MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 43 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, mendapatkan remisi Hari Raya Waisak tahun 2024. Pemberian remisi dilaksanakan di Vihara Lapas Kelas 1 Medan, Kamis (23/5/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Rudi F Sianturi mengatakan, pemberian remisi khusus merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas/Rutan/LPKA khususnya wilayah Sumatera Utara.
“Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan, sebanyak 389 Orang Warga Binaan di UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, sementara untuk di Lapas Medan 43 Orang, harapannya warga binaan kita ini selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan nantinya dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ungkapnya.
Penyerahan remisi ini merupakan wujud nyata jajaran pemasyarakatan di Sumut untuk dapat memberikan pelayanan hak-hak narapidana sesuai peraturan yang berlaku. Narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang harus senantiasa dilaksanakan agar program pembinaan dapat berjalan.
“Kita akan menjamin pemenuhan terhadap hak-hak narapidana karena sudah menjadi amanat dari Undang-Undang. Itu adalah komitmen kami,” katanya.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju A Siburian mengatakan, jumlah penerima Remisi untuk Lapas Kelas I Medan yang diusulkan sebanyak 43 orang. “Dengan pengurangan sebagian masa pidana (RK I) sebanyak 43 orang, dengan pengurangan masa pidana bervariasi, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan,” sebutnya.
Dalam kegiatan ini dihadiri, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Plt Ka Rutan Perempuan Medan, Ka KPLP, Kabid Pembinaan, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama dan Kepala Seksi Registrasi. (man)