27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dipungli saat Urus Surat Nikah? Adukan ke Badan Ini

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sepasang buku nikah yang wajib dimiliki bagi pasangan menikah.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sepasang buku nikah yang wajib dimiliki bagi pasangan menikah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurusan surat nikah di sejumlah kecamatan di Kota Medan yang dikenakan biaya Rp 1 juta, dituduh sebagai aktivitas pungutan liar (Pungli). Karena pengurusan surat nikah selayaknya tidak pungut biaya. Atas beredarnya kabar itu, sejumlah Kecamatan di Kota Medan angkat berbicara.

“Pengurusan surat nikah di Kelurahan tidak ada dipungut biaya seperserpun. Bila ada oknum pegawai Kepling dan Kelurahan yang menjadi calo dalam pengurusan surat nikah tersebut, akan diberikan tindakan tegas,” kata Camat Medan Baru, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Selasa (22/11).

Adapun tindakan yang diberikan kepada pegawai Kelurahan bila memungli pasangan yang mengurus surat nikah, agar melaporkan kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Medan.

Bila ada oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang tetap melakukan pungutan liar terhadap pengurusan surat nikah, akan disanksi pemecatan. “Untuk Kepling, akan kita pecat langsung bila terbukti melakukan pungutan liar,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap seluruh Kepala Lingkungan dan pegawai Kelurahan untuk dapat bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsi. “Jangan lari dari tugas dan fungsi pokok yang telah ada. Lalu, jangan coba-coba melakukan pungutan liar terhadap pelayanan masyarakat,”katanya.

Camat Medan Deli, Fery Suhery, S.Sos mengaku kalau pengurusan surat nikah itu wewenang pihak Kelurahan. Pihak Kecamatan tidak ada terlibat dalam pengurusan surat nikah tersebut. “Namun bila ada oknum Kelurahan dan Kepala Lingkungan yang memanfaatkan pengurusan surat nikah dengan memberikan patokan biaya sampai sebesar RP1juta, akan berikan sanksi tegas pemberhentian,” tegasnya. Tentunya, sanksi pemberhentian harus berdasarkan bukti yang jelas.

Camat Medan Selayang, Sutan Tolang Lubis, S.STP, MSP menyebutkan, tidak ada aturan ketentuan dalam pengurusan surat nikah mengenai biaya. Tentunya itu termasuk pungutan liar. Dimana, pungutan liar itu merupakan tindakan yang salah dan harus menerima resiko dan siap menerima sanksi.

“Bila itu terjadi di Kecamatan Medan Selayang yang dilakukan oknum Kelurahan dan Kepala Lingkungan, akan disanksi tegas sesuai aturan yang berlaku atau sampai pada pemecatan,”katanya.

Untuk diketahui, aktivitas Pungli pengurusan surat nikah yang dikenakan biaya Rp 1 juta, dilakukan oknum Kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Johor, Medan. Untuk itu, masyarakat meminta Camat menindak oknum Kepling tersebut.(omi/ris/gus)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sepasang buku nikah yang wajib dimiliki bagi pasangan menikah.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sepasang buku nikah yang wajib dimiliki bagi pasangan menikah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurusan surat nikah di sejumlah kecamatan di Kota Medan yang dikenakan biaya Rp 1 juta, dituduh sebagai aktivitas pungutan liar (Pungli). Karena pengurusan surat nikah selayaknya tidak pungut biaya. Atas beredarnya kabar itu, sejumlah Kecamatan di Kota Medan angkat berbicara.

“Pengurusan surat nikah di Kelurahan tidak ada dipungut biaya seperserpun. Bila ada oknum pegawai Kepling dan Kelurahan yang menjadi calo dalam pengurusan surat nikah tersebut, akan diberikan tindakan tegas,” kata Camat Medan Baru, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Selasa (22/11).

Adapun tindakan yang diberikan kepada pegawai Kelurahan bila memungli pasangan yang mengurus surat nikah, agar melaporkan kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Medan.

Bila ada oknum Kepala Lingkungan (Kepling) yang tetap melakukan pungutan liar terhadap pengurusan surat nikah, akan disanksi pemecatan. “Untuk Kepling, akan kita pecat langsung bila terbukti melakukan pungutan liar,” tegasnya.

Untuk itu, ia berharap seluruh Kepala Lingkungan dan pegawai Kelurahan untuk dapat bekerja dengan baik sesuai tugas dan fungsi. “Jangan lari dari tugas dan fungsi pokok yang telah ada. Lalu, jangan coba-coba melakukan pungutan liar terhadap pelayanan masyarakat,”katanya.

Camat Medan Deli, Fery Suhery, S.Sos mengaku kalau pengurusan surat nikah itu wewenang pihak Kelurahan. Pihak Kecamatan tidak ada terlibat dalam pengurusan surat nikah tersebut. “Namun bila ada oknum Kelurahan dan Kepala Lingkungan yang memanfaatkan pengurusan surat nikah dengan memberikan patokan biaya sampai sebesar RP1juta, akan berikan sanksi tegas pemberhentian,” tegasnya. Tentunya, sanksi pemberhentian harus berdasarkan bukti yang jelas.

Camat Medan Selayang, Sutan Tolang Lubis, S.STP, MSP menyebutkan, tidak ada aturan ketentuan dalam pengurusan surat nikah mengenai biaya. Tentunya itu termasuk pungutan liar. Dimana, pungutan liar itu merupakan tindakan yang salah dan harus menerima resiko dan siap menerima sanksi.

“Bila itu terjadi di Kecamatan Medan Selayang yang dilakukan oknum Kelurahan dan Kepala Lingkungan, akan disanksi tegas sesuai aturan yang berlaku atau sampai pada pemecatan,”katanya.

Untuk diketahui, aktivitas Pungli pengurusan surat nikah yang dikenakan biaya Rp 1 juta, dilakukan oknum Kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Johor, Medan. Untuk itu, masyarakat meminta Camat menindak oknum Kepling tersebut.(omi/ris/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/