25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Gaji ASN Pemko Medan Ditransfer 1 Juni

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ASN: Beberapa orang ASN Pemko Medan saat sedang istirahat. Gaji ASN Pemko Medan ditransfer 1 Juni ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah pusat resmi menetapkan jadwal libur le-baran dan cuti bersama tahun 2019. Ketetapannya, terhitung sejak 30 Mei atau pada akhir bulan nanti hingga 9 Juni mendatang. Artinya, pada 10 Juni pascalebaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kerja.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, gaji ASN untuk bulan Mei tetap akan ditransfer seperti biasa. Meskipun, memasuki masa libur lebaran.

“Lebaran kan tanggal 4 (Juni), jadi insya Allah sebelum lebaran gaji ASN (bulan Mei) diupayakan ditransfer atau sudah diterima oleh mereka. Sebab, memang setiap bulannya mereka terima gaji setiap pada tanggal 1,” ujar Irwan, kemarin.

Kata Irwan, tanggal 31 Mei berkas untuk gaji ASN dimasukkan ke Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU). Selanjutnya, tanggal 1 Juni bisa langsung diproses dan dieksekusi oleh pihak bank. Tanggal 31 (Mei) kita sampaikan berkas ke BPDSU, dan kemudian tanggal 1 (Juni) mudah-mudahan ditransfer ke rekening masing-masing ASN,” tuturnya.

Ia mengaku, kas atau saldo keuangan Pemko Medan terbilang cukup. Walaupun, telah membayar THR para ASN yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Apalagi, tahun ini anggaran THR yang merupakan satu bulan gaji mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun lalu.

“Gaji ASN kan sudah naik 5 persen. Jadi, biasanya alokasi satu bulan gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih maka sekarang naik 5 persen atau ditambah Rp4,5 miliar. Paling tidak, dialokasikan untuk gaji sekitar Rp100 miliar setiap bulannya,” papar Irwan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi A DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution mengatakan gaji ASN harus ditransfer setiap bulan tepat waktu atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sebab, gaji merupakan hak dari para pegawai. “Kalau sudah ditetapkan tanggal 1, ya tanggal 1 juga harus ditransfer ke rekening ASN. Apabila tanggal 1 libur, maka tanggal sebelumnya (30 atau 31 ditransfer). Artinya, jangan sampai lewat dari tanggal 1,” ujarnya.

Dia menambahkan, diharapkan kepada ASN setelah libur dan cuti bersama lebaran kembali masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai ada yang terlambat atau bahkan menambah liburnya sendiri dengan alasan dibuat-buat. “Pemko harus tegas kepada para ASN dengan memberi sanksi karena libur dan cuti bersama cukup panjang, kalau tidak salah 11 hari,” pungkasnya

THR ASN Pemprovsu Segera Cair

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna mempedomani petunjuk teknis dari peraturan gubernur tentang pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

“Kalau mengenai pencairannya, paling lama itu 10 hari sebelum Hari Raya sudah dibayarkan. Artinya paling cepat 24 Mei itu sesuai instruksi pemerintah pusat sudah bisa mulai dibayar. Tapi kamikan baru saja surati semua OPD untuk pedomani pergub yang baru diterbitkan gubernur,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKAD Setdaprovsu, Daswar Purba menjawab Sumut Pos, Kamis (23/5).

Pihaknya mengungkapkan, paling lama pembayaran THR kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu dilakukan pada 27 Mei atau 28 Mei 2019. “Mudah-mudahan tujuh hari sebelum hari H sudah kita bayarkan,” katanya.

Menurut Daswar, isi juknis pada pergub soal pembayaran THR ini penting untuk dicermati seluruh OPD, sebelum nantinya OPD mengajukan permohonan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD. “Nah, yang harus dipahami juga adalah, bahwa pengajuan SPM ini tergantung dari OPD masing-masing. Kalau semakin cepat mereka ajukan maka cepat juga kami proses,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Setdaprovsu, Raja Indra Saleh sebelumnya mengatakan pembayaran THR akan dilakukan setelah pergub ada atau diterbitkan oleh gubernur. Pembuatan pergub ini, kata dia, dikarenakan turunnya peraturan pemerintah (PP) terbaru hasil revisi. Karenanya mekanisme atau pedoman pembayaran THR dapat dilakukan melalui pergub.

