31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Penjual Wanita ABG Ditangkap

Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ahmad Anshari Sidabutar alias Ando (20), warga Jalan Selambo Dusun VI, Patumbak, ditangkap unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (23/10).

Pria yang menjadi germo ini sudah setahun belakangan melakukan perdagangan perempuan muda alias anak baru gede (ABG) untuk dijual jasanya dengan harga Rp1 juta.

Adapun ketiga korban dalam kasus ini yakni, F alias, D (19) warga Jalan Seser III No 19, Medan Amplas, PS (18) warga Jalan Balai Desa Marindal II, Patumbak dan HR (19) warga Jalan Sari, Patumbak.

Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat mengatakan, penangkapan Ando bermula dari adanya informasi dari masyarakat. “Polisi kemudian menyaru sebagai laki-laki hidung belang lalu berkenalan dengan Ando pada Agustus 2017 lalu,” kata Hari Sandy Sinurat.

Setelah berkenalan dan negoisasi harga, Ando dan polisi sepakat untuk membawa perempuan muda dengan harga Rp1 juta. Ia pun membawa ketiga korban ke Hotel Menara Lexus Jalan Sisingamangaraja. Polisi yang menyaru kemudian memberikan uang muka seharga Rp1,5 juta untuk ketiga perempuan tersebut.”Setelah uang tanda jadi diterima, kita langsung mengamankan pelaku,” ucap Sandy.

Dari penuturan korban HR, ketiganya pertama kali berkenalan dengan pelaku di sebuah rumah makan di Kota Medan. Setelah saling kenal, korban bertukar nomor handphone. Saat itu korban juga sudah mengetahui bahwa pelaku merupakan germo. “Kami memang sudah tahu bahwa dia (pelaku) seorang germo. Memang kaminya juga mau kerja seperti yang ditawarkannya,” kata perempuan yang mengenakan masker ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (dvs/ila)

 

Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ahmad Anshari Sidabutar alias Ando (20), warga Jalan Selambo Dusun VI, Patumbak, ditangkap unit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (23/10).

Pria yang menjadi germo ini sudah setahun belakangan melakukan perdagangan perempuan muda alias anak baru gede (ABG) untuk dijual jasanya dengan harga Rp1 juta.

Adapun ketiga korban dalam kasus ini yakni, F alias, D (19) warga Jalan Seser III No 19, Medan Amplas, PS (18) warga Jalan Balai Desa Marindal II, Patumbak dan HR (19) warga Jalan Sari, Patumbak.

Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Hari Sandy Sinurat mengatakan, penangkapan Ando bermula dari adanya informasi dari masyarakat. “Polisi kemudian menyaru sebagai laki-laki hidung belang lalu berkenalan dengan Ando pada Agustus 2017 lalu,” kata Hari Sandy Sinurat.

Setelah berkenalan dan negoisasi harga, Ando dan polisi sepakat untuk membawa perempuan muda dengan harga Rp1 juta. Ia pun membawa ketiga korban ke Hotel Menara Lexus Jalan Sisingamangaraja. Polisi yang menyaru kemudian memberikan uang muka seharga Rp1,5 juta untuk ketiga perempuan tersebut.”Setelah uang tanda jadi diterima, kita langsung mengamankan pelaku,” ucap Sandy.

Dari penuturan korban HR, ketiganya pertama kali berkenalan dengan pelaku di sebuah rumah makan di Kota Medan. Setelah saling kenal, korban bertukar nomor handphone. Saat itu korban juga sudah mengetahui bahwa pelaku merupakan germo. “Kami memang sudah tahu bahwa dia (pelaku) seorang germo. Memang kaminya juga mau kerja seperti yang ditawarkannya,” kata perempuan yang mengenakan masker ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/