25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

BBPOM tak Temukan Pewarna Tekstil di Saus Dena

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Polda Sumut menggerebek pabrik pembuatan Saus Dena dan Sun Flower pada Rabu (11/3), dipertanyakan. Sebab, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut menyangkal ada campuran pewarna tekstil di saus yang dipasarkan hingga ke Aceh itu.

Menurut kepala BBPOM Sumut, Ali Bata Harahap, pihaknya sudah melakukan pengujian laboterium dan tidak menemukan adanya bahan yang berbahaya. “Dari hasil investigasi kita dari hilir ke hulu dan melakukan pengecekan hasil labfor mulai dari bahan mentah sampai bahan jadi, kita tidak ada menemukan kandungan berbahaya di dalam saus tersebut,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan temuan Poldasu di pabrik milik PT. Duta Ayumas Persada yang berada di Lingkungan 6 Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor tersebut? Ali enggan berkomentar. “Kalau soal temuan pihak disana (Polda), kita tidak mau mencampurinya. Namun yang jelas, dari hasil uji yang kita lakukan, pihak BBPOM tidak ada sama sekali menemukan di dalam produk saus tersebut mengandung bahan yang berbahaya,” ungkapnya.

“Bila hasil penelitian kita terbukti adanya ditemukannnya bahan berbahaya di dalam saus tersebut, kita akan kenakan sanksi pidana terhadap pemilik usaha. Yakni UU tentang pangan no, 18, tahun 2012 dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda 4 miliar,” jelasnya.

Sebelum menjelaskan soal hasil uji laboratorium saus, Ali menegaskan bila laboratorium BBPOM sudah terakreditasi, menerapkan Quality Management System 17025 dengan ISO 9001. Sehingga proses pengujian akan melewati 5 tingkatan pengujian. Mulai dari manajemen puncak, manajemen administrasi , manajemen teknis, penyedia dan penguji. Dan semuanya terekam dalam catatan pengujian dan laporan pengujian.

Lanjutnya, melalui pengujian tersebut BBPOM tidak menemukan bahan berbahaya di dalam saus merk Dena, Sunflower, Cabe Sauce, Surya dan James Ketjap Tomat yang dibuat oleh PT DAP. “Terkait kasus yang diisukan, disampaikan kami tidak menemukan bahan berbahaya yang digunakan di produk ini,” katanya.

Dari lima produk yang terdaftar atas nama DAP, jelas dia, tiga produk mendapatkan izin BPOM, sedangkan dua produk izin PIRT dari Dinas Kesehatan. Dari hasil investigasi BBPOM di Medan, ternyata dari tiga yang mendapatkan izin BPOM, hanya merek Sunflower yang izinnya masih berlaku sampai September 2015, sedang dua produk lagi proses perpanjangan izin masih belum selesai, atau sudah mati izin edarnya. Sehingga tidak boleh lagi beredar di pasaran.

“Karena itu, BPOM sudah mengeluarkan perintah penarikan pada semua produk yang izin edarnya sudah tidak berlaku, paling lambat satu bulan setelah tanggal 19 Maret 2015 lalu,” terang dia.(mag3/trg)

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi Polda Sumut menggerebek pabrik pembuatan Saus Dena dan Sun Flower pada Rabu (11/3), dipertanyakan. Sebab, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut menyangkal ada campuran pewarna tekstil di saus yang dipasarkan hingga ke Aceh itu.

Menurut kepala BBPOM Sumut, Ali Bata Harahap, pihaknya sudah melakukan pengujian laboterium dan tidak menemukan adanya bahan yang berbahaya. “Dari hasil investigasi kita dari hilir ke hulu dan melakukan pengecekan hasil labfor mulai dari bahan mentah sampai bahan jadi, kita tidak ada menemukan kandungan berbahaya di dalam saus tersebut,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan temuan Poldasu di pabrik milik PT. Duta Ayumas Persada yang berada di Lingkungan 6 Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor tersebut? Ali enggan berkomentar. “Kalau soal temuan pihak disana (Polda), kita tidak mau mencampurinya. Namun yang jelas, dari hasil uji yang kita lakukan, pihak BBPOM tidak ada sama sekali menemukan di dalam produk saus tersebut mengandung bahan yang berbahaya,” ungkapnya.

“Bila hasil penelitian kita terbukti adanya ditemukannnya bahan berbahaya di dalam saus tersebut, kita akan kenakan sanksi pidana terhadap pemilik usaha. Yakni UU tentang pangan no, 18, tahun 2012 dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda 4 miliar,” jelasnya.

Sebelum menjelaskan soal hasil uji laboratorium saus, Ali menegaskan bila laboratorium BBPOM sudah terakreditasi, menerapkan Quality Management System 17025 dengan ISO 9001. Sehingga proses pengujian akan melewati 5 tingkatan pengujian. Mulai dari manajemen puncak, manajemen administrasi , manajemen teknis, penyedia dan penguji. Dan semuanya terekam dalam catatan pengujian dan laporan pengujian.

Lanjutnya, melalui pengujian tersebut BBPOM tidak menemukan bahan berbahaya di dalam saus merk Dena, Sunflower, Cabe Sauce, Surya dan James Ketjap Tomat yang dibuat oleh PT DAP. “Terkait kasus yang diisukan, disampaikan kami tidak menemukan bahan berbahaya yang digunakan di produk ini,” katanya.

Dari lima produk yang terdaftar atas nama DAP, jelas dia, tiga produk mendapatkan izin BPOM, sedangkan dua produk izin PIRT dari Dinas Kesehatan. Dari hasil investigasi BBPOM di Medan, ternyata dari tiga yang mendapatkan izin BPOM, hanya merek Sunflower yang izinnya masih berlaku sampai September 2015, sedang dua produk lagi proses perpanjangan izin masih belum selesai, atau sudah mati izin edarnya. Sehingga tidak boleh lagi beredar di pasaran.

“Karena itu, BPOM sudah mengeluarkan perintah penarikan pada semua produk yang izin edarnya sudah tidak berlaku, paling lambat satu bulan setelah tanggal 19 Maret 2015 lalu,” terang dia.(mag3/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/