MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kekosongan blanko KTP Elektronik (KTP el) sejak Juli 2016, masih terjadi hingga saat ini. Komisi A DPRD Medan pun berencana menemui Komisi II DPR RI serta Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini terungkap ketika rombongan Komisi A DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi Sabar Syamsuriah Sitepu, didampingi Sekretaris Komisi Waginto, serta anggota komisi Herri Zulkarnain Hutajulu dan Rajuddin Sagala, mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (23/1) siang.
Sabar mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dan laporan dari masyarakat, sekaitan kekosongan blanko e KTP ini.”Kami hanya ingin tahu di mana sebenarnya persoalan ini terkendala. Apakah memang dari Kemendagri, atau Pemko Medan melalui Disdukcapil yang tidak responsif. Setelah dari situ (Komisi II), kami akan lanjut bertemu Dirjen Dukcapil Kemendagri,” kata Sabar.
Sabar menilai, blanko KTP el ini sangat penting bagi urusan administrasi masyarakat Kota Medan. Selain itu, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga mempertegas apakah surat keterangan pengganti KTP el, sudah berlaku di semua instansi di Kota Medan.
“Termasuk apakah surat keterangan pengganti itu sudah semua instansi yang menerima. Kami nilai Disdukcapil ini kurang sosialisasi. Sebab masih banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai persoalan ini. Karena KTP el ini diperlukan para pencari kerja. Terkadang perusahaan tidak mau terima kalau si pelamar tidak ada KTP elektronik,” papar politisi Golkar tersebut.
Sabar menyarankan agar semua perusahaan tidak permasalahkan KTP el ini bagi para pencari kerja. “Kami harap hal ini jangan sampai terjadilah. Bagi perusahaan yang menerima pekerja, surat keterangan itu berlaku sama sebelum blanko e-KTP ada. Kalau perusahaan itu tidak mau menerima, lebih baik pindah saja dari Kota Medan,” tegasnya.