26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

PD Pasar Paksakan Kehendak

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN PASAR KAMPUNG LALANG_Seorang pedagang menangis saat mengangkat barang barang miliknya pada penertiban Pasar Kampung Lalang Medan, Kamis (23/3) dini hari. Pedagang menolak penertiban pasar yang akan direvitalisasi tersebut, karena belum mendapat tempat berdagang yang baru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dianggap terlalu memaksakan kehendak atas pengosongan 732 kios pedagang Pasar Kampunglalang. Sebab, belum lagi ada kata sepakat ihwal lokasi penampungan sementara, sudah merobohkan bangunan kios pedagang pada pekan lalu. Kritikan ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Medan Andi Lumbangaol.

“Pertama kita amat sayangkan dan sesalkan sikap PD Pasar yang memaksakan kehendak. Padahal kita tahu, kesepakatan soal revitalisasi belum terjalin, namun PD Pasar tetap ngotot merobohkan kios pedagang,” tegas Andi Lumbangaol kepada Sumut Pos, Selasa (28/3).

Pihaknya, kata Andi, sudah melakukan tinjauan langsung ke Pasar Kampunglalang dan mendengar suara hati pedagang dan bahkan sudah ke lokasi penampungan di Jalan Gatot Subroto Km 8,2. “Nah, begitu sampai di lokasi penampungan, ternyata pagarnya sudah digembok. Kata penjaganya masa sewa sudah habis dari Pemko. Dari luar kita lihat, lokasinya tidak laik. Harusnya deal dulu dengan pedagang, baru PD Pasar cerita pembongkaran,” ujarnya.

Politisi PKPI ini juga mempertanyakan hal mendasar apa sehingga PD Pasar ngotot lakukan penggusuran. Ditambah lagi, sebut Andi, saat giat pengosongan melibatkan aparat TNI/Polri serta armada kepolisian, yang terkesan menakut-nakuti pedagang.

 

“Tujuan pembangunan ini sangat baik. Namun kalau pedagang belum sepakat, kenapa tidak diantisipasi lebih dulu. Contoh dari cerita yang kami dapat, kios yang akan dibangun hanya 500, sedangkan jumlah pedagang 732 orang. Ini akan menjadi bom waktu. Sebab sisanya itu mau dikemanakan?” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN PASAR KAMPUNG LALANG_Seorang pedagang menangis saat mengangkat barang barang miliknya pada penertiban Pasar Kampung Lalang Medan, Kamis (23/3) dini hari. Pedagang menolak penertiban pasar yang akan direvitalisasi tersebut, karena belum mendapat tempat berdagang yang baru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dianggap terlalu memaksakan kehendak atas pengosongan 732 kios pedagang Pasar Kampunglalang. Sebab, belum lagi ada kata sepakat ihwal lokasi penampungan sementara, sudah merobohkan bangunan kios pedagang pada pekan lalu. Kritikan ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Medan Andi Lumbangaol.

“Pertama kita amat sayangkan dan sesalkan sikap PD Pasar yang memaksakan kehendak. Padahal kita tahu, kesepakatan soal revitalisasi belum terjalin, namun PD Pasar tetap ngotot merobohkan kios pedagang,” tegas Andi Lumbangaol kepada Sumut Pos, Selasa (28/3).

Pihaknya, kata Andi, sudah melakukan tinjauan langsung ke Pasar Kampunglalang dan mendengar suara hati pedagang dan bahkan sudah ke lokasi penampungan di Jalan Gatot Subroto Km 8,2. “Nah, begitu sampai di lokasi penampungan, ternyata pagarnya sudah digembok. Kata penjaganya masa sewa sudah habis dari Pemko. Dari luar kita lihat, lokasinya tidak laik. Harusnya deal dulu dengan pedagang, baru PD Pasar cerita pembongkaran,” ujarnya.

Politisi PKPI ini juga mempertanyakan hal mendasar apa sehingga PD Pasar ngotot lakukan penggusuran. Ditambah lagi, sebut Andi, saat giat pengosongan melibatkan aparat TNI/Polri serta armada kepolisian, yang terkesan menakut-nakuti pedagang.

 

“Tujuan pembangunan ini sangat baik. Namun kalau pedagang belum sepakat, kenapa tidak diantisipasi lebih dulu. Contoh dari cerita yang kami dapat, kios yang akan dibangun hanya 500, sedangkan jumlah pedagang 732 orang. Ini akan menjadi bom waktu. Sebab sisanya itu mau dikemanakan?” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/