25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Pendemo Bentak Hakim

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
DEMO: Belasan orang menggelar demo di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinilai tidak menghargai, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dibentak massa pendemo yang merupakan Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia Sumut saat menggelar unjukrasa di PN Medan, Senin (23/10) siang.

Dalam orasinya, belasan massa itu meminta Ketua PN Medan meninjau kembali dan menunda surat penetapan nomor 33/Eks/2017/KPKNL/PN-MDN untuk pelaksanaan eksekusi lahan di Pasar III, Medan Marelan pada tanggal 24 Oktober 2017 dengan Hj. Jurni dan dr. Kaherdi Anri selaku pemohon dan Bank BRI selaku termohon.

Saat menyampaikan orasinya, massa diterima hakim Jamaluddin selaku perwakilan dari PN Medan. Namun, massa merasa kesal karena hakim Jamaluddin tampak berbicara dengan rekannya saat orasi berlangsung. Alhasil, ia jadi pelampiasan kemarahan pendemo.

“Mana etika bapak. Kalau di ruang sidang bapak bentak-bentak orang yang tidak mendengar. Ini kami menyampaikan aspirasi, bapak malah cakap-cakap (bicara,Red) dengan orang lain. Jangan mentang-mentang kami orang susah, respon bapak seperti itu,” teriak Koordinator Aksi, Feri Nofirman Tanjung kepada Hakim Jamaludin.

Mendengar hal itu, hakim Jamaluddin langsung memohon maaf kepada para pendemo. Jamaluddin meminta maaf dengan sikapnya tersebut, yang akan menambah emosi marah para pendemo tersebut. Karena, Suasana yang sudah memanas saat unjukrasa berlangsung.”Saya sudah dengar. Jangan lah seperti itu. Tadi kan bapak ini (hakim di sebelahnya) bertanya tentang sidang. Jadi saya berbicara dengannya. Ya sudah, lanjutkan apa yang mau kalian sampaikan,” jawab Jamaluddin.

Meski Jamaluddin sudah mengatakan bahwa ia sudah memahami maksud tuntutan pendemo, namun sebagian pendemo tidak puas dengan jawaban perwakilan dari PN Medan itu.”Iya saya sudah paham isi tuntutan kalian. Eksekusi adalah titik terakhir dalam satu perkara, walaupun demikian masih bisa melakukan upaya perlawanan hukum. Saya akan cek nanti ke panitera nya,” katanya.

Mendengar jawaban Hakim Jamaludin seperti itu, para pendemo mulai marah dan menyuruhnya agar masuk saja ke dalam ruangan.”Berarti bapak tidak berkompeten menjawab tuntutan kami. Lebih bagus bapak masuk saja, panggil orang di PN Medan ini yang lebih berkompeten,” teriak para pendemo.

Setelah sekitar 2 jam berorasi di halaman gedung PN Medan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, massa akhirnya memutuskan untuk membubarkan diri dengan tertib.(gus/ila)

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
DEMO: Belasan orang menggelar demo di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinilai tidak menghargai, seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dibentak massa pendemo yang merupakan Ikatan Pemuda Pemudi Minang Indonesia Sumut saat menggelar unjukrasa di PN Medan, Senin (23/10) siang.

Dalam orasinya, belasan massa itu meminta Ketua PN Medan meninjau kembali dan menunda surat penetapan nomor 33/Eks/2017/KPKNL/PN-MDN untuk pelaksanaan eksekusi lahan di Pasar III, Medan Marelan pada tanggal 24 Oktober 2017 dengan Hj. Jurni dan dr. Kaherdi Anri selaku pemohon dan Bank BRI selaku termohon.

Saat menyampaikan orasinya, massa diterima hakim Jamaluddin selaku perwakilan dari PN Medan. Namun, massa merasa kesal karena hakim Jamaluddin tampak berbicara dengan rekannya saat orasi berlangsung. Alhasil, ia jadi pelampiasan kemarahan pendemo.

“Mana etika bapak. Kalau di ruang sidang bapak bentak-bentak orang yang tidak mendengar. Ini kami menyampaikan aspirasi, bapak malah cakap-cakap (bicara,Red) dengan orang lain. Jangan mentang-mentang kami orang susah, respon bapak seperti itu,” teriak Koordinator Aksi, Feri Nofirman Tanjung kepada Hakim Jamaludin.

Mendengar hal itu, hakim Jamaluddin langsung memohon maaf kepada para pendemo. Jamaluddin meminta maaf dengan sikapnya tersebut, yang akan menambah emosi marah para pendemo tersebut. Karena, Suasana yang sudah memanas saat unjukrasa berlangsung.”Saya sudah dengar. Jangan lah seperti itu. Tadi kan bapak ini (hakim di sebelahnya) bertanya tentang sidang. Jadi saya berbicara dengannya. Ya sudah, lanjutkan apa yang mau kalian sampaikan,” jawab Jamaluddin.

Meski Jamaluddin sudah mengatakan bahwa ia sudah memahami maksud tuntutan pendemo, namun sebagian pendemo tidak puas dengan jawaban perwakilan dari PN Medan itu.”Iya saya sudah paham isi tuntutan kalian. Eksekusi adalah titik terakhir dalam satu perkara, walaupun demikian masih bisa melakukan upaya perlawanan hukum. Saya akan cek nanti ke panitera nya,” katanya.

Mendengar jawaban Hakim Jamaludin seperti itu, para pendemo mulai marah dan menyuruhnya agar masuk saja ke dalam ruangan.”Berarti bapak tidak berkompeten menjawab tuntutan kami. Lebih bagus bapak masuk saja, panggil orang di PN Medan ini yang lebih berkompeten,” teriak para pendemo.

Setelah sekitar 2 jam berorasi di halaman gedung PN Medan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian, massa akhirnya memutuskan untuk membubarkan diri dengan tertib.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/