pelanggaran, maka surat tilang diberikan oleh kepolisian atau Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk. (prn/ila)

 

Sosialisasi soal perwal ini sudah dimulai Dishub sejak diundangan pada 11 September 2017, dan berakhir sampai 31 Oktober 2017. “Pada 1 November kami mulai penertiban dan penindakan, yang mana kita mulai dari preventif dan persuasif. Kita minta masyarakat saling memahami dan mendukung ini, agar tidak kaget saat kita lakukan penertiban,” harapnya.

Dishub mengajak agar seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk saling mengingatkan soal aturan ini. Karena tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, program Pemko Medan menata kota ini menjadi lebih baik akan sulit terealisasi terutama dari sektor tata cara parkir.

“Kami sudah sosialisasi dengan pihak kepolisian dalam hal penertiban nantinya. Fasilitas untuk itu juga sudah tersedia. Bahkan seperti di Jakarta itu kita lihat, empat roda mobil dikembesi karena parkir sembarangan. Hal ini juga yang akan kita berlakukan di Medan,” katanya.

Dishub sendiri sudah menyosialisasikan Perwal 70/2017 ini pada Jumat (20/11) di Balaikota Medan. Adapun salah satu ketentuan yakni di pasal 5 ayat 4 (e) pada perwal tersebut, pemindahan/ penderekan dilakukan setelah terlebihi dahulu diberikan peringatan dan kesempatan selama 10 menit kepada pemilik untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang layak parkir, jika lewat dari waktu yang ditentukan maka petugas akan melakukan penderekan/pemindahan .

Sedangkan pada pasal 4 ayat 1 (a) disebutkan, untuk keamanan, kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas pemerintah daerah dapat melakukan pemindahan/penderekan, penguncian dan pengembosan roda kendaraan bermotor jika kendaraan yang berhenti/ parkir pada tempat-tempat yang dilarang pada tempat yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas. Pada pasal 9 ayat 7 disebut pengguna kendaraan yang pada saat penggembosan/pengempesan roda kenderaan bermotor tidak berada di tempat, dapat menemui petugas berdasarkan tanda bukti yang ditinggalkan petugas ke tempat yang ditunjuk. Begitu juga di pasal 9 ayat 8; bagi pengguna kendaraan yang tidak berada pada lokasi/tempat pelanggaran, maka surat tilang diberikan oleh kepolisian atau Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/