27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pedagang Pasar Sukaramai Ancam Turun Tangan

Foto: Riadi/PM Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dengan logo salahsatu OKP, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).
Foto: Riadi/PM
Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dengan logo salahsatu OKP, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).

BPK Audit PIP Pemko Medan

Pembangunan revitalisasi tiga pasar tradisional di Kota Medan yang belum rampung dari tahun 2013 lalu mengakibatkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sudah menggelontorkan dana pinjaman Rp77,4 miliar kalang kabut. Karena itu PIP meminta BPK RI Perwakilan Sumut segera mengaudit keuangan Pemko Medan. Sebab, dikhwatirkan telah terjadi kesemrawutan anggaran (crowd).

“Memang Pemko Medan kan mengajukan pinjaman ke PIP untuk melakukan revitalisasi tiga pasar, namun hingga saat ini belum selesai, kendalanya karena ada tanah masyarakat yang akan dijadikan pasar penampungan yang belum bisa dibebaskan. Sementara pasar belum bisa direvitalisasi kalau tanah itu tidak dibebaskan. Nah, sekarang PIP meminta kepada BPK untuk mengaudit keuangan PemkoMedan,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Erwin Dalimunthe, Senin (23/2).

Karena itu Erwin menegaskan pihaknya akan segera mengaudit pinjaman dari PIP. “Dari hasil pemeriksaan kami, memang tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek ini, namun kerugian APBD Medan dalam bentuk denda itu ada, di mana Pemko Medan terpaksa membayar denda sebesar Rp1,9 miliar karena keterlambatan revitalisasi ini. Intinya dari uang daerah pindah ke departemen keuangan (PIP). Ibarat dari kantong kiri ke kantong kanan, pembayaran denda yang dilakukan Pemko Medan tidak ada merugikan negara karena tidak dibayar kepada pihak ketiga,” terang Erwin. (win/deo)

Foto: Riadi/PM Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dengan logo salahsatu OKP, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).
Foto: Riadi/PM
Spanduk-spanduk menolak penutupan Pasar Akik, dengan logo salahsatu OKP, dipajang di depan kios para pedagang, Minggu (22/2/2015).

BPK Audit PIP Pemko Medan

Pembangunan revitalisasi tiga pasar tradisional di Kota Medan yang belum rampung dari tahun 2013 lalu mengakibatkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang sudah menggelontorkan dana pinjaman Rp77,4 miliar kalang kabut. Karena itu PIP meminta BPK RI Perwakilan Sumut segera mengaudit keuangan Pemko Medan. Sebab, dikhwatirkan telah terjadi kesemrawutan anggaran (crowd).

“Memang Pemko Medan kan mengajukan pinjaman ke PIP untuk melakukan revitalisasi tiga pasar, namun hingga saat ini belum selesai, kendalanya karena ada tanah masyarakat yang akan dijadikan pasar penampungan yang belum bisa dibebaskan. Sementara pasar belum bisa direvitalisasi kalau tanah itu tidak dibebaskan. Nah, sekarang PIP meminta kepada BPK untuk mengaudit keuangan PemkoMedan,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Erwin Dalimunthe, Senin (23/2).

Karena itu Erwin menegaskan pihaknya akan segera mengaudit pinjaman dari PIP. “Dari hasil pemeriksaan kami, memang tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek ini, namun kerugian APBD Medan dalam bentuk denda itu ada, di mana Pemko Medan terpaksa membayar denda sebesar Rp1,9 miliar karena keterlambatan revitalisasi ini. Intinya dari uang daerah pindah ke departemen keuangan (PIP). Ibarat dari kantong kiri ke kantong kanan, pembayaran denda yang dilakukan Pemko Medan tidak ada merugikan negara karena tidak dibayar kepada pihak ketiga,” terang Erwin. (win/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/