Site icon SumutPos

Tiga Saksi Kembalikan Rp350 Juta

Muchrid Nasution, Ari Wibowo, Alamsah Hamdani, Yantoni Purba dan Ajie Karim menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumut, Rabu (24/5).

SUMUTPOS.C0 – Sebanyak 43 dari 70 orang yang masuk daftar saksi, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pada pemeriksaan hari pertama, Selasa (22/5), tiga anggota DPRD Sumut memulangkan uang suap sebesar Rp350 juta kepada penyidik KPK. Hari kedua, Rabu (23/5), jumlah saksi yang mengembalikan uang suap bertambah. Tapi total nilainya belum diketahui.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pada pemeriksaan hari pertama, KPK memeriksa 22 saksi terdiri dari mantan dan anggota DPRD Sumut. “Dari jumlah itu, tiga orang anggota DPRD Sumut mengembalikan uang suap yang mereka terima dari Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp350 juta. Uang tersebut telah disita sebagai bagian dari berkas perkara penyidikan ini,” katanya, Rabu (23/5). Namun, KPK tak mengungkap identitas ketiga anggota DPRD itu.

Pada pemeriksaan hari kedua, ada 23 orang saksi yang dimintai keterangan di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan. Baik dari anggota DPRD, mantan anggota DPRD, dan saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN). “Total 70 saksi akan diperiksa hingga Kamis,” ujarnya.

Febri mengatakan, KPK telah mengetahui secara persis siapa saja pihak yang diduga menerima duit suap dari Gatot. Ia pun mengimbau para penerima itu untuk mengembalikan duit suap tersebut.

“Meskipun KPK telah memetakan dan mengetahui secara persis siapa saja penerima uang dalam kasus ini namun hukum tentu tetap dapat memberi ruang pertimbangan meringankan jika pelaku koperatif. Karena itu, kami ingatkan kembali pada penerima lain untuk segera mengembalikan uang dan bersikap koperatif pada penyidik,” ujar Febri.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyebut, berdasarkan jadwal yang ia terima, ada 23 orang saksi diperiksa di hari kedua. “Keterangan Ketua Tim Penyidik KPK, pemeriksaan saksi dilakukan dua shift. Pertama mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB untuk 12 orang saksi. Kedua mulai pukul 13.00 WIB sampai sore. Namun, untuk di shift kedua, ada seorang saksi yang tidak hadir. Katanya baru sampai bandara sehingga tidak sempat ke sini. Jadi besok (hari ini, Red) dijadwalkan ulang, ” ungkap Sumanggar.

Amatan Sumut Pos pada pemeriksaan hari kedua, saksi-saksi mulai hadir pukul 10.45 WIB. Seorang pria berkemeja putih diketahui Rasadi, ASN Pemprov Sumut.

Selanjutnya, pukul 11.30 WIB anggota DPRD Sumut, FL Fernando Simanjuntak tiba di Kejatisu. Lalu pada pukul 11.35 WIB, anggota DPRD Sumut, Samsul Bahri Batubara, keluar dari gedung Kejatisu dan langsung menuju mobil yang sudah menunggu dan pergi.

Tidak lama, anggota DPRD Sumut, Ari Wibowo yang tiba di gedung Kejatisu sekira pukul 11.40 WIB. Selanjutnya, lima menit kemudian, anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution yang keluar sekira pukul 11.55 WIB. Kepada wartawan dia mengaku telah diperiksa.

Apa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik? Muchrid mengatakan, masih seputar sebelumnya tetapi namun terkait tersangka baru.

“Masih tetap soal interpelasi, APBD, dan LKPJ. Kalau saya, yang ketiga itu yang diperiksa. Ada tawaran mengembalikan uang juga. Hari ini saya kembalikan Rp2,5 juta, ” ujarnya singkat.

Sekira pukul 12.20 WIB, anggota DPRD Sumut, Sri Kumala tiba di Kejatisu, disusul anggota DPRD Sumut, Ajie Karim, 10 menit kemudian. Tidak lama, Alamsyah Hamdani dan Yantoni Purba yang tiba bersamaan sekira pukul 13.30 WIB.

Pukul 13.35 WIB, giliran Yulizar Parlagutan Lubis yang tiba di gedung Kejatisu. Begitu tiba, Yulizar sempat menyapa awak media yang menunggu di loby belakang gedung Kejatisu.

Sekitar pukul 14.20 WIB, terlihat Ajie Karim keluar dari gedung Kejatisu. Ketika wartawan mendekat dan menanyainya, Ajie Karim awalnya enggan menjawab. Saat beberapa fotografer mengambil foto dirinya, dengan percaya diri Ajie Karim bergaya menunjukkan 1 jari, sembari mengucap kata “Eramas Satu”.

“Masih pertanyaan yang lama juga. Hanya nama tersangkanya itu saja berbeda. Pertanyaannya tidak ada sampai ke pengembalian uang, orang kita tidak ada. Pertanyaannya ada 12 atau 13, lupa aku. Ini yang kedua kali saya diperiksa,” tandas Ajie Karim.

Selain itu, terlihat saksi diketahui atas nama Subur Harianto keluar dari gedung Kejatisu. Dia yang tampak lemah karena sakit gula yang dideritanya, tampak dipapah oleh kerabatnya. Saat ditanyai, dia mengaku dimintai keterangan untuk tersangka Tahan Panggabean, karena dia pernah bekerja untuk Tahan Panggabean sebagai sopir pribadi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Sebelumnya pada pemeriksaan bulan April lalu, KPK juga telah menerima pengembalian duit dari 30 anggota DPRD Sumut dalam kasus ini. Jumlah uang itu senilai total Rp 1,9 miliar.

Minta 38 Tersangka Ditahan

Di tempat terpisah, puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMMP-Sumut) berunjukrasa di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (23/5). Mereka meminta agar KPK segera menahan 38 orang anggota dan mantan anggota dewan yang telah ditetapkan tersangka kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Koordinator Aksi Irfan Silalahi mengatakan, pihaknya mendukung langkah KPK dalam memberantas korupsi di Sumut. Namun untuk penetapan tersangka oleh lembaga antirasuh itu, mereka meminta hal itu secepatnya diproses. Karenanya mereka meminta dilakukan penahanan segera kepada 38 orang dimaksud.

“Keterangan kasus suap mantan Gubernur Sumut terhadap 38 anggota DPRD Sumut kita lihat tidak ada realisasi yang jelas. Cenderung kita masih memandang hukum itu  tajam ke bawah tumpul ke atas,” katanya.

Mereka berharap agar siapapun yang terlibat dalam kasus suap Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait inteplasi dan pengesahan APBD Sumut, segera diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kedatangan kami kami ke sini untuk mendukung KPK. Kami minta penegak hukum memproses secara jelas masalah ini. Tangkap dan penjarakan yang memakan uang rakyat khususnya yang terlibat uang suap dari mantan Gubernur Sumut,” sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak Selasa (22/5/2018) hingga Kamis (24/5/2018) KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk 38 anggota dan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka, di Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. (ain/bal)

Exit mobile version