26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Pedagang: Dirut PD Pasar Arogan

Kata Rusdi, rencana ini merupakan bahagian dari niat mulia Pemko Medan untuk membuat nyaman pedagang berjualan. “Kita tidak pungut biaya satu rupiah pun untuk revitalisasi ini. Pembangunan ini juga sudah mendesak, karena kondisi pasar yang ada tidak laik lagi,” ujarnya.

Disinggung lokasi relokasi pedagang yang sudah habis kontrak, dia menjelaskan, tempat tersebut sejatinya sudah bisa digunakan. “Namanya tempat penampungan sementara, tentu banyak kekurangan. Kita tidak bisa akomodir keinginan pedagang, yang ingin dipasang lantai keramik, pintu dan lainnya. Setelah 150 hari kerja, kios mereka sudah bisa digunakan kembali,” pungkasnya.

Mengetahui PD Pasar dan Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap kios Pasar Kampunglalang, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengaku kecewa. Apalagi, dia baru mengetahui eksekusi tersebut setelah menerima SMS dari para pedagang. SMS dari pedagang itu mengungkapkan kekesalan mereka terhadap sikap PD Pasar dan ketidakberdayaan Komisi C DPRD Medan.”Banyak pedagang yang mengirim SMS ke saya. Mereka sebut nggak ada guna Komisi C, Ketua Komisi C tak berguna,” ungkap Boydo.

Walau demikian, ia mendukung proses revitalisasi Pasar Kampung Lalang, namun menyayangkan tempat penampungan sementara yang dibangun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang di Jalan Gatot Subroto Km 8,2 yang kondisinya sangat tidak layak.

Menilik hal ini, ia akan berkoodinasi dengan Komisi D DPRD Medan untuk menggelar rapat gabungan guna memikirkan relokasi pedagang. “Saya mau ajukan rapat gabungan. Mau tanya berapa anggaran pembangunan lokasi penampungan itu, kok bisa jelek seperti itu,” sambungnya.

Ia juga akan meminta gambar pembangunan pasar, karena hingga saat ini pihaknya tak mengetahui pasti bagaimana Pasar Kampunglalang akan dibangun. Ia juga mengaku tak menginginkan Pasar Kampunglalang sama seperti Pasar Sukaramai.

Kata Rusdi, rencana ini merupakan bahagian dari niat mulia Pemko Medan untuk membuat nyaman pedagang berjualan. “Kita tidak pungut biaya satu rupiah pun untuk revitalisasi ini. Pembangunan ini juga sudah mendesak, karena kondisi pasar yang ada tidak laik lagi,” ujarnya.

Disinggung lokasi relokasi pedagang yang sudah habis kontrak, dia menjelaskan, tempat tersebut sejatinya sudah bisa digunakan. “Namanya tempat penampungan sementara, tentu banyak kekurangan. Kita tidak bisa akomodir keinginan pedagang, yang ingin dipasang lantai keramik, pintu dan lainnya. Setelah 150 hari kerja, kios mereka sudah bisa digunakan kembali,” pungkasnya.

Mengetahui PD Pasar dan Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap kios Pasar Kampunglalang, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengaku kecewa. Apalagi, dia baru mengetahui eksekusi tersebut setelah menerima SMS dari para pedagang. SMS dari pedagang itu mengungkapkan kekesalan mereka terhadap sikap PD Pasar dan ketidakberdayaan Komisi C DPRD Medan.”Banyak pedagang yang mengirim SMS ke saya. Mereka sebut nggak ada guna Komisi C, Ketua Komisi C tak berguna,” ungkap Boydo.

Walau demikian, ia mendukung proses revitalisasi Pasar Kampung Lalang, namun menyayangkan tempat penampungan sementara yang dibangun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang di Jalan Gatot Subroto Km 8,2 yang kondisinya sangat tidak layak.

Menilik hal ini, ia akan berkoodinasi dengan Komisi D DPRD Medan untuk menggelar rapat gabungan guna memikirkan relokasi pedagang. “Saya mau ajukan rapat gabungan. Mau tanya berapa anggaran pembangunan lokasi penampungan itu, kok bisa jelek seperti itu,” sambungnya.

Ia juga akan meminta gambar pembangunan pasar, karena hingga saat ini pihaknya tak mengetahui pasti bagaimana Pasar Kampunglalang akan dibangun. Ia juga mengaku tak menginginkan Pasar Kampunglalang sama seperti Pasar Sukaramai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/