25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Aceh Jaya Kembali Raih WTP

Foto: Ist/Sumut Pos
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, SE, MM (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 kepada Bupati Aceh Jaya Drs. H. T. Irfan TB.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Aceh Jaya kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2017, dari Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu, (23/5).

Pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 tersebut, terungkap bahwa Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu Kabupaten yang memperoleh WTP dari lima Kabupaten/Kota  lainnya se-Aceh.

Pemberian opini WTP tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Aceh  Jaya termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan tahun 2017.

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, SE, MM, dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan.

Isman mengatakan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukan jaminan  tidak adanya  penyimpangan (fraud),  yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

“Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini,” jelas Isman Rudy.

Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB, disela menerima LHP – LKPD Tahun 2017 yang diserahkan BPK Aceh, bersyukur atas penerimaan opini  WTP dari BPK RI. “Hal ini tidak  terlepas dari kerjasama yang baik antar SKPK yang selalu kooperatif selama tim BPK berada di Aceh Jaya,” ujarnya.

Irfan TB juga mengucapkan terima kasih kepada kepala Bappeda beserta jajaran yang  telah memformulasikan anggaran dengan baik, juga kepada kepala BPKK Aceh Jaya beserta jajarannya yang telah menyajikan laporan keuangan dengan baik sehingga kembali  mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Kepada SKPK yang mendapat rekomendasi dari BPK terhadap LHP – LKPD diharapkan untuk segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut limit waktu 60 hari ke depan, baik yang menjadi catatan maupun kerugian daerah,” harapnya.

Adapun lima Kabupaten/Kota yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) atas LKPD Tahun 2017, antara lain, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh. (zal)

Foto: Ist/Sumut Pos
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, SE, MM (kiri) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 kepada Bupati Aceh Jaya Drs. H. T. Irfan TB.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Kabupaten Aceh Jaya kembali meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2017, dari Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, Rabu, (23/5).

Pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 tersebut, terungkap bahwa Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu Kabupaten yang memperoleh WTP dari lima Kabupaten/Kota  lainnya se-Aceh.

Pemberian opini WTP tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Aceh  Jaya termasuk implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan tahun 2017.

Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy, SE, MM, dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan.

Isman mengatakan, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, dan bukan jaminan  tidak adanya  penyimpangan (fraud),  yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

“Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini,” jelas Isman Rudy.

Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T. Irfan TB, disela menerima LHP – LKPD Tahun 2017 yang diserahkan BPK Aceh, bersyukur atas penerimaan opini  WTP dari BPK RI. “Hal ini tidak  terlepas dari kerjasama yang baik antar SKPK yang selalu kooperatif selama tim BPK berada di Aceh Jaya,” ujarnya.

Irfan TB juga mengucapkan terima kasih kepada kepala Bappeda beserta jajaran yang  telah memformulasikan anggaran dengan baik, juga kepada kepala BPKK Aceh Jaya beserta jajarannya yang telah menyajikan laporan keuangan dengan baik sehingga kembali  mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Kepada SKPK yang mendapat rekomendasi dari BPK terhadap LHP – LKPD diharapkan untuk segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut limit waktu 60 hari ke depan, baik yang menjadi catatan maupun kerugian daerah,” harapnya.

Adapun lima Kabupaten/Kota yang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) atas LKPD Tahun 2017, antara lain, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Bener Meriah, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/