Tidak lama, anggota DPRD Sumut, Ari Wibowo yang tiba di gedung Kejatisu sekira pukul 11.40 WIB. Selanjutnya, lima menit kemudian, anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution yang keluar sekira pukul 11.55 WIB. Kepada wartawan dia mengaku telah diperiksa.
Apa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik? Muchrid mengatakan, masih seputar sebelumnya tetapi namun terkait tersangka baru.
“Masih tetap soal interpelasi, APBD, dan LKPJ. Kalau saya, yang ketiga itu yang diperiksa. Ada tawaran mengembalikan uang juga. Hari ini saya kembalikan Rp2,5 juta, ” ujarnya singkat.
Sekira pukul 12.20 WIB, anggota DPRD Sumut, Sri Kumala tiba di Kejatisu, disusul anggota DPRD Sumut, Ajie Karim, 10 menit kemudian. Tidak lama, Alamsyah Hamdani dan Yantoni Purba yang tiba bersamaan sekira pukul 13.30 WIB.
Pukul 13.35 WIB, giliran Yulizar Parlagutan Lubis yang tiba di gedung Kejatisu. Begitu tiba, Yulizar sempat menyapa awak media yang menunggu di loby belakang gedung Kejatisu.
Sekitar pukul 14.20 WIB, terlihat Ajie Karim keluar dari gedung Kejatisu. Ketika wartawan mendekat dan menanyainya, Ajie Karim awalnya enggan menjawab. Saat beberapa fotografer mengambil foto dirinya, dengan percaya diri Ajie Karim bergaya menunjukkan 1 jari, sembari mengucap kata “Eramas Satu”.
“Masih pertanyaan yang lama juga. Hanya nama tersangkanya itu saja berbeda. Pertanyaannya tidak ada sampai ke pengembalian uang, orang kita tidak ada. Pertanyaannya ada 12 atau 13, lupa aku. Ini yang kedua kali saya diperiksa,” tandas Ajie Karim.
Selain itu, terlihat saksi diketahui atas nama Subur Harianto keluar dari gedung Kejatisu. Dia yang tampak lemah karena sakit gula yang dideritanya, tampak dipapah oleh kerabatnya. Saat ditanyai, dia mengaku dimintai keterangan untuk tersangka Tahan Panggabean, karena dia pernah bekerja untuk Tahan Panggabean sebagai sopir pribadi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Sebelumnya pada pemeriksaan bulan April lalu, KPK juga telah menerima pengembalian duit dari 30 anggota DPRD Sumut dalam kasus ini. Jumlah uang itu senilai total Rp 1,9 miliar.