27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dewan Terkejut Kontrak PT Budi Mangun Diperpanjang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR_Seorang warga memperhatikan Pasar Kampung Lalang yang belum selesai proses revitalisasi nya di Jalan Medan-Binjai, beberapa waktu lalu.

Erwina menyebutkan, para pedagang jelas tidak setuju dengan diperpanjangnya kontrak kerja dengan waktu penyelesaian proyek selama 300 hari dari sebelumnya 240 hari ini. Sebab, sewaktu rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu telah mencapai kesepakatan.

“Apa artinya berita acara ketika RDP dan ditandatangani waktu itu? Berarti, semua itu bohong dong dan menipu kami. Artinya, hasil RDP percuma saja dan tidak jadi patokan. Makanya, kami sudah tak percaya lagi dengan Pemko Medan karena sudah tidak punya hati,” tegas Erwina.

Diutarakan dia, seharusnya Pemko Medan segera membangun pasar ini supaya masalah selesai. Dengan begitu, pedagang bisa kembali berjualan dan memiliki tempat yang layak. Selain itu, pedagang juga menginginkan kepada Pemko Medan transparan terhadap rencana pembangunan pasar tersebut

Erwina menambahkan, bila kontrak diperpanjang tapi kenapa sudah genap sebulan berlalu belum juga dikerjakan pembangunannya. Maka dari itu, pedagang sudah benar-benar kecewa berat terhadap Pemko Medan. “Belum ada dibangun sampai sekarang, hanya rumput-rumput yang di bagian belakang dibabat. Makanya, jahat kali Pemko Medan ini sama pedagang dan berbohong aja kerjanya,” ujarnya.

Sementara, sebelumya Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Samporno Pohan tak menampik kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun diperpanjang. “Tetap dia (PT Budi Mangun) yang mengerjakan,” kata Samporno.

Menurut dia, hanya kontraktor tersebut yang bisa melaksanakan atau membangun Pasar Kampung Lalang. Sebab, apabila pemborong lain dikhawatirkan tidak sanggup mengerjakan. “Kalau baru pemborongnya, lain lagi ceritanya nanti,” ucapnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam RDP lintas komisi DPRD Medan, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun dengan masyarakat dan Pemko Medan, maka progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Bahkan, pemborong itu sudah meninggalkan lokasi proyek senilai Rp26 miliar lebih. (ris/ila)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR_Seorang warga memperhatikan Pasar Kampung Lalang yang belum selesai proses revitalisasi nya di Jalan Medan-Binjai, beberapa waktu lalu.

Erwina menyebutkan, para pedagang jelas tidak setuju dengan diperpanjangnya kontrak kerja dengan waktu penyelesaian proyek selama 300 hari dari sebelumnya 240 hari ini. Sebab, sewaktu rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu telah mencapai kesepakatan.

“Apa artinya berita acara ketika RDP dan ditandatangani waktu itu? Berarti, semua itu bohong dong dan menipu kami. Artinya, hasil RDP percuma saja dan tidak jadi patokan. Makanya, kami sudah tak percaya lagi dengan Pemko Medan karena sudah tidak punya hati,” tegas Erwina.

Diutarakan dia, seharusnya Pemko Medan segera membangun pasar ini supaya masalah selesai. Dengan begitu, pedagang bisa kembali berjualan dan memiliki tempat yang layak. Selain itu, pedagang juga menginginkan kepada Pemko Medan transparan terhadap rencana pembangunan pasar tersebut

Erwina menambahkan, bila kontrak diperpanjang tapi kenapa sudah genap sebulan berlalu belum juga dikerjakan pembangunannya. Maka dari itu, pedagang sudah benar-benar kecewa berat terhadap Pemko Medan. “Belum ada dibangun sampai sekarang, hanya rumput-rumput yang di bagian belakang dibabat. Makanya, jahat kali Pemko Medan ini sama pedagang dan berbohong aja kerjanya,” ujarnya.

Sementara, sebelumya Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Samporno Pohan tak menampik kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun diperpanjang. “Tetap dia (PT Budi Mangun) yang mengerjakan,” kata Samporno.

Menurut dia, hanya kontraktor tersebut yang bisa melaksanakan atau membangun Pasar Kampung Lalang. Sebab, apabila pemborong lain dikhawatirkan tidak sanggup mengerjakan. “Kalau baru pemborongnya, lain lagi ceritanya nanti,” ucapnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam RDP lintas komisi DPRD Medan, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun dengan masyarakat dan Pemko Medan, maka progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Bahkan, pemborong itu sudah meninggalkan lokasi proyek senilai Rp26 miliar lebih. (ris/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/