“Pembayaran akan kita lakukan mulai 24 Mei sesuai bunyi PP tersebut. Artinya satu minggu sebelum hari H Idul Fitri harus sudah dibayarkan semua. Pergub-nya segera ditandatangani pak gubernur dan pembayaran THR bisa langsung dilakukan,” katanya.

Meski demikian, dirinya tidak mengingat persis berapa alokasi anggaran untuk THR yang akan dibayarkan. Secara umum dia menyebutkan kalau menyangkut besaran THR, biasanya tergantung gaji pokok ASN pada OPD masing-masing.

“Itu tergantung OPD. Nilai dan jumlahnya kan beda-beda, saya tidak hafal. Yang jelas THR akan dibayarkan satu bulan gaji masing-masing ASN. Kita minta ASN bersabar karena ketentuan pembayaran THR sudah kita ajukan,” katanya.

Selain THR, Pemprovsu juga siap membayarkan gaji 13 untuk ASN pada Juni mendatang. Saat ini, mekanisme juga sedang diproses melalui pergub yang nantinya ditandatangani gubernur. “Untuk gaji 13 ini juga tidak ada masalah. Sesuai ketentuan bisa dibayarkan setelah THR, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Sedangakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku pencairan THR direncanakan dalam pekan ini. Alasannya, Perwal sudah hampir rampung. “Tahap pembuatan Perwal tinggal sedikit lagi, sudah selesai di Bagian Hukum dan Sekda juga. Saat ini, kemungkinan sudah sampai ke pak wali kota berkas Perwalnya. Jadi, minggu ini akan dicairkan setelah ditandatangani (wali kota),” ujar Irwan, kemarin.

Irwan melanjutkan, setelah diteken oleh wali kota Perwalnya maka kemudian langsung dicairkan. “OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Medan sudah kita minta untuk membuat tagihan pembayaran THR para ASN mereka masing-masing. Paling tidak, Jumat (24/5) THR akan ditransfer,” ujarnya. (ris/prn/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ASN: Beberapa orang ASN Pemko Medan saat sedang istirahat. Gaji ASN Pemko Medan ditransfer 1 Juni ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah pusat resmi menetapkan jadwal libur le-baran dan cuti bersama tahun 2019. Ketetapannya, terhitung sejak 30 Mei atau pada akhir bulan nanti hingga 9 Juni mendatang. Artinya, pada 10 Juni pascalebaran para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kerja.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, gaji ASN untuk bulan Mei tetap akan ditransfer seperti biasa. Meskipun, memasuki masa libur lebaran.

“Lebaran kan tanggal 4 (Juni), jadi insya Allah sebelum lebaran gaji ASN (bulan Mei) diupayakan ditransfer atau sudah diterima oleh mereka. Sebab, memang setiap bulannya mereka terima gaji setiap pada tanggal 1,” ujar Irwan, kemarin.

Kata Irwan, tanggal 31 Mei berkas untuk gaji ASN dimasukkan ke Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU). Selanjutnya, tanggal 1 Juni bisa langsung diproses dan dieksekusi oleh pihak bank. Tanggal 31 (Mei) kita sampaikan berkas ke BPDSU, dan kemudian tanggal 1 (Juni) mudah-mudahan ditransfer ke rekening masing-masing ASN,” tuturnya.

Ia mengaku, kas atau saldo keuangan Pemko Medan terbilang cukup. Walaupun, telah membayar THR para ASN yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Apalagi, tahun ini anggaran THR yang merupakan satu bulan gaji mengalami sedikit kenaikan dibanding tahun lalu.

“Gaji ASN kan sudah naik 5 persen. Jadi, biasanya alokasi satu bulan gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih maka sekarang naik 5 persen atau ditambah Rp4,5 miliar. Paling tidak, dialokasikan untuk gaji sekitar Rp100 miliar setiap bulannya,” papar Irwan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi A DPRD Medan, Zulkarnain Yusuf Nasution mengatakan gaji ASN harus ditransfer setiap bulan tepat waktu atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sebab, gaji merupakan hak dari para pegawai. “Kalau sudah ditetapkan tanggal 1, ya tanggal 1 juga harus ditransfer ke rekening ASN. Apabila tanggal 1 libur, maka tanggal sebelumnya (30 atau 31 ditransfer). Artinya, jangan sampai lewat dari tanggal 1,” ujarnya.

