26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Praktik Dagang Jabatan Bertarif hingga Rp400 Juta

DPR TOLAK PEMBUBARAN KASN

Wacana pembubaran KASN mendapat penolakan dari parlemen. Bagi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan, KASN seharusnya diperkuat, bukan malah dibubarkan. Menurut dirinya, KASN sangat dibutuhkan untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaraan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Kalau KASN dibubarkan, selesai kita. Itulah yang diinginkan para kepala daerah. Atau jangan-jangan usulan agar pembubaran KASN itu ada ongkosnya,” ujarnya, di Jakarta, Senin (23/1).

Arteria memaparkan bilamana hal tersebut terjadi maka pengangkatan pejabat di pemerintahan daerah akan didasarkan pada keinginan kepala daerah. Faktor-faktor yang menjadi penentu dalam pengangkatan jabatan, tidak lagi kompetensi, tapi aspek kedekatan dan kekerabatan. ”Tidak bicara merit system lagi. Praktek politisasi marak. Kewenangan dijalankan tidak sesuai kehendak rakyat, dalam banyak hal. Misal pelayanan publik yang borok,” imbuhnya.

Arteria menambahkan Undang-undang tentang aparatur sipil negara yang termaksud di dalamnya soal KASN, perlu terus dikawal karena berperan melaksanakan reformasi birokrasi.  KASN pun selama ini dirinya menilai telah banyak mengeluarkan rekomendasi terkait proses pengangkatan pejabat di daerah.

Namun demikian Arteria juga mengakui rekomendasi tersebut banyak yang dimentahkan pemerintah daerah. Padahal, rekomendasi KASN itu harus dilakukan karena dalam Undang-undang itu bersifat mengikat. ”Soal rekomendasi, KASN sudah berbusa. Ada bupati nakal tidak disentuh. Makanya Pak Mendagrinya tegas, kalau bisa, DAU-nya kita tahan,” ujar Politisi asal PDI-P ini.

Hal senada juga disampaikan oleh  Anggota Komisi II, Bambang Riyanto, dari Fraksi Gerindra membantah dengan keras bahwa UU ASN akan dibatasi yang menyebabkan akan menjadi melemah. ”Tidak benar itu?. Revisi UU ASN sifatnya terbatas. Karena terbatas, pasal-pasal yang diubah tidak banyak,” kata Bambang kepada dalam keterangan tertulisnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa dalam revisi? terbatas UU ASN yang diubah hanya terdapat lima pasal.Itu pun yang diatur khusus pengangkatan honorer. Sedangkan pasal KASN tidak diutak-atik. ”Posisi KASN justru diperkuat. KASN ini ibaratnya KPK-nya PNS. Kalau perannya sekarang kurang menonjol, maka diperkuat lagi,” tegasnya. (jun/dil/jpg)

DPR TOLAK PEMBUBARAN KASN

Wacana pembubaran KASN mendapat penolakan dari parlemen. Bagi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arteria Dahlan, KASN seharusnya diperkuat, bukan malah dibubarkan. Menurut dirinya, KASN sangat dibutuhkan untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaraan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). ”Kalau KASN dibubarkan, selesai kita. Itulah yang diinginkan para kepala daerah. Atau jangan-jangan usulan agar pembubaran KASN itu ada ongkosnya,” ujarnya, di Jakarta, Senin (23/1).

Arteria memaparkan bilamana hal tersebut terjadi maka pengangkatan pejabat di pemerintahan daerah akan didasarkan pada keinginan kepala daerah. Faktor-faktor yang menjadi penentu dalam pengangkatan jabatan, tidak lagi kompetensi, tapi aspek kedekatan dan kekerabatan. ”Tidak bicara merit system lagi. Praktek politisasi marak. Kewenangan dijalankan tidak sesuai kehendak rakyat, dalam banyak hal. Misal pelayanan publik yang borok,” imbuhnya.

Arteria menambahkan Undang-undang tentang aparatur sipil negara yang termaksud di dalamnya soal KASN, perlu terus dikawal karena berperan melaksanakan reformasi birokrasi.  KASN pun selama ini dirinya menilai telah banyak mengeluarkan rekomendasi terkait proses pengangkatan pejabat di daerah.

Namun demikian Arteria juga mengakui rekomendasi tersebut banyak yang dimentahkan pemerintah daerah. Padahal, rekomendasi KASN itu harus dilakukan karena dalam Undang-undang itu bersifat mengikat. ”Soal rekomendasi, KASN sudah berbusa. Ada bupati nakal tidak disentuh. Makanya Pak Mendagrinya tegas, kalau bisa, DAU-nya kita tahan,” ujar Politisi asal PDI-P ini.

Hal senada juga disampaikan oleh  Anggota Komisi II, Bambang Riyanto, dari Fraksi Gerindra membantah dengan keras bahwa UU ASN akan dibatasi yang menyebabkan akan menjadi melemah. ”Tidak benar itu?. Revisi UU ASN sifatnya terbatas. Karena terbatas, pasal-pasal yang diubah tidak banyak,” kata Bambang kepada dalam keterangan tertulisnya.

Dirinya juga memaparkan bahwa dalam revisi? terbatas UU ASN yang diubah hanya terdapat lima pasal.Itu pun yang diatur khusus pengangkatan honorer. Sedangkan pasal KASN tidak diutak-atik. ”Posisi KASN justru diperkuat. KASN ini ibaratnya KPK-nya PNS. Kalau perannya sekarang kurang menonjol, maka diperkuat lagi,” tegasnya. (jun/dil/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/