26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Dewan Terkejut Kontrak PT Budi Mangun Diperpanjang

Lahan tempat pembangunan relokasi Pasar Kampunglalang tampak semak belukar karena pembangunannya tak kunjung rampung.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan telah memperpanjang kontrak kerja PT Budi Mangun, untuk mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang.

Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengaku terkejut kontrak kerja PT Budi Mangun diperpanjang oleh Dinas PKP2R Medan. Kata dia, kontrak tersebut patut dipertanyakan.”Patut dipertanyakan ini. Sebab sebelumnya disepakati dalam proyek ini  keputusan menunggu petunjuk dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah). Tapi, kok tiba-tiba sudah diperpanjang,” ujar Godfried penuh heran.

Godfried menyebutkan, apabila kontrak kerja dilakukan tanpa adanya keputusan dari LKPP tentu melanggar kesepakatan. Oleh sebab itu, Godfried mengaku akan menanyakan langsung alasan kenapa diperpanjang.

“Kalau memang diperpanjang berdasarkan konsultasi dari LKPP, apa lagi mau dibilang. Ya, tentu harus kita terima. Tapi kan harus transparan kepada pedagang. Namun, kalau ternyata tidak, maka ada dugaan ‘permainan’,” ucapnya.

Menurut dia, seharusnya Pemko Medan dapat belajar dari pengalaman sebelumnya yang telah dikerjakan oleh PT Budi Mangun. Hal ini menjadi pertimbangan yang sangat mendasar.

“Memang seharusnya tidak diperpanjang kontraknya, karena mereka sudah gagal mengerjakan. Bahkan, di-blacklist perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mengatakan, keputusan Dinas PKP2R Medan tersebut dengan melanjutkan kontrak kerja terhadap pihak swasta yang memenangkan tender proyek ini memunculkan tanda tanya besar.

Sebab, sudah jelas-jelas tak mampu mengerjakannya atau gagal memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk membangun pasar tersebut tetapi tetap dilanjutkan juga. “Kami ingin jangan ada yang ditutup-tutupi dalam proyek ini. Kalau memang diperpanjang, ya jelaskan kenapa dipakai lagi pemborongnya? Keberadaan kami ini sepertinya tidak dianggap. Padahal yang mereka bangun itu adalah rumahnya pedagang. Malahan, sewaktu Rapart Dengar Pendapat (RDP) berjanji bahwa pedagang akan dilibatkan. Namun, kenyataannya tidak ada sama sekali. Jadi, ada apa ini sebenarnya, kok ngeri kali,” cetus Erwina Pinem, Senin (23/4).

Menurutnya, pedagang sudah menanyakan kepada pihak Perkim yang datang beberapa waktu lalu, bahwasanya perusahaan itu sudah wanprestasi. “Namun, dijawabnya bukan urusan kami. Lalu, saya tanyakan juga ke Pak Samporno Pohan (Kepala Dinas PKP2R Medan) lewat pesan WhatsApp, tapi enggak ada respon juga,” ungkap Erwina lagi.

Lahan tempat pembangunan relokasi Pasar Kampunglalang tampak semak belukar karena pembangunannya tak kunjung rampung.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan telah memperpanjang kontrak kerja PT Budi Mangun, untuk mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang.

Anggota DPRD Medan Godfried Efendi Lubis mengaku terkejut kontrak kerja PT Budi Mangun diperpanjang oleh Dinas PKP2R Medan. Kata dia, kontrak tersebut patut dipertanyakan.”Patut dipertanyakan ini. Sebab sebelumnya disepakati dalam proyek ini  keputusan menunggu petunjuk dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah). Tapi, kok tiba-tiba sudah diperpanjang,” ujar Godfried penuh heran.

Godfried menyebutkan, apabila kontrak kerja dilakukan tanpa adanya keputusan dari LKPP tentu melanggar kesepakatan. Oleh sebab itu, Godfried mengaku akan menanyakan langsung alasan kenapa diperpanjang.

“Kalau memang diperpanjang berdasarkan konsultasi dari LKPP, apa lagi mau dibilang. Ya, tentu harus kita terima. Tapi kan harus transparan kepada pedagang. Namun, kalau ternyata tidak, maka ada dugaan ‘permainan’,” ucapnya.

Menurut dia, seharusnya Pemko Medan dapat belajar dari pengalaman sebelumnya yang telah dikerjakan oleh PT Budi Mangun. Hal ini menjadi pertimbangan yang sangat mendasar.

“Memang seharusnya tidak diperpanjang kontraknya, karena mereka sudah gagal mengerjakan. Bahkan, di-blacklist perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mengatakan, keputusan Dinas PKP2R Medan tersebut dengan melanjutkan kontrak kerja terhadap pihak swasta yang memenangkan tender proyek ini memunculkan tanda tanya besar.

Sebab, sudah jelas-jelas tak mampu mengerjakannya atau gagal memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk membangun pasar tersebut tetapi tetap dilanjutkan juga. “Kami ingin jangan ada yang ditutup-tutupi dalam proyek ini. Kalau memang diperpanjang, ya jelaskan kenapa dipakai lagi pemborongnya? Keberadaan kami ini sepertinya tidak dianggap. Padahal yang mereka bangun itu adalah rumahnya pedagang. Malahan, sewaktu Rapart Dengar Pendapat (RDP) berjanji bahwa pedagang akan dilibatkan. Namun, kenyataannya tidak ada sama sekali. Jadi, ada apa ini sebenarnya, kok ngeri kali,” cetus Erwina Pinem, Senin (23/4).

Menurutnya, pedagang sudah menanyakan kepada pihak Perkim yang datang beberapa waktu lalu, bahwasanya perusahaan itu sudah wanprestasi. “Namun, dijawabnya bukan urusan kami. Lalu, saya tanyakan juga ke Pak Samporno Pohan (Kepala Dinas PKP2R Medan) lewat pesan WhatsApp, tapi enggak ada respon juga,” ungkap Erwina lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/