Dia menambahkan, diharapkan kepada ASN setelah libur dan cuti bersama lebaran kembali masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai ada yang terlambat atau bahkan menambah liburnya sendiri dengan alasan dibuat-buat. “Pemko harus tegas kepada para ASN dengan memberi sanksi karena libur dan cuti bersama cukup panjang, kalau tidak salah 11 hari,” pungkasnya

THR ASN Pemprovsu Segera Cair

Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna mempedomani petunjuk teknis dari peraturan gubernur tentang pembayaran tunjangan hari raya atau THR.

“Kalau mengenai pencairannya, paling lama itu 10 hari sebelum Hari Raya sudah dibayarkan. Artinya paling cepat 24 Mei itu sesuai instruksi pemerintah pusat sudah bisa mulai dibayar. Tapi kamikan baru saja surati semua OPD untuk pedomani pergub yang baru diterbitkan gubernur,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKAD Setdaprovsu, Daswar Purba menjawab Sumut Pos, Kamis (23/5).

Pihaknya mengungkapkan, paling lama pembayaran THR kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu dilakukan pada 27 Mei atau 28 Mei 2019. “Mudah-mudahan tujuh hari sebelum hari H sudah kita bayarkan,” katanya.

Menurut Daswar, isi juknis pada pergub soal pembayaran THR ini penting untuk dicermati seluruh OPD, sebelum nantinya OPD mengajukan permohonan surat perintah membayar (SPM) ke BPKAD. “Nah, yang harus dipahami juga adalah, bahwa pengajuan SPM ini tergantung dari OPD masing-masing. Kalau semakin cepat mereka ajukan maka cepat juga kami proses,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Setdaprovsu, Raja Indra Saleh sebelumnya mengatakan pembayaran THR akan dilakukan setelah pergub ada atau diterbitkan oleh gubernur. Pembuatan pergub ini, kata dia, dikarenakan turunnya peraturan pemerintah (PP) terbaru hasil revisi. Karenanya mekanisme atau pedoman pembayaran THR dapat dilakukan melalui pergub.

“Pembayaran akan kita lakukan mulai 24 Mei sesuai bunyi PP tersebut. Artinya satu minggu sebelum hari H Idul Fitri harus sudah dibayarkan semua. Pergub-nya segera ditandatangani pak gubernur dan pembayaran THR bisa langsung dilakukan,” katanya.

Meski demikian, dirinya tidak mengingat persis berapa alokasi anggaran untuk THR yang akan dibayarkan. Secara umum dia menyebutkan kalau menyangkut besaran THR, biasanya tergantung gaji pokok ASN pada OPD masing-masing.

“Itu tergantung OPD. Nilai dan jumlahnya kan beda-beda, saya tidak hafal. Yang jelas THR akan dibayarkan satu bulan gaji masing-masing ASN. Kita minta ASN bersabar karena ketentuan pembayaran THR sudah kita ajukan,” katanya.

Selain THR, Pemprovsu juga siap membayarkan gaji 13 untuk ASN pada Juni mendatang. Saat ini, mekanisme juga sedang diproses melalui pergub yang nantinya ditandatangani gubernur. “Untuk gaji 13 ini juga tidak ada masalah. Sesuai ketentuan bisa dibayarkan setelah THR, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Sedangakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku pencairan THR direncanakan dalam pekan ini. Alasannya, Perwal sudah hampir rampung. “Tahap pembuatan Perwal tinggal sedikit lagi, sudah selesai di Bagian Hukum dan Sekda juga. Saat ini, kemungkinan sudah sampai ke pak wali kota berkas Perwalnya. Jadi, minggu ini akan dicairkan setelah ditandatangani (wali kota),” ujar Irwan, kemarin.

Irwan melanjutkan, setelah diteken oleh wali kota Perwalnya maka kemudian langsung dicairkan. “OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Medan sudah kita minta untuk membuat tagihan pembayaran THR para ASN mereka masing-masing. Paling tidak, Jumat (24/5) THR akan ditransfer,” ujarnya. (ris/prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/