Direktur Indonesia Polri Watch, Abdul Salam Karim menilai, harusnya mitra GoJek yang menjadi korban orderan fiktif itu, bisa memberikan data akun dari pengorder yang melakukan orderan fiktif. “Sehingga polisi bisa bekerja dan menangkap pelaku yang melakukan orderan fiktif tadi. Itu sama halnya bentuk penipuan dan pelakunya bisa dikenakan UU ITE,” kata pria yang akrab disaoa Salum ini.
Masalah orderan fiktif ini, lanjutnya, tidak bisa dianggap sepele. Contoh kasus yang terjadi di Jakarta Timur, polisi menangkap seorang wanita yang melakukan orderan fiktif pemesan makanan melalui aplikasi GoJek.
“Kejadiannya sekira bulan Agustus. Seorang perempuan melakukan orderan fiktif go food. Pesan makanan mengatasnamakan Julianto. Dia bersama dua keponakannya memesan makanan dan makanannya sudah dibeli oleh ojek online yang menerima pesanan. Nilainya sampai 2 jutaan,” kataa Salum.
Sebagaimana diberitakan, puluhan mitra taksi online melaporkan kecurangan-kecurangan, berupa orderan fiktif yang mereka terima. Laporan itu dilayangkan ke Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Senin (23/1).
Orderan fiktif ini dialami driver ojek online kurang lebih dua bulan terakhir. Akibat orderan fiktif dalam bentuk pemesan makanan sehingga merugikan secara materil.
Modusnya, orderan fiktif tersebut dijalankan dengan menggunakan dua perangkat ponsel berbeda yang dimiliki sang pengendara ojek online. Ponsel pertama yang merupakan milik pribadi digunakan untuk membuat pesanan. Kemudian ponsel kedua yang diberikan perusahaan digunakan untuk menerima pesanan tersebut.
Setelah pesanan dibuat dan diambil, lantas pengendara bertindak seolah-olah mengantar sang pemesan, padahal sebenarnya tidak ada yang memesan alias hanya pengendara yang mengendarai motornya sendiri. Ojek tersebut berlaku seolah-olah mengantar pelanggan sesuai dengan order fiktif yang telah dilakukannya tadi. Kecurangan yang menjadi marak tersebut tentu saja merugikan perusahaan dan membuat pengendara Go-Jek lain menjadi kesulitan mendapatkan order.(dvs)
Direktur Indonesia Polri Watch, Abdul Salam Karim menilai, harusnya mitra GoJek yang menjadi korban orderan fiktif itu, bisa memberikan data akun dari pengorder yang melakukan orderan fiktif. “Sehingga polisi bisa bekerja dan menangkap pelaku yang melakukan orderan fiktif tadi. Itu sama halnya bentuk penipuan dan pelakunya bisa dikenakan UU ITE,” kata pria yang akrab disaoa Salum ini.
Masalah orderan fiktif ini, lanjutnya, tidak bisa dianggap sepele. Contoh kasus yang terjadi di Jakarta Timur, polisi menangkap seorang wanita yang melakukan orderan fiktif pemesan makanan melalui aplikasi GoJek.
“Kejadiannya sekira bulan Agustus. Seorang perempuan melakukan orderan fiktif go food. Pesan makanan mengatasnamakan Julianto. Dia bersama dua keponakannya memesan makanan dan makanannya sudah dibeli oleh ojek online yang menerima pesanan. Nilainya sampai 2 jutaan,” kataa Salum.
Sebagaimana diberitakan, puluhan mitra taksi online melaporkan kecurangan-kecurangan, berupa orderan fiktif yang mereka terima. Laporan itu dilayangkan ke Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Senin (23/1).
Orderan fiktif ini dialami driver ojek online kurang lebih dua bulan terakhir. Akibat orderan fiktif dalam bentuk pemesan makanan sehingga merugikan secara materil.
Modusnya, orderan fiktif tersebut dijalankan dengan menggunakan dua perangkat ponsel berbeda yang dimiliki sang pengendara ojek online. Ponsel pertama yang merupakan milik pribadi digunakan untuk membuat pesanan. Kemudian ponsel kedua yang diberikan perusahaan digunakan untuk menerima pesanan tersebut.
Setelah pesanan dibuat dan diambil, lantas pengendara bertindak seolah-olah mengantar sang pemesan, padahal sebenarnya tidak ada yang memesan alias hanya pengendara yang mengendarai motornya sendiri. Ojek tersebut berlaku seolah-olah mengantar pelanggan sesuai dengan order fiktif yang telah dilakukannya tadi. Kecurangan yang menjadi marak tersebut tentu saja merugikan perusahaan dan membuat pengendara Go-Jek lain menjadi kesulitan mendapatkan order.(dvs)