SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Peringgan Medan menolak kehadiran PT Parbens yang ditunjuk sebagai pengelola pasar. Kehadiran PT Parbens dinilai pedagang, satu alasan kuat karena pihak swasta akan memungut kutipan di luar batas kewajaran.
“Pihak swasta mau kutip uang Rp50 juta sampai Rp100 juta tiap kios. Mana mau pedagang ngasih uang itu. Dari mana uang kami bayar itu,” kata Daniel, Kordinator Aksi Pedagang Pasar Peringgan, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat (23/2).
Daniel yang sempat melakukan dialog dengan Pemko Medan mengungkapkan, sejak pengelolaan Pasar Peringgan dipegang PD Pasar Kota Medan, memang pedagang dikutip iuran sebesar Rp5 juta. Namun kutipan itu sepadan dengan pengelolaan pasar yang kian baik.
“Satu bulan belum tentu bisa dapat untung segitu. Cemana kami mau bayar. Jelas kami menolak,” ungkapnya.
Senada dengan Daniel, Beru Barus yang sudah belasan tahun berdagang sayur menolak rencana pengambilalihan Pasar Pringgan oleh PT Parbens. Ia tak mau Pasar Pringgan hancur lebur ketika dipegang swasta. “Intinya kami menolak kehadiran pihak swasta. Jangan nanti kutip-kutip, pasar tetap banyak tikus. Banjir pulak lagi. Kami enggak mau,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mengatakan tidak dibenarkan apabila pihak swasta meminta uang pada pedagang untuk menempati kios ataupun lapak di pasar tradisional tersebut. “Tidak betul itu, sampai diminta Rp50 juta. Seharusnya aspirasi pedagang yang diutamakan. Pedagang tidak boleh dipersulit begini,” ujarnya.
SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Peringgan Medan menolak kehadiran PT Parbens yang ditunjuk sebagai pengelola pasar. Kehadiran PT Parbens dinilai pedagang, satu alasan kuat karena pihak swasta akan memungut kutipan di luar batas kewajaran.
“Pihak swasta mau kutip uang Rp50 juta sampai Rp100 juta tiap kios. Mana mau pedagang ngasih uang itu. Dari mana uang kami bayar itu,” kata Daniel, Kordinator Aksi Pedagang Pasar Peringgan, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Jumat (23/2).
Daniel yang sempat melakukan dialog dengan Pemko Medan mengungkapkan, sejak pengelolaan Pasar Peringgan dipegang PD Pasar Kota Medan, memang pedagang dikutip iuran sebesar Rp5 juta. Namun kutipan itu sepadan dengan pengelolaan pasar yang kian baik.
“Satu bulan belum tentu bisa dapat untung segitu. Cemana kami mau bayar. Jelas kami menolak,” ungkapnya.
Senada dengan Daniel, Beru Barus yang sudah belasan tahun berdagang sayur menolak rencana pengambilalihan Pasar Pringgan oleh PT Parbens. Ia tak mau Pasar Pringgan hancur lebur ketika dipegang swasta. “Intinya kami menolak kehadiran pihak swasta. Jangan nanti kutip-kutip, pasar tetap banyak tikus. Banjir pulak lagi. Kami enggak mau,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS mengatakan tidak dibenarkan apabila pihak swasta meminta uang pada pedagang untuk menempati kios ataupun lapak di pasar tradisional tersebut. “Tidak betul itu, sampai diminta Rp50 juta. Seharusnya aspirasi pedagang yang diutamakan. Pedagang tidak boleh dipersulit begini,” ujarnya.