MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2) sore. Saat sidang berlangsung, Ramadhan Pohan tak menghiraukan perjalanan sidang, ia pun tertidur pulas.
Ramadhan terbangun setelah ditegur oleh pengecaranya. Meski tertidur, majelis hakim tidak menegur Ramdhan Pohan yang sempat memejamkan matanya itu.
Dalam sidang itu, Ramadhan Pohan menjanjikan akan mengembalikan uang ke Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar sebesar Rp4,5 miliar. Selain itu, Ramadhan Pohan juga akan menambahkan uang terima kasih sebesar Rp400 juta.
Hal itu dikatakan oleh Gunawan Kuswanto saat bersaksi dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2) sore.
“Pak Ramadhan bilang ke Bang Henry, nanti dipulang lah (uang pinjaman), ditambahi Rp400 juta,” kata Gunawan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang.
Pernyataan Ramadhan Pohan, lanjut Gunawan, saat pertemuan yang berlangsung di rumah milik Rotua Hotnida Simanjuntak, Jalan Sei Serayu No 43, pada tanggal 8 Desember 2015.
Gunawan menceritakan, ia datang dari Bagan Batu dan bawa uang Rp500 juta untuk menemui Henry. Sebelumnya, Gunawan berjanji dengan Henry untuk bertemu di rumah milik Rotua pada tanggal 8 Desember 2015. Â “Pada jam 3 sore (15.00 wib), saya lihat Pak Ramadhan dan istrinya datang dengan mengendarai Kijang Innova ke rumah ibu Rotua. Waktu datang, saya yang sambut pak Ramadhan dan saya persilahkan dia duduk di teras. Saat itu, ibu (Rotua) gak ada karena sedang kebaktian,” ungkappria yang mengenakan lobe ini.