26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Reses Staiful Ramadhan, Warga di Kelurahan Aur Pertanyakan Status Tanah

RESES: Anggota DPRD Medan,  Staiful Ramadhan, melakukan reses di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Jumat (20/12).
RESES: Anggota DPRD Medan, Staiful Ramadhan, melakukan reses di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Jumat (20/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah puluhan tahun bermukim di Kota Medan, sebagian warga di Kelurahan Aur, Medan Maimun, ternyata belum mendapatkan pemahaman terkait proses sertifikasi tanah. Terbukti banyak warga yang belum paham soal status tanah yang mereka tempati puluhan tahun.

Hal ini terungkap dalam Reses I Anggota DPRD Medan, Staiful Ramadhan yang dilaksanakan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Jumat (20/12) malam. “Kami sudah lebih 20 tahun tinggal di Kampung Aur. Tapi status tanah kami belum jelas,” ucap Ali Amrann

Warga mengharapkan, tanah mereka bisa diterbitkan sertifikatnya. “Harapan kami, tanah tempat kami hidup ini bisa diterbitkan sertifikatnya,” jelas Amran.

Tidak hanya status tanah, warga juga mempertanyakan soal penataan kota di kampung Aur yang sepertinya mengabaikan kepentingan warga. “Kita tidak anti pembangunan dan rasa keadilan masyarakat. Kita ingin keadilan itu tegak dan tidak ada hak-hak warga yang dizalimi. Bukan berarti rakyat ini kecil langsung ditindas,” ujar Syaiful.

Oleh sebab itu, di hadapan masyarakat yang hadir, Syaiful menegaskan, dari hasil reses ini banyak masyarakat mengaspirasikan terhadap program-program penataan kota di Kampung Aur agar dapat tersampaikan. “Aspirasi masyarakat akan kita sampaikan ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini,” tegasnya.

Pria yang juga Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengaku akan menampung seluruh aspirasi masyarakat yang positif dan memperjuangkan sesuai peraturan yang ada. “Seluruh aspirasi masyarakat kita tampung dan Insha Allah kita perjuangkan sesuai kewenangannya,” ucapnya. (adz/ila)

RESES: Anggota DPRD Medan,  Staiful Ramadhan, melakukan reses di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Jumat (20/12).
RESES: Anggota DPRD Medan, Staiful Ramadhan, melakukan reses di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Jumat (20/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah puluhan tahun bermukim di Kota Medan, sebagian warga di Kelurahan Aur, Medan Maimun, ternyata belum mendapatkan pemahaman terkait proses sertifikasi tanah. Terbukti banyak warga yang belum paham soal status tanah yang mereka tempati puluhan tahun.

Hal ini terungkap dalam Reses I Anggota DPRD Medan, Staiful Ramadhan yang dilaksanakan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Medan Maimun, Jumat (20/12) malam. “Kami sudah lebih 20 tahun tinggal di Kampung Aur. Tapi status tanah kami belum jelas,” ucap Ali Amrann

Warga mengharapkan, tanah mereka bisa diterbitkan sertifikatnya. “Harapan kami, tanah tempat kami hidup ini bisa diterbitkan sertifikatnya,” jelas Amran.

Tidak hanya status tanah, warga juga mempertanyakan soal penataan kota di kampung Aur yang sepertinya mengabaikan kepentingan warga. “Kita tidak anti pembangunan dan rasa keadilan masyarakat. Kita ingin keadilan itu tegak dan tidak ada hak-hak warga yang dizalimi. Bukan berarti rakyat ini kecil langsung ditindas,” ujar Syaiful.

Oleh sebab itu, di hadapan masyarakat yang hadir, Syaiful menegaskan, dari hasil reses ini banyak masyarakat mengaspirasikan terhadap program-program penataan kota di Kampung Aur agar dapat tersampaikan. “Aspirasi masyarakat akan kita sampaikan ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam persoalan ini,” tegasnya.

Pria yang juga Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengaku akan menampung seluruh aspirasi masyarakat yang positif dan memperjuangkan sesuai peraturan yang ada. “Seluruh aspirasi masyarakat kita tampung dan Insha Allah kita perjuangkan sesuai kewenangannya,” ucapnya. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/