32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasus Penyerobotan Lahan Mengendap 8 Bulan di Poldasu

Gedung Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut diduga telah mengendapkan kasus penyerobotan lahan seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Buktinya, kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Sumut sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu, sampai sekarang tak jelas juntrungannya. Hal inipun membuat berang pelapor.

“Ini penyidikan apa namanya? Sudah delapan bulan kasus ini tak tuntas, sampai sekarang tak ada tersangkanya. Padahal bukti-buktinya semua sudah kuat,” tegas kuasa hukum pelapor, Rinto Maha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPR-SU) kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruang Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (22/3).

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Tumiar Sianturi (almarhum). Singkat cerita, ada komplotan mafia tanah yang kemudian mengklaim tanah tersebut. Untuk menguatkan kepemilikan tanah tersebut, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.

Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013. Artinya, kata Rinto, SK Camat itu bodong. “Pemilik yang sah adalah Tumiar Sianturi, beliau sudah meninggal. Jadi pelapor (RPM Tambunan) ini adalah suami dari almarhum. Modus penyerobotannya adalah mafia ini memakai KTP palsu atas nama Tumiar,” tegasnya lagi.

Bila persoalan ini tidak tuntas juga, Rinto Maha menegaskan, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri.

Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting yang dikonfirmasi wartawan via seluler terkait masalah itu, menyangkal jika dia telah mengeluarkan SK tanah palsu. “Nggak ada yang palsu. Dasar suratnya ada. Yang bilang palsu siapa?” jawabnya singkat.

Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho yang dikonfirmasi wartawan via seluler terkait hal itu mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Nanti ya, nanti saya cek,” kata Jistoni. (mag-1/ila)

Gedung Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut diduga telah mengendapkan kasus penyerobotan lahan seluas 341 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Buktinya, kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Sumut sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu, sampai sekarang tak jelas juntrungannya. Hal inipun membuat berang pelapor.

“Ini penyidikan apa namanya? Sudah delapan bulan kasus ini tak tuntas, sampai sekarang tak ada tersangkanya. Padahal bukti-buktinya semua sudah kuat,” tegas kuasa hukum pelapor, Rinto Maha dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPR-SU) kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruang Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (22/3).

Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Tumiar Sianturi (almarhum). Singkat cerita, ada komplotan mafia tanah yang kemudian mengklaim tanah tersebut. Untuk menguatkan kepemilikan tanah tersebut, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.

Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013. Artinya, kata Rinto, SK Camat itu bodong. “Pemilik yang sah adalah Tumiar Sianturi, beliau sudah meninggal. Jadi pelapor (RPM Tambunan) ini adalah suami dari almarhum. Modus penyerobotannya adalah mafia ini memakai KTP palsu atas nama Tumiar,” tegasnya lagi.

Bila persoalan ini tidak tuntas juga, Rinto Maha menegaskan, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Mabes Polri.

Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting yang dikonfirmasi wartawan via seluler terkait masalah itu, menyangkal jika dia telah mengeluarkan SK tanah palsu. “Nggak ada yang palsu. Dasar suratnya ada. Yang bilang palsu siapa?” jawabnya singkat.

Penjabat Sementara (Pjs) Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Jistoni Naibaho yang dikonfirmasi wartawan via seluler terkait hal itu mengatakan akan mengecek laporan tersebut. “Nanti ya, nanti saya cek,” kata Jistoni. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/