34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ajib Shah dan Saleh Bangun Absen karena Sakit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (23/1) siang. Mereka hadir pada sidang kasus penyuapan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Keempat saksi, Chaidir Ritonga dari Fraksi Partai Golkar, Sigit Pramono Asri dari F-PKS, M. Affan F- PDIP dan Kamaluddin Harahap F-PAN. Para mantan pemimpin DPRD Sumut, didatangkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan menumpang pesawat, yang tiba dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), kemarin pagi.

Selain mereka, jaksa dari Lembaga Antirasuah juga menghadirkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019, yakni Guntur Manurung (F- Partai Demokrat), Budiman Nadapdap (F-PDIP), Parluhutan Siregar (F-PAN) dan Bustami HS (F-PPP).

Namun, dalam persidangan ini, JPU Irawan, mengungkapkan, ada dua mantan pimpinan DPRD Sumut berhalangan hadir karena sedang sakit. “Untuk saksi Ajib Shah dan Saleh Bangun tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit Majelis,” jawab JPU saat Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono menanyakan perihal keberadaan dua mantan Ketua DPRD Sumut itu.

Chaidir Ritonga dalam kesaksiannya membenarkan telah menerima sejumlah uang melalui ajudan pribadinya. Namun kader Golkar ini berdalih tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).”Di DPRD seluruh Indonesia saya kira sudah biasa hal-hal seperti ini (terima uang,Red),” ujar Chaidir di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sedangkan Sigit mengaku uang yang diterimannya adalah uang pinjaman. “Itu saya meminjam yang mulia,” ungkapnya.

Untuk Kamaluddin Harahap dalam kesaksiannya, tetap seperti pernyataan yang sebelumnya diperiksa oleh KPK bahwa dirinya tidak ada menerima dana yang dituduhkannya. “Dalam hal ini saya hanya meminjam kepada Ali Nafiah Bendahara DPRDSU sebesar Rp240 juta dan ada tanda terimanya,” ujarnya.

Ketika disinggung mengapa meminjam kepada bendahara, Kamaluddin Harahap menyatakan bahwa bendahara DPRDSU tersebut kaya sehingga memberikan pinjaman terhadap dirinya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya sebagai salah satu ketua fraksi tidak ada meminta kepada Pemprovsu, yang ada hanya meminta agar PAD yang sebelumnya Rp800 miliar ditingkatkan menjadi Rp1 triliun.

“Adanya dana yang bergulir di setiap anggota dewan, saya tidak tahu menahu apalagi besaran dana tersebut,” ujarnya kembali.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan para pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, (23/1) siang. Mereka hadir pada sidang kasus penyuapan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.

Keempat saksi, Chaidir Ritonga dari Fraksi Partai Golkar, Sigit Pramono Asri dari F-PKS, M. Affan F- PDIP dan Kamaluddin Harahap F-PAN. Para mantan pemimpin DPRD Sumut, didatangkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan menumpang pesawat, yang tiba dari Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA), kemarin pagi.

Selain mereka, jaksa dari Lembaga Antirasuah juga menghadirkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumut Periode 2014-2019, yakni Guntur Manurung (F- Partai Demokrat), Budiman Nadapdap (F-PDIP), Parluhutan Siregar (F-PAN) dan Bustami HS (F-PPP).

Namun, dalam persidangan ini, JPU Irawan, mengungkapkan, ada dua mantan pimpinan DPRD Sumut berhalangan hadir karena sedang sakit. “Untuk saksi Ajib Shah dan Saleh Bangun tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit Majelis,” jawab JPU saat Ketua Majelis Hakim, Didik Setyo Handono menanyakan perihal keberadaan dua mantan Ketua DPRD Sumut itu.

Chaidir Ritonga dalam kesaksiannya membenarkan telah menerima sejumlah uang melalui ajudan pribadinya. Namun kader Golkar ini berdalih tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari APBD Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).”Di DPRD seluruh Indonesia saya kira sudah biasa hal-hal seperti ini (terima uang,Red),” ujar Chaidir di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sedangkan Sigit mengaku uang yang diterimannya adalah uang pinjaman. “Itu saya meminjam yang mulia,” ungkapnya.

Untuk Kamaluddin Harahap dalam kesaksiannya, tetap seperti pernyataan yang sebelumnya diperiksa oleh KPK bahwa dirinya tidak ada menerima dana yang dituduhkannya. “Dalam hal ini saya hanya meminjam kepada Ali Nafiah Bendahara DPRDSU sebesar Rp240 juta dan ada tanda terimanya,” ujarnya.

Ketika disinggung mengapa meminjam kepada bendahara, Kamaluddin Harahap menyatakan bahwa bendahara DPRDSU tersebut kaya sehingga memberikan pinjaman terhadap dirinya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya sebagai salah satu ketua fraksi tidak ada meminta kepada Pemprovsu, yang ada hanya meminta agar PAD yang sebelumnya Rp800 miliar ditingkatkan menjadi Rp1 triliun.

“Adanya dana yang bergulir di setiap anggota dewan, saya tidak tahu menahu apalagi besaran dana tersebut,” ujarnya kembali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/